Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Bawaslu Sumut Perintahkan Pengawas TPS Awasi Kewajiban KTP Pemilih


DNM.com (Medan)
Terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Nomor 574/2018 tidak menghapus kewajiban pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el)/surat keterangan. Akan tetapi kemudahan bersyarat yang diberikan oleh Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Juni mendatang. 

"Kita ingatkan agar Pengawas TPS melihat secara cermat, apakah KPPS memeriksa KTP atau Suket pemilih pada saat pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) Aulia Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).

Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, Pengawas TPS melihat prosedur pelaksanaan TPS. Mulai awal hingga akhir, termasuk pemeriksaan KTP el/suket.

"Pelaksanaan pemungutan suara itu prosedural, bukan optional (pilihan). Jadi,  runtut dan runut dari awal sampai akhir," katanya.

Ditegaskanya bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditegaskan,  pemilih yang bisa memilih adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemilih dalam DPT menunjukkan pemberitahuan memilih (C-6) dan wajib menunjukkan KTP el/Suket. PKPU tegas mengatakan, tanpa KTP el/Suket tidak bisa memilih. 

Selanjutnya, KPU menerbitkan SE 574 yang isinya memberi kemudahan pemilih yang tidak bisa menunjukkan KTP el/Suket. Dituliskan, bila pemilih yang membawa C-6 tidak bisa menunjukkan KTP el/Suket, pemilih bisa memilih dengan ketentuan mendapat izin dari KPPS. 

"Jelas, bahwa prosedur pemeriksaan KTP atau Suket itu wajib dilaksanakan," katanya. 

Disebutkannya, masyarakat yang datang tanpa KTP el/Suket belum tentu bisa memilih. Akan tetapi, dengan ketentuan KPPS meyakini bahwa pemegang C-6 itu adalah orang yang sesuai dengan orang yang terdaftar di DPT. 

"Dengan ketentuan, apakah cukup dengan penilaian KPPS, atau perlu bukti-bukti lain, misalkan kartu keluarga. Pengawas TPS akan turut melihat dan menilai prosedur ini," katanya. 

Disampaikannya juga, informasi yang beredar bahwa tanpa KTP el/Suket pemilih bisa memilih tidak sepenuhnya benar. Bahkan, informasi itu seolah-olah membatalkan aturan yang sudah ada.  

"Seolah-olah tanpa KTP el langsung bisa nyoblos. Padahal tidak. Perlu penilaian dulu," katanya.

KTP el/Suket menjadi syarat teknis memilih merupakan langkah mencegah penggunaan hak milik orang lain. Sebagaimana pengalaman pemilihan-pemilihan sebelumnya, terjadi upaya menggunakan hak pilih orang lain dengan cara membawa C6 orang lain. Kasus ini sudah ada yang sampai ke meja hijau. 

Menurutnya, terbitnya SE 574 bersifat teknis penyelenggara, bukan untuk dipublikasikan sehingga pemilih mengabaikan aturan yang ada.

"Ini aturan teknis yang sifatnya khusus, agar pemilih tidak kehilangan hak pilih ketika tak bisa menunjukkan KTP el atau Suket karena hal tertentu seperti hilang atau karena alasan yang logis. Kalau disebut tanpa KTP el atau Suket bisa memilih," katanya. 

Informasi yang menyebutkan tanpa KTP el/Suket bisa memilih berpotensi membuat gaduh.

"Semua datang ga bawa KTP el atau Suket, maka perlu waktu untuk mengenali pembawa C-6 itu kan. Kemudian ada yang diizinkan dan ada yang tidak. Bisa makin gaduh di TPS nanti," katanya dan mengatakan jajaran Pengawas sudah memiliki metode untuk membuktikan apakah pemilik C-6 adalah orang yang benar ada di DPT. **(Red-26)
Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1830182

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini