Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Suku Batak


DNM.com (Medan)
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan akan menangkap pelaku penghinaan dalam postingan akun Facebook Faisal Abdi.

Faisal Abdi melakukan postingan di akun Facebook-nya dan dianggap telah menyinggung dan melecehkan Suku Batak.

"Sudah saya perintahkan penyidik Subdit Cybercrime menangkap pelaku," kata Paulus Waterpauw

Ia mengatakan kasus ini sudah dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku yang melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Batak.

Pihak Subdit Cybercrime, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini, pihak Ditkrimsus sudah melakukan pelacakan untuk menangkap pemilik akun Facebook atas nama Faisal Abdi.

Sementara itu, Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, dan dipastikan akan segera diungkap dengan menangkap pelaku.

Ia mengatakan pihak Subdit Cybercrime telah membentuk tim untuk mengungkap kasus ujaran kebencian terhadap Suku Batak ini dan menangkap pelaku.

Parluhutan Situmorang SH melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku Batak di Medsos ke Polda Sumut, Jumat (29/6/2018) lalu. 

Sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Faisal Abdi dilaporkan ke Polda Sumut sesuai laporan polisi No : LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, dengan pelapor Parluhutan Situmorang SH.

Dalam laporan yang diterima Ka Siaga SPKT III Ipda Priyono itu, pelapor yang didampingi kuasa hukum Lamsiang Sitompul melaporkan dugaan tindak pidana "Setiap Orang Dengan Sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui Facebook", sesuai Pasal 28 UU No11 Tahun 2008, tentang ITE. **(Red-05)
Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

SMP Muhammadiyah 48 Medan

SMP Muhammadiyah 48 Medan

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1918892

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini