Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

KSBSI Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menegaskan tetap menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja di ketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, DPR tidak mendengar aspirasi buruh, bahwa dalam Undang-Undang ini, banyak pasal-pasal yang merugikan masa depan buruh.

Ada beberapa alasan sikap KSBSI, sehingga akhirnya memutuskan menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Diantarannya adalah:

1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal utuh pun yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan.

2. Bahwa UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3.   Bahwa Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:

a.      PKWT/kontrak kerja tanpa batas;

b.      outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha;

c.       upah dan pengupahan diturunkan;

d.      besar pesangon diturunkan.

4. Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap eksis, tidak dihapus. Tapi justru Pemerintah dan DPR menghapus seperti Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.

Berdasarkan hal dan pertimbangan, maka DEN KSBSI menyampikan sikap:

1.   Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

2.   Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.

3. DEN KSBSI dan 10 (sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

4. KSBSI akan melakukan unjuk rasa pada 12 sampai 16 Oktober , mendesak Pemerintah melakukan sebagaimana tuntutan dalam angka 1 dan 2.

5. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi serikat buruh (FSB) yang berafiliasi dengan KSBSI melakukan unjuk rasa didaerahnya masing-masing, menuntut hal yang sama.

Inti dari sikap yang disampaikan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama bersama federasi, pada 5 Oktober 2020 di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur memutuskan, DEN KSBSI mengintruksikan kepada semua pengurus dan anggota melakukan aksi demo pada  12-16 Oktober 2020.

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengatakan, aksi demo akan dilakukan secara serentak, dari Ibukota Jakarta sampai tingkat cabang daerah perwakilan KSBSI diseluruh Indonesia. Sebelumnya, dia menyampaikan organisasi yang dipimpinnya menolak aksi mogok nasional dari pada 6 sampai 8 Oktober 2020, dalam menyikapi penolakan UU Cipta Kerja.

“KSBSI memutuskan tidak bergabung, karena tidak semua serikat buruh/pekerja yang setuju dengan aksi mogok nasional ditengah situasi wabah Covid-19 yang masih darurat. KSBSI menilai, aksi mogok nasional juga tidak memiliki payung hukum yang jelas dan tak ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” kata Elly kepada awak media di Jakarta. Rabu (07/10)

Dengan lugas, dia menyatakan bahwa aksi penolakan RUU Cipta Kerja harus murni gerakan moral yang dilakukan buruh. Jadi tidak ada unsur kepentingan politik pragmatis. Terakhir, dia mengatakan aksi demo serentak yang akan dilakukan nanti, tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kalau pun nanti turun melakukan aksi demo, KSBSI akan tetap menjalankan protokol kesehatan. Menjaga jarak, memakai masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak,” tutupnya. (Arianto)

 

Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

SMP Muhammadiyah 48 Medan

SMP Muhammadiyah 48 Medan

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1905618

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini