Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

FGD Bahas Kewenangan Pelantikan Hakim oleh Ketua MA RI: Menuju Penyesuaian Regulasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai kewenangan pelantikan hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas naskah kebijakan pelantikan calon hakim (cakim) menjadi hakim. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai ahli hukum dan pejabat terkait, serta dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, diikuti dengan laporan kegiatan oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Dalam paparannya, Suharto menekankan pentingnya penyesuaian pelantikan hakim agar dapat dibedakan dari pelantikan pejabat PNS lainnya. "Kewenangan pelantikan cakim menjadi hakim oleh Ketua MA RI adalah isu hukum yang sangat relevan saat ini," ujarnya.

Suharto menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah oleh Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menunjukkan bahwa pelantikan pejabat negara dapat dilakukan secara serentak. Namun, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tidak memberikan kewenangan atributif kepada Ketua MA RI untuk melantik hakim. "Dalam UU Peradilan Umum, hakim pengadilan tingkat pertama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tingkat pertama," tambahnya.

Meskipun demikian, Suharto menegaskan bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara seharusnya memungkinkan adanya penyesuaian dalam pelantikan. "Kami perlu mendiskusikan bagaimana pelantikan hakim dapat dilakukan dengan cara yang lebih sesuai dengan kedudukan mereka," ungkapnya.

Dalam FGD ini, terdapat tiga pilihan kebijakan yang diusulkan untuk pelantikan hakim oleh Ketua MA, yaitu pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Ketua MA, pelantikan tanpa pengambilan sumpah, dan pengukuhan pascaterbitnya Keppres Pengangkatan Hakim. "Kegiatan ini melibatkan para ahli hukum untuk memperkuat usulan kebijakan yang dihasilkan," kata Suharto.

Pemaparan materi dalam FGD ini disampaikan oleh beberapa narasumber, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., serta dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Diskusi ini dimoderatori oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara MA.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan mengenai pelantikan hakim yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat posisi hakim sebagai pejabat negara dalam sistem peradilan di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1864364

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini