Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Polda Riau Belum Beri Penjelasan


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Penghentian penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Jetro Sitorus dengan terlapor Mirwansyah menimbulkan tanda tanya besar. Kasus yang sebelumnya terdaftar dengan LP/B/483/XII/2023/SPKT/Polda Riau pada 19 Desember 2023, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau berdasarkan Surat Ketetapan SK Lidik/09/III/Res.1.11/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

Keputusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk awak media yang mempertanyakan dasar penghentian perkara. Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada Kombes Asep Dermawan, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/03/2025).

Beberapa pertanyaan kunci yang diajukan antara lain:

1. Apakah benar kasus ini dihentikan?

2. Apa dasar hukum penghentian penyelidikan?

3. Apakah korban dan pelapor diikutsertakan dalam gelar perkara?

4. Apakah ada perundingan antara korban dan terlapor yang mempengaruhi keputusan?

5. Dapatkah perdamaian dijadikan alasan penghentian kasus pidana?

6. Apakah SP3 yang diterbitkan Polda Riau telah diberikan kepada semua pihak terkait?

7. Belum Ada Jawaban dari Polda Riau
Hingga berita ini ditulis, Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian penyelidikan ini. Ketiadaan jawaban dari pihak kepolisian semakin memperkuat spekulasi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Sumber informasi menyebutkan bahwa penghentian kasus ini diduga dipengaruhi oleh perundingan antara Marto Rusida, selaku korban, dan Miswardi, yang disebut-sebut sebagai pelaku. Namun, apakah kesepakatan damai ini bisa menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menerbitkan SP3, masih menjadi pertanyaan besar.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penghentian penyelidikan dapat dilakukan jika ditemukan tidak cukup bukti, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, atau kasus tidak memenuhi unsur hukum. Namun, jika penghentian perkara dilakukan karena perundingan atau kesepakatan damai, maka hal ini perlu dikaji lebih lanjut apakah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Publik menantikan klarifikasi dari Polda Riau terkait dasar penghentian perkara ini. Apakah benar kasus ini dihentikan karena kurangnya bukti, atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini? Hingga kini, jawaban dari aparat penegak hukum masih dinantikan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Edito: Arianto 


Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1830864

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini