Penerbangan Lion Air JT308 rute Jakarta-Medan mendadak kacau setelah seorang penumpang berinisial HR (42) berteriak membawa bom. Insiden terjadi Sabtu (2/8/2025) di Bandara Soekarno-Hatta.
Akibat ulah HR, seluruh 184 penumpang dievakuasi dan jadwal keberangkatan dibatalkan. Situasi menjadi tegang, menyebabkan keterlambatan selama beberapa jam. Polisi langsung mengamankan pelaku di lokasi.
Kombes Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan HR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum mengacu pada Pasal 437 UU Penerbangan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
"Per hari ini yang bersangkutan resmi jadi tersangka," ujar Ronald, Senin (4/8/2025). Penyidikan dilakukan setelah ditemukan unsur pidana dalam pernyataan ancaman palsu yang mengganggu penerbangan sipil.
Saat diamankan, HR justru tersenyum dan tampak tidak panik. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Penyelidikan pun diperluas dengan memeriksa riwayat medis pelaku.
"Informasi dari keluarganya menyebut HR pernah dirawat di RSJ Dr. Soeharto Heerdjan selama sebulan," ungkap Ronald. Kepolisian kini menunggu hasil observasi psikologis guna menentukan langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, maskapai Lion Air telah memasukkan nama HR ke dalam daftar hitam atau blacklist. Ia tak lagi diperbolehkan naik pesawat dari jaringan maskapai tersebut, baik rute domestik maupun internasional.
Insiden ini menyoroti pentingnya keamanan penerbangan dan deteksi dini terhadap gangguan penumpang. Otoritas bandara diminta lebih waspada terhadap perilaku mencurigakan sebelum boarding dilakukan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak main-main dengan isu bom di area penerbangan karena konsekuensinya sangat serius. Proses hukum terhadap HR masih terus berjalan dan dia ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق