Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Tolak Damai, Perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Terus Berlanjut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sidang Perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan. 

Perkara ini dipastikan terus berlanjut karena terdakwa Rudy tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik. 

Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky dan mau mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana. Setelah sepakat berdamai, proses hukum pun tidak dilanjutkan. Sedangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tetap berlanjut karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.

Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak Rudy Dermawan Muliadi tidak mau melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali. 

Hal itu disampaikan Soegiharto melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis (18/1/2024) di Jakarta.

Hoky juga menjelaskan bukan hanya perkara tersebut Terdakwa tidak mau mediasi dan berdamai. Terbukti Terdakwa tidak pernah hadir saat agenda mediasi dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN JakSel, lalu dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN JakPus dan dalam perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus.

Satu-satunya Terdakwa hadir saat dilakukan mediasi pada saat Hoky dijadikan tersangka atas proses kriminalisasi rekayasa hukum laporan Polisi dengan No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas Kuasa dari Sonny Fanslay.

Pada saat itu Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir bersama Agus Setiawan Lie dan Chris Irwan Japari di Bareskrim Polri untuk mewakili Sonny Franslay. Sedangkan Hoky selaku Ketum APKOMINDO didampingi oleh Muzakkir selaku Sekjen APKOMINDO dan Puguh Kuswanto selaku WaSekjen APKOMINDO.

Bahwa dalam mediasi tersebut ada permintaan ganti rugi sebesar Rp 5 Milar atas penggunaan logo APKOMINDO di pameran Mega Baazar 2016 di JEC yang diselenggarakan oleh DPD APKOMINDO DIY, sehingga tidak terjadi proses perdamaiannya.

Bahwa setelah Hoky masuk tahanan di Rutan Bantul barulah ditawarkan tentang tidak perlu adanya ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar tersebut. Tentu saja Hoky mengaku tidak bersedia berdamai, karena tidak merasa bersalah dan telah dijebloskan kedalam tahanan di Rutan Bantul.

Sedangkan kelompok Hoky sesungguhnya telah menang atas gugatan Sonny Franslay yang merupakan kelompok Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 483 K/TUN/2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Sonny Franslay.

Hingga kini hanya kelompok Hoky yang memiliki SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 dan secara berkala telah melaksanakan Munas APKOMINDO ditahun 2015 lalu Munas APKOMINDO ditahun 2019, kemudian di tahun 2023. Dalam Munas tersebut Hoky telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum dengan didampingi oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekjen dan Andri Sugondo sebagai bendahara DPP APKOMINDO untuk periode 2023-2028. (Arianto)


Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

SMP Muhammadiyah 48 Medan

SMP Muhammadiyah 48 Medan

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1908314

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini