Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Dugaan Pelanggaran HAM, FLAPK Audiensi dengan Komnas HAM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini tengah menghadapi kritik keras terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK). Mereka belum menerima gaji pokok selama bertugas di perwakilan RI luar negeri, meski hak tersebut dijamin oleh berbagai undang-undang, termasuk UU 18/1961, UU 8/1974, UU 43/1999, dan UU 5/2014.

"Para pensiunan mengklaim bahwa tindakan ini melanggar hak mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan UU 18/1961, gaji pokok adalah hak yang tidak boleh dihentikan atau digabungkan dengan tunjangan lain. Namun, Kementerian Luar Negeri justru menghentikan pembayaran tersebut berdasarkan Surat Edaran No. 015690 sejak 1950, dengan alasan keterbatasan devisa," kata Kusdiana, Ketua FLAPK saat Audiensi dengan Komnas KOMNAS HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Menteri Luar Negeri kepada PNS Kemlu Sejak Tahun 1961-2012 di Jakarta, Rabu (09/10/2024).


Menurut Kusdiana, UU 18/1961, yang diterbitkan pada 1961, sudah menegaskan bahwa setiap PNS, baik di dalam maupun luar negeri, berhak atas gaji pokok. Bahkan, UU 5/2014 lebih lanjut menegaskan bahwa pegawai negeri harus mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai standar.

"FLAPK meminta keadilan atas tindakan yang mereka sebut sebagai penyimpangan hukum selama lebih dari 50 tahun, sejak 1961 hingga 2012. Mereka juga mendesak pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU 5/2014 dan memberikan hak-hak yang belum diterima," tegasnya.

Tindakan Menteri Luar Negeri yang berkelanjutan ini dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Para pensiunan berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang agar hak-hak mereka dapat dipulihkan sepenuhnya," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1825991

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini