Warga Boyolali, Tita Delima (27), akhirnya dapat menghela napas lega setelah gugatan dari mantan bosnya, drg. Ester Dwi Cahyadi, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (1/8/2025).
Gadis asal Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu dinyatakan bebas dari tuntutan senilai Rp120 juta yang diajukan oleh eks tempat kerjanya.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di salah satu klinik kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022. Dalam kontrak, ia terikat masa kerja dua tahun serta larangan bekerja di klinik lain selama setahun pasca-resign.
Namun pada November 2024, Tita mengundurkan diri karena alasan pribadi. Meski disetujui, gaji bulan terakhirnya dipotong sebagai sanksi. Ia pun menerima keputusan itu dan memilih berwirausaha menjual kue nastar dari rumah.
Tanpa disangka, klinik gigi lain di Solo Baru rutin memesan kue darinya. Meski hanya sebagai pemasok, mantan bosnya menilai itu pelanggaran kontrak karena dianggap “bekerja di klinik lain”.
Tita menerima empat kali somasi sebelum akhirnya digugat secara perdata ke PN Boyolali. Namun, hakim tunggal Teguh Indrasto memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam putusan, penggugat justru dikenakan biaya perkara sebesar Rp236 ribu. Hakim menilai aktivitas Tita sebagai penjual makanan rumahan tidak masuk kategori pelanggaran kerja sebagaimana yang dituduhkan.
Kemenangan ini disambut positif publik, terutama sebagai preseden hukum terhadap batasan kewenangan perjanjian kerja di luar ranah profesional langsung.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق