Duta Nusantara Merdeka | Jakarta - Fenomena backdoor listing kerap menjadi sorotan pasar modal Indonesia. Meski sah secara hukum, modus palsu justru sering digunakan pihak tidak bertanggung jawab menipu investor awam.
Backdoor listing sendiri merupakan proses perusahaan tertutup mengambil alih emiten publik untuk masuk Bursa Efek Indonesia tanpa prosedur panjang IPO. Namun, praktik ini rawan disalahgunakan.
Salah satu ciri utamanya adalah tidak adanya bisnis inti jelas setelah akuisisi. Perusahaan cenderung menjadi “kosong”, tanpa arah pengembangan atau rencana bisnis prospektif.
Ciri lain terlihat dari struktur manajemen baru yang tidak kredibel. Beberapa bahkan pernah terseret kasus manipulasi pasar, membuat kredibilitas perusahaan semakin diragukan investor publik.
Minimnya keterbukaan informasi juga jadi tanda mencurigakan. Disclosure ke publik buruk, laporan keuangan tidak lengkap, bahkan sering tidak sesuai ekspektasi aksi korporasi besar.
Harga saham pun kerap bergerak aneh, melonjak tajam tanpa dasar fundamental, lalu turun drastis setelah euforia mereda. Volume transaksi juga mencurigakan sebelum pengumuman resmi.
Biasanya saham dengan likuiditas rendah menjadi target backdoor listing palsu. Kondisi ini dimanfaatkan pemilik modal untuk spekulasi, memancing investor ritel terjebak permainan harga.
Selain itu, rencana ekspansi atau penggunaan dana sering tidak jelas. Publik hanya disuguhi janji manis tanpa realisasi nyata pada operasional perusahaan sehari-hari.
Risiko makin besar ketika perusahaan tidak memiliki landasan hukum kuat. Investor berpotensi rugi besar bila perusahaan gagal memenuhi janji atau mendadak menghentikan komitmen.
Investor disarankan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap profil pemilik, manajemen, serta bisnis baru perusahaan hasil backdoor listing agar tidak salah langkah.
Pastikan disclosure transparan, laporan keuangan proforma tersedia, dan rencana bisnis jelas. Hindari saham yang naik drastis tanpa fundamental kuat, demi selamat dari jebakan backdoor listing palsu.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق