Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10), setelah terbukti melakukan pemerasan, namun tidak terbukti TPPU.
Persidangan pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pengamanan ketat dan perhatian publik yang cukup besar.
Majelis hakim menegaskan Nikita bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys, namun dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam amar putusannya, hakim memberikan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, sebagai konsekuensi hukum atas perbuatan terdakwa.
Kuasa hukum menyatakan menghormati putusan, tetapi menegaskan akan segera mengajukan banding karena menilai putusan belum sepenuhnya sesuai fakta persidangan.
"Masih ada beberapa hal yang harus diluruskan, terutama terkait konstruksi hukum dan alat bukti. Kami akan ajukan banding segera," kata pengacara Nikita.
Meski divonis bersalah, Nikita terlihat tersenyum lega dan memeluk keluarganya. la menegaskan bahwa yang terpenting adalah tuduhan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
"Alhamdulillah, saya lega. Yang penting bukan TPPU. Empat tahun kita hadapi. Saya masih percaya keadilan," ucap Nikita usai persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik, unsur ancaman, pencemaran nama baik, serta polemik antara dunia selebritas dan ranah hukum.
Sejumlah pengamat menilai putusan ini menjadi pesan bahwa proses hukum terhadap publik figur harus tetap objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi opini media sosial.
Menurut pihak kejaksaan, vonis ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan aparat siap menangani kasus pemerasan meski pelakunya figur terkenal.
Perjalanan banding akan menjadi babak baru bagi Nikita, dan publik kembali menantikan putusan berikutnya untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya.
Vonis ini menjadi pengingat bahwa selebritas sekalipun berada di bawah hukum yang sama. Publik berharap banding menghadirkan kejelasan dan rasa adil.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق