Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Masa Depan Pemasaran di Tangan Digital Marketer



Masa Depan Pemasaran di Tangan Digital Marketer

Oleh : Dede Farhan Aulawi
(Pemerhati Digital Marketing)

Di tengah pandemi covid 19 yang melanda dunia saat ini, membuat Pemerintah di berbagai negara membuat kebijakan – kebijakan yang intinya membatasi interaksi orang dengan orang secara langsung guna menghindari kemungkinan terjadinya kluster baru penyebaran virus.

Di sisi lain, pembatasan tersebut jika tidak disikapi oleh pemikiran strategik yang bersifat inovatif tentu akan menjadi kendala terutama yang terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat itu sendiri. Guna menjembatani kedua sisi yang seolah bertolak belakang ini, maka pemanfaatan teknologi digital menjadi sebuah keniscayaan.

Inilah fungsi utama teknologi digital dalam menjembatani program pemulihan ekonomi masyarakat dengan program pembatasan aktivitas masyarakat. Artinya aktivitas ekonomi bisa berjalan namun tetap mengurangi pergerakan orang dari berbagai sudut yang memungkinkan timbulnya kerumunan – kerumunan yang tentu berpotensi menimbulkan penularan.

Oleh karenanya sangat wajar sekali jika saat ini booming melakukan bisnis dengan sistem online, dan melakukan pemasarannya dengan memanfaatkan teknologi digital yang disebut Digital Marketing. Sebagian pelaku usaha sudah bisa beradaptasi dengan teknologi tersebut, dan sebagian lagi belum. Itulah sebabnya banyak lahir para Digital Marketer yang memberikan layanan jasa di bidang pemasaran secara digital.

Dalam kondisi seperti itu maka para Digital Marketer memiliki banyak tantangan, terutama terkait dengan ketajaman dalam menciptakan ide – ide baru, pemanfaatan platform digital yang sesuai, serta kemampuan adaptasi dengan teknologi – teknologi baru.  

Taktik pemasaran konvensional yang masih berjalan tentu juga masih bisa bermanfaat bagi sebagian pelaku usaha dengan segmen pasar tertentu. Namun hal itu tentu tidak cukup sehingga perlu mulai memikirkan pemanfaatan jasa digital marketer untuk mempromosikan bisnisnya.

Digital Marketer harus piawai dan akrab dengan perkembangan teknologi. Teknologi seperti internet, handphone, media sosial, dan sistem manajemen customer service akan sangat memengaruhi cara perusahaan dalam berkomunikasi dengan calon pelanggan. Bentuk komunikasi digital ini akan mengubah lanskap media dan jenis strategi pengiriman pesan dengan cepat.

Banyak konsumen dan pebisnis profesional mencari informasi dan terhubung satu sama lain melalui komputer dan telepon mereka. Dengan akses ke banyak sumber informasi dan minat pada media yang interaktif, konsumen dapat mengumpulkan lebih banyak informasi produk secara independen.

Lingkungan kerja juga berubah, dengan lebih banyak orang yang memiliki teknologi virtual, mengirim SMS di ponsel mereka, atau berkomunikasi melalui situs media sosial seperti Facebook, LinkedIn, Pinterest, dan Twitter. Saat lanskap media berubah, uang yang dihabiskan di sebuah organisasi untuk berbagai jenis komunikasi dan teknologi juga akan berubah. Setelah perusahaan mengembangkan produk dan layanan bisnis, mereka juga harus menjelaskan nilai dan manfaat dari penawaran bisnis mereka kepada pelanggan dan calon pelanggan.

Apalagi populasi masyarakat saat ini didominasi oleh kaum milenial yang merupakan konsumen yang mendorong perubahan menuju teknologi komunikasi baru. Konsumen muda mungkin akan memilih untuk mendapatkan promosi iklan melalui pemasaran seluler atau melalui perangkat game seluler yang dapat terhubung ke situs web bisnis.

Demikian pula, iklan di Facebook juga menjadi populer karena bisnis terus memasarkan produknya di media sosial. Media tradisional seperti majalah, koran, televisi, bersaing dengan media digital seperti internet, layanan chatting, media sosial, konten buatan pengguna seperti blog dan YouTube.

Oleh karena itu, segala bentuk media pemasaran harus mampu menghadirkan inovasi-inovasi baru agar tetap relevan dengan zaman. Dengan ekspektasi konsumen yang tinggi dan penggunaan perangkat digital yang begitu pesat, pemasar saat ini akan dihadapkan pada sebuah tantangan baru dalam menyikapi hal tersebut. 

Di samping itu, para Digital Marketer juga harus memperhatikan hal – hal yang terkait dengan privasi dan keamanan konsumen, karena semakin banyak peraturan dan pedoman privasi data yang diterapkan oleh pemerintah, industri, dan berbagai organisasi keamanan di seluruh dunia. Hal tersebut tentu menjadi sangat penting bagi pemasar untuk memahami aturan ini serta mengikutinya dengan atau akan menghadapi hukuman dan denda yang berlaku.

Namun demikian, infrastruktur jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia biasanya menjadi salah satu kendala bagi Marketer Digital untuk menembus pasar yang lebih luas dan merata. Tapi tentu semua akan terus berkembang seiring dengan waktu dan program – program yang sedang dijalankan oleh Pemerintah, terutama yang terkait dengan pemerataan infrastruktur teknologi. Apalagi jika merujuk pada data dari GCI, bahwa Indonesia mencapai skor luar biasa dalam beberapa dimensi termasuk sistem hukum yang mengatur, investasi infrastruktur telekomunikasi yang kuat, serta tingginya persentase penduduk yang memiliki ponsel cerdas.

Itulah beberapa tantangan pemasaran yang dihadapi oleh Tim Digital Perusahaan ataupun yang memanfaatkan layanan jasa – jasa para Digital Marketer. Yang pasti semua perusahaan tentu ingin tetap bertahan dan terus maju, namun di sisi lain dinamika perubahan juga terus berjalan di seluruh sendi kehidupan. Termasuk karakteristik konsumen yang berubah sampai pada pemanfaatan media yang mampu menjawab sekaligus menjembatani antara produk yang dibutuhkan oleh konsumen dengan fasilitas media yang mampu memberikan informasi kebutuhannya. Semoga para Digital Marketer ini bisa terus berkiprah besar dalam membangun bangsa menuju Indonesia unggul dan maju.
Share:

Abas TS: Rakyat Minta Kembalikan Hak Kedaulatan Rakyat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Inisiator menyatakan kesadaran bahwa hak kedaulatan rakyat atas tidak dilaksanakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia, Ir Abas TS mengatakan sebagai berikut :

Kami membuat Seruan Rakyat kepada Para Pemimpin Bangsa Indonesia. Baik Sipil dan Angkatan Bersenjata di Pemerintahan dan Non Pemerintahan. Khususnya kepada Ketua dan Para Anggota MPR wakil rakyat. 

"Kami Rakyat mengharap ada Dialog tentang Hak Kedaulatan Rakyat antara kami rakyat dengan para Wakil Rakyat Anggota MPR RI," kata Abas TS, Kamis (6/5) pagi di Jakarta. 

ALLAH, TUHAN Yang Maha Esa telah memberikan bimbingan kepada para Perintis Kemerdekan telah menetapkan Negara RI ber Kedaulatan Rakyat dengan berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia , dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 sebagai *Sumber Hukum bagi Batang Tubuh UUD dan UU dan semua Peraturan Perundangan Indonesia.*

"Kami rakyat berpendapat bahwa Batang Tubuh UUD RI hasil perubahan oleh Sidang MPR tahun 1999-2002 adalah *keluar / melenceng* dari arahan Sumber Hukum pada Pembukaan UUD tahun 1945 sehingga *CACAT HUKUM YAKNI TIDAK SYAH.*" Lanjut Abas TS 

Menurutnya Cacat Hukum nya adalah:

I. MPR diberi Hak mengubah UUD oleh Rakyat dalam statusnya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dalam arti MPR sebagai Penerima Amanat Rakyat lewat PPKI pada tgl 18 Agustus tahun 1945. MPR tidak berhak menurunkan dirinya sejajar Presiden RI karena MPR sebagai Pengejawantahan Kedaulatan Negara Tertinggi di tangan Rakyat. 

2. Pasal 33 ayat (4) UUD hasil perubahan tahun 1999-2002 bertentangan dengan Pancasila Dasar Negara.Karena ayat( 4) tersebut menetapkan Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas *demokrasi ekonomi. Seharusnya berdasar Demokrasi Pancasila.* 

Para Wakil Rakyat yang berpendidikan dan memegang Teguh Pancasila yaitu mengamalkan Kemanusiaan yang Adil dan beradab maka kami meminta para wakil kami rakyat Anggota MPR RI untuk menerima kami rakyat di Gedung MPR/ Gedung Rakyat untuk berdialog tentang Cacat Hukum UUD RI hasil amandemen sidang MPR Ri tahun 1999-2002. 

"Terlaksananya dialog yang kami rakyat harapkan sebagai bukti para wakil rakyat anggota MPR ber Peri Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Demikian kami rakyat menunggu Undangan untuk berdialog." Lanjut Abas.

Surat diberi tembusan kepada : OMBUDSMAN RI+ Prof. Amien Rais Ketua MPR RI masa sidang tahun 1999-2002.

Kami rakyat Indonesia ;
1. Ir.H.Abas 77 tahun, aktivis mahasiswa angkatan 66 KAMI Bogor. Penatar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.Jakarta DKI.
2. Dr. Ir. Abuya Shiddiq, MT. Tangerang Banten
3. Suta Widhya SH. Jakarta DKI
4. Hendra Priyatna SH BSc. Bogor Jawa barat
5.
Mari Rakyat Indonesia tulis nama sebagai Rakyat yg minta berdialog dengan para Wakil Rakyat Anggota MPR RI. kirim ke HP WA 0811860409 Abas TS.
Share:

Urgensi Pelaksanaan “Security & Safety Audit” Terhadap Sistem Keamanan Objek Vital



Urgensi Pelaksanaan “Security & Safety Audit”
Terhadap Sistem Keamanan Objek Vital

Oleh : Dede Farhan Aulawi
(Direktur Eksekutif LP2TK)

Peristiwa kebakaran kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan - Kabupaten Indramayu yang terjadi pada hari Senin (29/3/2021), seyogianya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem pengamanan objek vital.

Evaluasi bisa dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sistem pengamanan yang ada agar mengetahui apa – apa yang harus diperbaiki atau ditingkatkan. Proses ini disebut dengan audit sistem keamanan (security audit), meskipun dalam pelaksanaannya agar bergandengan dengan audit sistem keselamatan (safety audit).

Oleh karenanya dalam berbagai literatur internasional sering disebut dengan “Security and Safety Audit”. Apalagi peristiwa kebakaran yang kemarin terjadi merupakan peristiwa kebakaran yang ketiga kalinya sebagaimana disampaikan oleh Ombudsman RI. 

Dalam perspektif Security & Safety Audit terkait dengan peristiwa kebakaran tersebut atau peristiwa lainnya yang sejenis maka tindakan yang harus dilakukan adalah :
1. Melakukan Scientific Accident/ Incident Investigation atas kebakaran yang terjadi, dan hal ini harus dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang certified untuk melakukan investigasi tersebut karena menyangkut masalah metodologi, teknik dan keterampilan dalam menginvestigasi kasus – kasus khusus seperti kebakaran atau ledakan di objek vital. Jadi bukan hanya soal “kewenangan hukum” yang dimiliki saja, melainkan juga “keterampilan teknis” dan “otorisasi kompetensi” untuk melakukan investigasi.

Dengan menggunakan metodologi yang benar, maka kita akan mengetahui penyebab terjadinya kebakaran kemarin. Apakah benar karena ada petir atau tidak, tentu harus dibuktikan dengan sistem penyelidikan yang benar. Kemudian ada juga yang mengatakan bahwa penyebabnya adalah kebocoran pipa, padahal kebocoran pipa merupakan AKIBAT dari suatu sebab, maka analisa yang tajam sebagai bagian dari instrumen investigasi harus menyentuh sampai pada akar masalah menggunakan Root Cause Analysis.

2. Melaksanakan Security & Safety Audit secara komprehensif terhadap sistem keamanan dan sistem keselamatan yang ada. Semangatnya bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi mencegah agar hal yang sama tidak terulang kembali serta agar tahu apa yang harus diperbaiki. Hal ini pun harus dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang certified dalam melaksanakan security dan safety audit, karena menyangkut ruang lingkup keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan audit.

Terlebih dalam perisitiwa kemarin dikabarkan ada belasan warga yang mengalami luka-luka dan ada ribuan warga sekitar yang mengungsi, maka scientific accident/ incident Investigation dan pelaksanaan security audit menjadi sangat penting dan mendesak (urgent and important). Ada hal – hal penting yang harus diperhatikan seperti aturan yang berlaku terkait standar – standar yang ditetapkan, baik standar nasional maupun internasional.

Kemudian berbicara sistem yang dimiliki, baik sistem keamanan maupun sistem keselamatan. Lalu terkait pemenuhan kompetensi SDM-nya, mulai dari rekruitmen, pelatihan dan penempatan. Penyusunan training requirements untuk semua job title yang ada, yang dilanjutkan dengan penyususnan annual training plan. Tentu ini juga harus diperiksa kesesuaian dengan pelaksanaan dan bukti – bukti yang ada. 

Oleh karena itu Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) sangat konsen untuk membantu pelaksanaan investigasi maupun security & safety audit jika diminta. Di samping itu siap membantu untuk memberikan pelatihan – pelatihan yang diperlukan dalam hal tersebut. Misalnya pelatihan : “ Facility Security and Safety Plan” yang membahas :
- Understanding the Importance of Safety and Security
- Building Codes
- Assessing Risks Matrix
- Facilities Hazard Identification
- Preparing for Emergencies
- New Technology Spotlight - VR for Facility Safety
- Implementing Facility’s Security Plan

Dan berbagai pelatihan yang terkait lainnya guna menunjang profesionalitas dalam pelaksanaan tugas agar bisa presisi (akurat). **
Share:

Suta : Ternyata Ada Yang Ogah Program Gerakan Indonesia Melayani

Hans Suta

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Dua tahun setelah Jokowi berkuasa ia melembagakan gerakan Revolusi Mental melalui Inpres 12/2016. Inpres itu menyatakan ada 5 program Gerakan Nasional Revolusi Mental, yaitu Program Gerakan Indonesia Melayani, Program Gerakan Indonesia Bersih, Program Gerakan Indonesia Tertib, Program Gerakan Indonesia Mandiri, dan Program Gerakan Indonesia Bersatu. (Pemikiran Sang Revolusioner, hal. 11, SYAHGANDA ) 

Bila bicara revolusi mental kabarnya mungkin sudah ke laut jauh. Apalagi jika bicara revolusi Akhlak di negeri ini. Tentu akan lebih sulit lagi diterima oleh akal dungu. Boleh kami jelaskan dengan sederhana di sini:

Sejak pukul 11 pagi pada Selasa(5/1) ini kami bertamu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia namun belum juga ada yang turun menemui kami di lobi _Front office_.

Pengamanan Dalam (Pamdal) mengatakan sebentar lagi turun staf bidang hukum yang menangani kasus tagihan Suku Sebyar, dari Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Hal itu dikatakan sejak pukul 12.22. Dengan alasan ada tamu di ruang biro hukum tersebut.

Lantaran percaya sebagai anggota Tim Kuasa Hukum dari klien yang tengah kami urus, akhirnya tetap memutuskan menunggu karena yakin pastilah tidak lama akan datang "tuan rumah" meski pun turun dari lantai 1.000 sekalipun. Eh, ternyata hingga pukul 13.13 saat tulisan ini dibuat pun belum juga nongol batang hidung tuan rumah dari ESDM.

Bila dibawa emosi gaya Karo, tentu awak tidak tahan menunggu lebih 2 jam hanya untuk mendapat jawaban disposisi surat kepada Menteri ESDM terkait pembayaran hak tanah Ulayat dari Suku Sebyar yang tengah kami tangani kasusnya.

Tapi untunglah awak orang Minang, rancak mangalah untuak Manang Sehingga alam takambang jadikan guru. Rezeki tidak kemana, mungkin saja sedang diuji kesabaran kami untuk tingkat tinggi.

Meski sudah kami minta untuk agak 3 menit turunlah perwakilan menteri untuk menjawab tagihan klien kami yang sejak 2015 belum dibayar senilai Rp. 32,4 miliar.

Sayangnya, hingga tulisan ini kami kirim ke media belum juga dilayani. Mungkin perlu ada Revolusi Adab sopan santun diajarkan ke para birokrasi di negeri ini.
Akhirnya, kami pamit dengan menitipkan kartu nama dengan pesan agar disampaikan kepada staf yang _ogah_ turun karena mungkin tidak setuju dengan isi Revolusi Mental yang dibajak di tengah jalan. **
Share:

Eksistensi Lembaga Eksekutif Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik


EKSISTENSI LEMBAGA EKSEKUTIF SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Oleh : Moh. Rofiq Risandi

Lembaga eksekutif merupakan salah satu cabang kekuasaan dalam negara yang dalam pandangan montesqiue dalam bukunya Lespirit Des Lois ( 1748) oleh Immanuel merupakan cabang kekuasaan yang memiliki fungsi melaksanakan undang-undang/pemerintahan.

Lembaga eksekutif lebih lazim disebut dengan pemerintah ( government ). Namun demikian kita perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah pemerintah karena dalam tradisi Amerika Sekrikat ternyata pemerintah digunakan untuk memberikan gambaran mengenai semua cabang pemerintah yakni : eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara dalam tradisi Inggris, Eropa pada umumnya dan dinegara Asia maupun Afrika, perkataan pemerintah diartikan sebagai kabinet saja, yaitu para mentri dan departemen-departemen atau kantor kementrian. 

Kemudian bagaimana ruang lingkup tugas dari lembaga eksekutif ? Menurut Stephen Leacock bahwa kekuasaan eksekutif yaitu menyelenggarakan kemauan rakyat sebagai perwujudan dari negara demokrasi. Kemauan negara dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam undang-undang, sehingga tugas dari eksekutif adalah hanya melaksanakan UU yang telah ditetapkan oleh legeslatif. 

 Namun demikian mencatat bahwa dalam dalam hamper semua sistem yang ada sekarang pihak eksekutif telah menjadi cabang kekuasaan yang lebih dominan pengaruh dan perannya sebagai sumber inisiatif pembentukan praturan perundang-undangan. Padahal pada saat yang sama eksekutif juga memegang kendali utama dala rangka pelaksanaan praturan. Anggota perlemen dimana-mana biasanya hanya memodifikasi rancangan praturan yang berasal dari pemerintah, jarang mengajukan inisiatif sendiri.

 Dalam perspektif kajian kebijakan publik, eksekutif dimanapun pada umumnya mempunyai dua tugas dan kewenangan utama yakni apa yang disebut dengan kewenangan yang bersifat administratif, dan kedua kewenangan politik. 

 Tugas dan kewenangan administratif melekat pada jabatan seorang eksekutif yang sehari-harinya harus mengendalikan roda pemenrintahan. Leonard D. White menyingkatnya POSDCORB yaitu singakatan dari Planning,Organizing, Staffing, Driecting, Coordinating and Budgetting. Tugas dan kewenangan seperti ini adalah dalam rangka pemberian pelayanan kepada publik. 

 Kemudian tugas dan kewenangan politik adalah perwujudan dari kewenangan seorang kepala eksekutif yang secara langsung membawa implikasi politik yang meluas dalam masyarakat. Dan biasanya diwujudkan melalui pembentukan kebijakan publik dan semua aspek yang terkait dengan kebijakan publik.

 Dalam perspektif UUPP, organisasi penyelenggra pelayanan publik adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. **


Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Islam Malang
Share:

Opini : Alasan Utama Buruh Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

 
Alasan Utama Buruh Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh : Sahat Butar-Butar, S.H.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, Senin 5/10/2020. Aksi protes dan unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat di berbagai tempat tidak dapat dihindari, khususnya dari kalangan pekerja/buruh yang melakukan pemogokan.

Pertanyaannya, kenapa pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi protes, unjuk rasa maupun pemogokan dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja ?

Kebetulan, saya sudah sekitar 35 tahun aktif menjadi Pengurus Serikat Pekerja. Dimulai dari tingkat perusahaan, hingga saat ini duduk dan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Organisasi kami ikut serta menolak UU Cipta Kerja mulai dari sejak awal dibahasnya RUU Omnibus Law khususnya Kluster Ketenagakerjaan. Alur berpikir kami dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut ;

1. Amanat UUD 1945 Pasal 27, menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan untuk penghidupan yang layak".

2. Sesuai isi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa salah satu fungsi atau tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dan juga sebagai perencana dan penanggung jawab pemogokan.

3. Bahwa, dalam isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja terjadi penurunan perlindungan terhadap  pekerja/buruh, dibandingkan dengan isi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di antaranya sistim hubungan kerja, sistim pengupahan,  perlindungan PHK dan uang pesangon, dll.

Dalam UU No. 13/2003, sistim Hubungan Kerja melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya terbatas dalam jenis pekerjaan tertentu, waktunya dibatasi maksimum 2 (dua) kali kontrak, serta hanya dapat diperpanjang 1 kali.

Demikian halnya dengan sistim hubungan kerja melalui pihak ketiga (outsourcing). Dalam UU No. 13/2003, jenis pekerjaan yg boleh di Outsourcing dibatasi hanya untuk (lima) jenis pekerjaan. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi pembatasan tsb. Apabila sistim kerja kontrak tidak lagi dibatasi, bagaimana bisa terwujud amanat Pasal 27 UUD 1945 ?.

Apabila jam kerja diterapkan dgn sistim jam-jam an (sistim kerja dengan waktu per jam) diterapkan. Bagaimana untuk mencapai upah per bulan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.13/2003, bahwa sistim pengupahan didasarkan dengan upah bulanan yang didasarkan pada komponen hidup layak (KHL) tanpa membedakan jenis industri.

Kalau sistim kerjanya kontrak seumur hidup, berarti tidak ada kepastian kerja (job security). Kalau tidak ada kepastian kerja, maka tidak mungkin ada tercapainya jaminan penghasilan (income security). Pun kalau tidak ada kepastian penghasilan, maka tidak mungkin  tercapai jaminan sosial (social security).

Padahal, tujuan Pasal 27 UUD 1945 adalah untuk tercapainya penghidupan yang layak, maka harus ada kepastian kerja (job security), adanya kepastian penghasilan (income security) dan adanya jaminan sosial (social security).

Inilah alasan utama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak UU Cipta Kerja. Kami tidak menolak investasi asing masuk ke Indonesia, tapi kami menolak kalau pekerja/buruh dan keluarganya yang dijadikan tumbal dalam rangka menggelar karpet merah untuk masuknya investasi asing ke Indonesia.

Pekerja/buruh dan keluarganya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya. Punya hak untuk hidup secara layak di Negara kita ini. Mudah-mudahan, masyarakat dapat mengerti dan memahami perjuangan serikat pekerja/serikat buruh. **

*) Penulis adalah Ketua DPP FSP KEP - KSPI dan Anggota LKS Tripartit Nasional.
Share:

OPINI ~ Bagaimanakah Nasib Akhyar Nasution

OPINI

Presiden Kampung Rakyat Indonesia

Bagaimanakah Nasib Akhyar Nasution

Oleh : Taufik Abdillah, M.Kom.I

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 sudah semakin dekat, walaupun saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir, namun tahapan-tahapan dan proses Pilkada sudah dimulai.

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan sangat menarik untuk diikuti bersama bagi warga Medan, karena dalam Pilkada Kota Medan saat ini kemungkinan akan ada Dua Pasang Calon yang akan bertarung untuk merebut Kursi Nomor Satu di Kota Medan.

Seperti Kita Ketahui bersama bahwa Plt. Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si sudah menyatakan kesiapannya untuk Kembali Bertarung di Pilkada Medan, sehingga Akhyar disebut sebagai Calon Petahana.

Akhyar Nasution Merupakan Kader PDI Perjuangan, Namun dalam Pilkada ini Sudah Dipastikan Akhyar Tidak mendapatkan "Perahu" untuk bisa direkomendasikan sebagai Calon dari PDI Perjuangan.

Walaupun tidak didukung Partainya, Akhyar tetap bisa mencalonkan sebagai Calon Walikota Medan karena Koalisi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera telah sepakat untuk mendukung Calon Petahana ini untuk kembali Memimpin Kota Medan.

Situasi Politik saat ini di Kota Medan kian menghangat, sebab Calon Walikota Medan yang akan bertarung melawan Akhyar Nasution untuk Merebut Kursi Nomor Satu itu adalah Bobby Afif Nasution yang merupakan Menantu dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari berbagai Partai diantaranya NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, PAN dan Gerindra untuk maju menjadi Walikota Medan pada Pilkada 9 Desember 2020 Mendatang.

Pertarungan Pilkada Walikota Medan ini menjadi perhatian semua pihak, sebab kedua Calon memiliki Pendukung yang cukup kuat, adu strategi dan program menjadi hal yang terpenting untuk bisa memenangkan Pilkada Medan ini.

Munculnya Dua Calon Walikota Medan saat ini Akhyar dan Bobby sangat menyita perhatian publik, karena Dua Nasution ini belum Resmi Menyatakan siapa Pasangan yang mendampinginya sebagai wakil Walikota Medan.

Perihal lain yang masih menjadi perhatian kita semua, dimana saat ini Akhyar Nasution Dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh seseorang berinisial SH, dan melalui kuasa hukumnya Fajri Apriliansyah mengatakan bahwa Akhyar tersangkut Delik Pidana Hak Masyarakat yang memenangkan Perkara hukum.

Laporan tersebut akan membuat Akhyar berurusan dengan hukum, apakah ada kaitannya dengan situasi Politik saat ini, masih kita tunggu bersama keterangan resminya, apakah Akhyar dijadikan Tersangka atau Laporan tersebut hanya sebagai "alarm" buat Akhyar.

Sejenak kita bisa mengkaji bahwa situasi Politik yang dinamis akan terus berubah -ubah sesuai dengan keinginan dan kesepakatan bersama untuk mencapai tujuannya.

Lebih Lanjut kita bisa flashback tentang situasi politik saat Pilkada Gubernur 2018 yang lalu, dimana Calon Petahana H.T. Erry Nuradi Gagal Bertarung karena Situasi Politik terus berubah sehingga Tengku Erry yang saat itu Sebagai Ketua DPW NasDem harus Mendaftarkan Calon Lain yakni Edi Rahmayadi - Musa Rajekshah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

Begitu Juga Dengan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih - Ance yang didukung oleh Partai Demokrat dan PKB harus Gagal Bertarung terkait persoalan administrasi, dan Keduanya merupakan Ketua Partai Demokrat dan PKB.

Dari Kajian tersebut mungkin bisa saja kita berasumsi Apakah Nasib Akhyar Nasution Sama Dengan Para Ketua Partai tersebut? Sebab saat ini Akhyar Nasution tidak menjabat sebagai Ketua Partai, bahkan Partainya Tidak Memberikan Dukungan Pencalonan Kepada Akhyar Nasution karena dinilai Minim Prestasi.

Jika Hal tersebut terjadi maka Koalisi Partai Demokrat dan PKS bila tetap ingin bertarung memperebutkan kursi nomor satu di Kota Medan, Maka Koalisi ini harus menyiapkan Calon lain yang bisa Bersaing Melawan Bobby Nasution, jika tidak ada maka Kemungkinan Besar Bobby Nasution Akan Melawan Kotak Kosong, dan pertarungan Pilkada Kota Medan akan Sama Seperti Pilkada Solo. **



*Taufik Abdillah, M.Kom.I
Penulis Adalah Presiden Kampung Rakyat Indonesia


--------------------------------------------







Share:

Pengamat : Uji Coba Vaksin Cina Urutan Relawan Dimulai Dari Pejabat Eksekutif, Legislatif dan Rakyat



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah mengajak masyarakat luas untuk bergabung menjadi relawan uji klinis vaksin Corona. Vaksin yang akan diuji adalah hasil kerja sama antara BUMN farmasi, Bio Farma dengan perusahaan asal China, Sinovac.

Direktur Fokusparlemen Institute, Muhammad Ichsan berharap Relawan pengujian Vaksin dari cina harus dilakukan  diawali dari atas  Pejabat/Petinggi Negara, Eksekutif serta Legislatif.

"jika hasilnya keluar aman  baru  ke bawah (Grass Root) Rakyat ".  jelasnya. 

Mahasiswa Magister Kajian Asia Tenggara FIB UI itu menambahkan,

 " Kita meminta relawan vaksin perdana  diawali Presiden, Menteri kemudian Legislatif MPR, DPR, DPD serta pejabat DPRD pejabat setingkat  mereka harus di uji dengan menyuntikkan Vaksin made in cina sinovac tersebut lebih dulu "  . 

Sebelumnya dikutip melalui detik.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memaparkan, masyarakat yang mau jadi relawan syaratnya harus berumur 18 hingga 59 tahun. Calon relawan juga tidak sedang melakukan uji klinis apapun.

"Di sana dinyatakan bahwa yang bisa ikut ini adalah orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, kemudian tidak ikut dalam uji klinis lainnya," jelas Arya kepada wartawan, Selasa (28/2)

Kemudian calon relawan juga tidak memiliki riwayat terinfeksi virus Corona. Relawan juga tidak memiliki penyakit bawaan lainnya.

Sebagai informasi, Bio Farma sendiri butuh 1.620 relawan untuk menjajal vaksin dari China ini. Head of Corporate Communication PT Bio Farma, Iwan Setiawan mengatakan uji klinis vaksin sendiri akan dilakukan mulai bulan Agustus. Uji klinis dilakukan selama 6 bulan lamanya.

"Secara scientific memang 6 bulan itu adalah waktu yang optimal untuk melihat bagaimana reaksi dari vaksin ini. Jadi dari sisi regulasi maupun bukti scientific nya kita harus penuhi persyaratannya," tutur Iwan dalam acara Market Review dengan IDX Channel, Kamis (23/7/2020).

Saat ini, uji coba tahap III vaksin Corona dari Sinovac sendiri tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja. Beberapa negara lainnya juga melakukan uji klinis serupa menggunakan bibit vaksin dari Sinovac, diantaranya Brazil, Bangladesh, dan Turki. Setelah uji coba dinyatakan berhasil, maka masing-masing negara siap memproduksi vaksin tersebut secara massal.(*)
Share:

Perang Terbuka Erick vs Adian 'Soal Titipan' Makin Vulgar



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Apa yang terjadi antara Adian vs Erick? Sedikit banyak sudah mulai terkuak. Perang terbuka antara Adian Napitupulu vs Erick Thohir diikuti oleh para antek-antek boleh dikatakan begitu. 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen menjelaskan Perang terbuka ini terjadi karena kedua belah pihak tidak menemukan solusi alias 'win-win solution' soal penempatan masing-masing gerbong pendukung. Mentoknya negosiasi antara Erick dan Adian akan semakin sengit, perang antar geng dikedua belah pihak makin vulgar, "ujar Silaen kepada wartawan di Jakarta.

Tak dapat dipungkiri bahwa keduanya punya andil atau jasa untuk memenangkan pasangan Jokowi- Amin jilid II. Hanya saja Erick didapuk sebagai orang nomor satu di tim kampanye nasional (TKN). Sedangkan Adian Napitupulu bagian dari struktur TKN. 

Erick Thohir dan Adian Napitupulu merasa sama-sama berkeringat untuk memenangkan paslon Capres dan Cawapres nomor satu. Dukungan itu dilakukan dengan cara masing-masing, baik Adian dan Erick sama-sama merasa pejuang karena terlembagakan, "beber Alumni LEMHANAS Pemuda I 2009 itu. 

Relawan seperti saya juga ikut berjuang, namun tak sekuat 'sekoci 'TKN dan antek-anteknya, banyaknya lembaga Relawan yang resmi terdaftar ratusan, namun tidak semenonjol TKN dan sekocinya Adian Napitupulu 'and the geng', "ungkap mantan aktivis KNPI itu. 

Apa yang disampaikan Adian soal titipan politik dst di BUMN itu sudah lazim terjadi sebagai imbal balik dari perjuangan, begitu orang awam menyebutnya. Sebab jasa dibalas jasa itu hal yang lumrah saja. Namun sekarang terkuak fakta-fakta atas titipan tersebut, "jelas Silaen.  

Tapi apa yang membuat perseteruan sengit antara Adian Napitupulu vs Erick Thohir? Ini yang paling menarik dibahas!
Ada apa? Tak ayal perang terbuka antara kedua fanatisme akan semakin menganga lebar, karena kepentingan sekocinya. 

Yang banyak disesalkan oleh publik adalah 'double job' alias jabatan rangkap yang dilakukan oleh Erick dkk. Inilah pengistimewaan Erick dalam menempatkan titipan di BUMN. Disinyalir discrening oleh timnya Erick di Kementerian BUMN. 

Silaen tambahkan, "semua Relawan pendukung Jokowi- Amin, berharap dapat sesuatu atas kemenangan Pak De Jokowi. Karena menurut UU bahwa periodesasinya Presiden Jokowi inilah yang terakhir. Kecuali kekuatan politik kekuasaan berbuat lain. 

Geng Adian merasa terdepak jadi jabatan politis di BUMN, disinyalir akibat ulah Erick menempatkan' konco-koncone' masuk di BUMN, karena itulah yang membuat Adian cs 'mangkel' terhadap Erick Thohir, "Analisa Silaen yang juga Relawan pendukung Jokowi.

Adian vs Erick akan semakin tajam jika tidak bisa menemukan solusi yang terbaik. Erick vs Adian sama-sama punya pengikut setia. Erick punya pengikut mungkin karena 'doi banyak uang'. Beda sama Adian punya pengikut loyal karena ikatan emosional yang terbangun selama jadi demonstran, "papar aktivis organisasi kepemudaan itu. 

Adian Napitupulu sudah mengendus aktivitas Erick di Kementerian BUMN, yang membangun kekuatan politik untuk memuluskan rencana pertarungan di 2024. Jadi tim yang ada di sekitar Erick sudah menggunakan kekuasaan Erick di BUMN untuk bergerak menuju 2024, "ungkap Relawan Jokowi-JK dan Jokowi- Amin itu.

Jadi Erick melegalkan 'double job' yang pernah dia kritik keras. Tapi Erick sendiri ternyata juga terperangkap dengan bujuk rayu kiri- kanan yang ada disekelilingnya. Jadi apa yang disampaikan Adian soal titipan seharusnya tak perlu ditanggapi berlebihan oleh orang-orangnya Erick, karena itu sudah bukan rahasia lagi,  "tandasnya.**
Share:

Adakah Jadi Program Aksi, Menjauhkan Umat Islam Dari Pendidikan?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan sikap untuk mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud, kini giliran Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang memutuskan mundur juga.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam keterangannya, Rabu(22/7) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti memandang remeh fenomena pengunduran diri LP Ma’rif NU dan Majelis Pendidikan Muhammadiyah dari Program Organisasi Penggerak (POP). 

Apakah Mendikbud tidak tahu rekam jejak panjang di bidang pendidikan sehingga pengunduran diri NU dan Muhammadiyah bisa berpengaruh terhadap legitimasi dari POP itu sendiri? 

Sementara itu Wakil Sekjen Gerakan Advokat & Aktivis (GAAS) Suta Widhya SH mempunyai pandangan bahwa lembaga pendidikan NU dan Muhammadiyah itu mempunyai jaringan sekolah yang jelas, tenaga pendidik yang banyak, hingga jutaan peserta didik. Jika sampai mereka mundur lalu POP mau dialokasikan ke siapa?” Tanya Suta Widhya SH. 

Menurut Suta Kemendikbud tidak boleh beralasan bahwa proses seleksi diserahkan kepada pihak ketiga seolah mereka tidak bisa ikut campur. 

Menurutnya Kemendikbud bukan saja harus melakukan kontrol terhadap mekanisme seleksi, termasuk proses verifikasi di lapangan. Tapi, juga harus menghitung sejarah pendidikan di negeri ini siapa saja entitas yang punya jasa dan siapa yang banyak merugikan negara ini. 

“Kita paham pendidikan merupakan salah satu pilar kehidupan bangsa. Keberadaan ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sudah berkiprah jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.


"Dengan mudah kita akan bisa membedakan mana entitas pendidikan yang telah berpengalaman dan mana entitas pendidikan yang baru eksis dalam sepuluh atau belasan tahun terakhir,” sambung Suta. 

Wakil Sekjen GAAS Suta menyatakan, bahwa dalam seleksi POP harus mempunyai keberpihakan kepada ormas-ormas yang punya rekam jejak panjang di dunia pendidikan di Indonesia 100 tahun belakangan ini. 


Jaringan pondok pesantren, sekolah, bahkan kampus yang mereka miliki, jumlah pendidik yang memiliki kompetensi, hingga komitmen terhadap NKRI dan Pancasila tidak perlu diragukan lagi ketimbang orang yang menyatakan bahwa "Indonesia adalah 'bapak angkatnya' dalam sebuah kesempatan". 

“Menurut kami, tidak bisa POP ini kita serahkan ke pasar bebas dalam proses seleksinya. Perlu ada pertimbangan-pertimbangan khusus, karena sekali lagi ini POP juga merupakan bagian dari upaya untuk memberdayakan masyarakat pribumi, " tegas Suta.

Dalam penilaian Suta, LP Ma’arif PBNU dan Majelis Pendidikan PP Muhammadiyah adalah dua entitas dengan rekam jejak panjang di dunia pendidikan Indonesia yang nyaris 100 tahun. 

“Pengunduran diri NU dan Muhammadiyah dari program ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses rekrutmen POP. Ini patut diperiksa,” tegasnya.

Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU akhirnya memilih mundur dari kepesertaannya di POP Kemendikbud, menyusul langkah Majelis Pendidikan Dasar-Menengah PP Muhammadiyah yang juga memutuskan hal serupa. 

Mundurnya dua organisasi masyarakat (ormas) yang aktif di dunia pendidikan ini sebagai bentuk protes atas hasil seleksi POP Kemendikbud.

Suta berharap Muhammadiyah dan NU mempertanyakan masuknya dua yayasan yang terafiliasi ke perusahaan besar ke ruang Pengadilan PTUN dan upaya hukum lainnya. Jangan _mutung_ dengan kebijakan yang tidak jelas transparansinya bila tidak bisa disebut tujuannya untuk memperlemah kelompok muslim. 

"Anehnya mengapa banyak entitas baru di dunia pendidikan yang juga turut lolos seleksi program. Sehingga Kemendikbud harus membuka kriteria-kriteria apa yang mendasari lolosnya entitas pendidikan sehingga bisa masuk POP. Dengan demikian publik akan tahu alasan kenapa satu entitas pendidikan lolos dan entitas lain tidak. Jangan bodohi masyarakat lah,” Tutup Suta. 

Program Organisasi Penggerak (POP) merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud. Program itu bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.

Dalam program ini, Kemendikbud akan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat yang mempunyai kapasitas meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan dengan mengalokasikan anggaran Rp595 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.

Organisasi yang terpilih dibagi ke dalam tiga kategori, yakni Gajah, Macan dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp 20 miliar/tahun/program, Macan Rp5 miliar per tahun/program, dan Kijang Rp1 miliar per tahun/program. **
Share:

Mendikbud Harus Alokasikan Anggaran Kuota Internet Untuk Murid Dan Guru


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud) Nadiem Makarim harus Bisa mengalokasikan Anggaran Pendidikan Untuk Biaya Pembelian Pulsa (Kuota Internet) Bagi Siswa dan Murid dalam menghadapi Proses Kegiatan Belajar Mengajar sistem Daring (Online).

Sistem Belajar Jarak Jauh Melalui Online yang mulai diterapkan pada masa Pandemi Covid-19 ini belum memberikan solusi terbaik buat dunia pendidikan, khususnya di tingkat SD hingga SMA.

Anggaran Pendidikan Yang cukup Besar harus bisa tersalurkan secara transparan dan terbuka, sehingga bisa diawasi secara bersama mana yang bermanfaat buat memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

Langkah dan Kebijakan Menteri Pendidikan saat ini masih jauh dari harapan, karena selain belum adanya terobosan, Kemendikbud belum bisa mencari solusi bagi Dunia Pendidikan dimasa Pandemi Corona yang sampai saat ini belum berakhir.

Penerapan Pembelajaran melalui Online saat ini masih dikatakan kurang baik dan bermanfaat, memang kita semua mengetahui bahwa apa yang dilakukan saat ini bahagian dari memutus mata rantai Covid-19, khususnya bagi para pelajar Indonesia.


Program Unggulan dari Kemendikbud yang saat ini dilakukan melalui POP (Program Organisasi Penggerak) dengan Anggaran Biaya 595 Miliar ini tidak tepat sasaran, sehingga Muhammadiyah yang telah berpengalaman mengelola Pendidikan dari Tahun 1912 hingga kini terus berkembang, menyatakan mengundurkan diri dari program tersebut, disusul oleh LP Ma'arif NU dan terakhir PGRI.

Anggaran yang cukup besar tersebut tidak tepat sasaran, seharusnya dimasa Pandemi Covid-19 ini Kemendikbud mencari solusi di bidang pendidikan dengan mengalokasikan biaya buat para pelajar dan tenaga pendidik dalam melakukan proses Belajar Mengajar sistem Online.



Kemendikbud harus bisa merasakan kesusahan masyarakat saat ini, dimana masa Pandemi Corona ini banyak masyarakat yang terkena dampak dan membuat perekonomian keluarga nya carut marut, banyak yang di PHK, banyak yang belum bisa bekerja, dan lainnya.

Masyarakat saat ini khusus wali murid harus menyediakan sarana pembelajaran bagi anaknya Seperti Laptop, Komputer atau Ponsel, ditambah lagi dengan Kuota Internet untuk melakukan kegiatan Pembelajaran dari rumah. 

Sarana Pembelajaran tersebut memerlukan biaya tambahan, belum lagi mereka para orangtuanya harus membayar uang sekolah anaknya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, jadi Seharusnya Kemendikbud harus memberikan solusi untuk persoalan ini.

Selain Wali Murid, para tenaga Pendidik (Guru) juga harus mengeluarkan Biaya Tambahan Lebih Banyak, Double apalagi jika para guru tersebut juga memiliki anak yang masih bersekolah, jadi selain memberikan Pembelajaran mereka juga harus menyediakan Perangkat tambahan dan biaya untuk Anaknya yang akan Belajar.

Kemendikbud juga harus mengetahui bahwa sampai saat ini kesejahteraan guru juga belum maksimal, ditingkat Sekolah Swasta masih banyak Guru yang Mendapatkan Honor Dibawah 1 Juta Rupiah, belum lagi pembayaran honor tersebut tersendat hingga berbulan-bulan.

Terobosan dalam menghadapi hal inilah yang seharusnya bisa dipikirkan dan ditindaklanjuti oleh Kemendikbud, sehingga upaya untuk menciptakan Pendidikan Indonesia berkualitas bisa tercapai. Salam Indonesia

Ebiet Prayugo Radityo
Penulis Adalah Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan Dunia Pelajar Indonesia



Share:

OPINI - Menggelitik Rasa Keadilan Bagi Pegawai Kontrak Swasta terkait Bansos/BLT Covid-19

OPINI



Oleh : Siruaya Utamawan, S.E

Sebagaimana diberitakan dalam pemberitaan beberapa media, bahwa salah satu yang tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 adalah Pegawai Kontrak Swasta. Hampir sama sebangun dengan isi pengumuman di gambar foto banner yang beredar di berbagai jaringan media sosial, yang menyatakan/menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020. Lebih lanjut mohon pencerahan terkait point (4) di Banner Pengumuman yg menyatakan "Pegawai Kontrak Swasta" tidak berhak mendapat BLT Dana Desa !.

Pertanyaan saya, apakah pengumuman tersebut benar adanya?. Apakah yg tidak berhak atas BLT sebagaimana pengumuman tersebut adalah berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020 ?. Ataukah hanya tafsir atas Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3) Permendes PDTT No. 6/2020 yg berbunyi :

Pasal 8A ayat (2) "Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.";

Pasal 8A ayat (3) "Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis."

Pertanyaan lebih lanjut kenapa Pegawai Kontrak Swasta tidak berhak mendapatkan BLT ? Ataukah saya yang salah baca, bisa saja saya kurang literasi terkait ketentuan Permendes PDTT No. 6/2020. Kalaupun ada ketentuan terkait ketentuan point (4) sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang menyatakan Pegawai Kontrak Swasta (PKWT) tidak berhak, lalu kenapa Pegawai Tetap Swasta (PKWTT) tidak ada larangan ?.

Sebagaimana kita ketahui, status Pegawai Tetap Swasta tentunya penghasilan serta kepastian bekerjanya lebih terjamin, berbanding dengan Pegawai Kontrak Swasta yang lebih rentan kehilangan pekerjaan  akibat diputus kontrak kerja dan lebih rentan kehilangan penghasilan. Dengan kata lain dengan situasi wabah pendemik covid-19, Pegawai Kontrak Swasta dapat dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang sangat rentan menjadi warga miskin baru, dikarenakan bisa saja mereka dirumahkan oleh majikan/pengusaha/ Pemberi kerja dengan tidak mendapatkan penghasilan/ berkurang penghasilan.

Seyogyanya, Pegawai Kontrak Swasta yang notabene berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT) yang terdampak Covid-19, mendapat hak yang sama memperoleh bansos/BLT. Sudah selayaknya mereka mendapatkannya, karena mereka termasuk golongan masyarakat yang rentan miskin. Apabila mereka dikecualikan untuk mendapatkan Bansos/BLT yang digulirkan pemerintah, tentunya akan mengusik rasa keadilan bagi Pegawai Kontrak Swasta. Demi azas keadilan, mohon menjadi masukan kepada pihak terkait.

Vice President of KSPI;
Pembina Lembaga Kemanusiaan Pekerja Indonesia (LKPI);
Ketua Harian DPP Media Online Indonesia (MOI).
Share:

OPINI ~ DPR SUKARELA MEMBUBARKAN DIRI



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

DPR SUKARELA MEMBUBARKAN DIRI

Oleh : Zulkifli S Ekomei

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Penggan
ti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 ditetapkan menjadi undang-undang. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (4/5) lalu.

Keputusan yang mengagetkan buat sebagian orang, karena tidak pernah ada dalam sejarah DPR, keputusan diambil secara virtual, karena kehadiran anggota sangat berpengaruh apakah suatu keputusan diambil sudah memenuhi quorum atau tidak, sehingga memenuhi syarat keabsahan suatu keputusan.

Bagi yang mengikuti perjalanan DPR-MPR paska reformasi tentu tidak kaget, karena sejak saat itu terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh DPR-MPR, diawali dengan pelanggaran yang disebut banyak pihak sebagai KUDETA KONSTITUSI terhadap UUD'45 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 sehingga diberlakukannya UUD'45 palsu yang ditetapkan oleh MPR dengan Ketetapan (tanpa nomor) tanggal 10 Agustus 2002.

Negara Republik Indonesia segera berubah bentuk tanpa disadari oleh rakyat, dari NEGARA KEBANGSAAN menjadi NEGARA KORPORASI, dari NEGARA HUKUM menjadi NEGARA KEKUASAAN, dari NEGARA KESATUAN menjadi NEGARA SEMI FEDERAL, dari SISTEM PRESIDENSIIL menjadi SISTEM SEMI PARLEMENTER. 

Yang paling mendasar adalah berubahnya posisi MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara tinggi biasa sejajar dengan lembaga negara lain, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai, MPR hidup tapi tidak lagi punya roh, bagai "zombie", hanya menjalankan fungsi seremonial saja, rakyat tidak lagi punya perwakilan dengan hilangnya utusan daerah dan utusan golongan, semua anggota ditentukan oleh partai-partai yang terbukti bersifat oligarki.

Kembali pada masalah Perppu Covid-19, maka DPR akan segera mengalami nasib yang sama dengan MPR, DPR akan kehilangan fungsi dan hak budget karena pelimpahan kekuasaan anggaran, ekonomi dan keuangan tanpa batas kepada eksekutif, DPR juga kehilangan fungsi dan hak legislasi, karena eksekutif akan selalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPPU) walau tidak ada keadaan darurat yang memaksa, secara sepihak tanpa melibatkan DPR.

Keadaan ini bisa terjadi karena yang duduk menjadi anggota DPR-MPR adalah para oportunis politik, para pemburu rente juga para pesohor yang hanya bermodal popularitas,  seorang anggota DPR-MPR bisa masuk Senayan dengan menggelontorkan uang sebesar Rp. 30 M, atas bantuan keuangan dari para bandar yang siap me"remote-control" anggota DPR-MPR yang dibiayainya untuk melakukan apa saja demi kepentingannya.

Jika sudah demikian, serupa macan ompong, maka DPR hanya menjadi lembaga yang tidak mempunyai kekuatan apa-apa, selain hanya menghabiskan anggaran karena fasilitasnya dan lembaga tempat para makelar proyek dan koruptor, yang merancang korupsinya sejak penyusunan anggaran, dengan kata lain DPR yang dahulu sangat garang kalau ada kata *"BUBARKAN DPR"*, sekarang karena kebodohan dan niatnya yang jelek, malah bubar dengan sendirinya tanpa mereka sadari.

Pada Senin (11/5/2020) Komisi VII DPR RI justru telah mengagendakan rapat kerja pengambilan keputusan Rancangan Undang Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Rapat diadakan secara protokol waspada Covid-19.

Komisi VII antara lain mengudang Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.

Adanya agenda Komisi VII DPR RI tersebut terungkap dalam salinan surat undangan kepada seluruh anggota Komisi VII Rabu (6/5/2020). Terkait agenda Komisi VII ini, cepatnya pembahasan RUU Minerba di DPR menjadi indikasi benarnya pernyataan Najwa Sihab baru-baru ini.
Apa yang dilihat aneh oleh Najwa adalah di saat pandemi Covid-19, Senayan malah lebih prioritas menelorkan kebijakan yang tak terkait Covid-19.

Contoh nyatanya adalah bagaimana begitu kencangnya Panja RUU Minerba ingin mengesahkan menjadi UU. Belakangan dilakukan kegiatan rapat kerja untuk persiapan pengesahan RUU Minerba menjadi Undang Undang pada 11 Mei 2020 itu, patut diduga hanya untuk mengamodir kepentingan taipan tambang.

Maka, tak mengherankan jika menyimak kata-kata Ketua MPR Bambang Soesatyo beberapa bulan yang lalu, bahwa para pemodal telah menguasai pemilik parpol, sehingga tak perlu heran melihat kenyataan apa yang terjadi di Senayan saat ini.

Kejanggalan pembahasan RUU Minerba oleh DPR kali ini juga terlihat dari rentang waktu proses yang sangat cepat. Bagaimana mungkin 938 daftar inventaris masalah (DIM,red) Minerba bisa diselesaikan dalam sembilan hari. Dibentuk Panja RUU 13 Februari 2020. Lalu pada akhir Februari 2020 sudah selesai pembahasannya. Kok kesannya seperti terburu-buru dikejar target.

Melihat kenyataan yang ada sampai saat ini, ternyata UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 itu sudah sangat ideologis dan konstitusional, sehingga tidak ada hal yang dijadikan alasan mendesak untuk membahas RUU Minerba ini oleh Panja di DPR saat ini, termasuk membahas kluster Pertambangan di Omnibus Law, kecuali hanya untuk kepentingan tujuh taipan batubara.

Jadi apa yang disampaikan Najwa Sihab dalam video tersebut sangat patut menjadi renungan Komisi VII supaya bisa bertobat kembali ke jalan yang lurus di saat bulan Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan. Bukan malah marah-marah dan mengancam membongkar aib Najwa. 
Kritik Najwa adalah ekpresi suara Rakyat di saat Negara tertimpa musibah. Dan DPR mesti apresiatif atau berkaca diri atas kritikan-kritikan itu. 

Tapi ya begitulah... namanya tipis kuping, tak tahan kritikan. Entah kedunguan apa yang merasuki lembaga yang konon mewakil rakyat ini. Kejadian soal pengambilalihan wewenang oleh eksekutif diatas adalah bukti nyata bahwa *DPR TANPA SADAR TELAH MEMBUBARKAN DIRI MEREKA SENDIRI !!**
Share:

Menimbang Kebijakan MenkumHAM Dalam Memilih Dirjenpas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tidak ada lagi open bidding saat ini untuk mengangkat seorang Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen Imigrasi. Semua tinggal ambil dari Kepolisian. Jebret! Langsung taruh di kedua Direktorat bergengsi di lingkup Kementerian Hukum dan HAM tersebut. 

Ada apakah gerangan kiranya? Beda saat Menteri YASONA menjabat di periode pertama, 2014 - 2019, masih ada tenggang rasa dengan pejabat karier di kedua instansi tersebut. Yaitu, masih ada mempertimbangkan produk pendidikan dari Poltekip dan Poltekim.

Berbagai sebab bisa saja menjadi alasan mengapa seorang Direktur Jenderal di Kemenkumham dipilih dari kepolisian. Pertama, untuk meningkatkan kinerja dan disiplin jajaran direktorat tersebut. Kedua, karena Yasona juga anggota Kompolnas.

Tugas utama Kompolnas terlalu sedikit bila keberadaan nya hanya untuk memberi usulan kepada Presiden dalam memilih Kapolri. Bisa saja untuk menempatkan polisi di lingkungan Kemenkumham berasal dari Kompolnas? Maklum di Kompolnas, 3 eks officio dari 9 orang anggota Kompolnas adalah Menkopolhukam, Mendagri, dan MenkumHAM. 

Saat periode kedua (2019 - 2024), langit - langit karier di kedua instansi di bawah Kemenkumham  ini tidak secerah langit - langit dulu. Tiba - tiba saja, Dirjenpas SBPU diganti tanpa masyarakat luas tahu apa sebabnya. Yang masuk menggantikan bukan lagi berasal dari instansi yang sama, tapi dari instansi kepolisian. Apakah ini tanda - tanda negara polisional sudah terjadi.

Saat Marzuki menjadi Plt Dirjenpas saja begitu lama mencari Dirjen tentatif. Open bidding atau lelang jabatan dilalui beberapa tahap dan cukup diminati para pengamat perlapasan, hingga akhirnya keluar sebagai pemenang Sri Budi Puguh Utami (sering disebut SBPU).

Mengapa kecenderungan  menempatkan polisi di tingkat Direktorat meningkat tajam dalam 5 tahun belakangan ini? Di era Orde Baru umumnya TNI yang ditempatkan. Tapi, itu cenderung untuk menjaga stabilitas institusi. Apakah sekarang kita masih bicara soal stabilitas? Bila ya jawabannya, berarti pemerintah gagal dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Namun, bila merujuk alasan Menteri Yasona Laoly yang beralasan bahwa kemampuan seorang perwira tinggi polisi dengan bintang dua, mari kita lihat saja dulu. Yang jelas penempatan orang eksternal belum tentu menjamin kinerja Dirjenpas lebih baik dari sebelumnya. **
Share:

OPINI : Beda Ego Nasionalis dan Waras Nasionalis


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Baru saja dituding SARA, Rizal Ramli yang begitu lugas kritik Cina (sesuai bahasa Indonesia, bukan China) di ILC, TVOne, sehari kemudian ia menetralisir tuduhan yang gencar disampaikan netizen. Menurut pengamat Ekonomi yang sempat beberapa kali jadi menteri ini, bahwa yang dikritik Itu Negara China, bukan Etnis Tionghoa!
Lah? 

Inilah bedanya Ego Nasionalis yang dimiliki oleh seorang Rizal Ramli. Beda sekali dengan Waras Nasionalis yang melekat pada diri Ki Gendeng Pamungkas (KGP). KGP sejak tahun 1972 sudah kobarkan semangat waras nasionalisme. Waras Nasionalis tidak punya kepentingan kekuasaan atau ambisi murahan lainnya. 

"Mengapa mundur dengan ucapan awalnya sebagai waras nasionalisme, yaitu kesadaran sebagai Tuan Rumah di bumi Nusantara ini?" Tanya Ki Gendeng Pamungkas, Minggu (26/4) pagi di Bogor.

Lebih lanjut KGP mengatakan bahwa seharusnya  pernyataan Rizal Ramli tidak perlu menguatiri banyak WNI turunan yang merasa tersinggung dan menganggap pernyataan RR tersebut Rasis.

"Puncak Nasionalis itu ya Rasis!" Ungkap KGP geram. 


KGP merasa aneh, bila ada seorang pribumi yang mengritik Cina , tapi kok ada warga keturunan disini yang sudah jadi warga negara kita panas hati setiap kita bilang RRC. Merekalah orang yang suka bicara Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dan sebagainya.

"Itu pertanda mereka masih merasa warga Negara Cina. Suruh pulang kampung saja ke negaranya. Jangan lagi hanya mudik (yang artinya kembali lagi ke Indonesia). Saya tidak suka Cina seakan menjadi warga negara tak tahu diri di sini," Lanjut KGP. 

"Pepatah Minang mengatakan "Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung" ternyata tidak berlaku bagi orang Cina di Indonesia. Pantas saja Sukanto Tanoto menyatakan Indonesia hanya "Ayah angkat atau ayah tiru" sedang Republik Rakyat Cina sebagai ayah kandung." Heran KGP. 

KGP dengan gerakan Front Pribumi yang dipimpinnya menghimbau kepada seluruh pribumi agar pahami karakter orang orang cina di tanah air ini. Mereka sudah jadi Bangsa Indonesia, tapi ternyata jiwanya tidak mengakui. Mereka cuma hanya sekedar numpang hidup disini untuk mencari kekayaan. 

"Bila saya jadi Presiden bangsa Indonesia, maka keberadaan para cina di sini akan saya berlakukan status WT di  ujung kanan atas KTP mereka. Itu maknanya Warga Tamu bukan pribumi asli." Kata KGP lebih lanjut. 

"Bila ucapan Rizal Ramli  kalian tuduh rasis dan tidak benar,  kalian yang gak tau diri.  Kalau Kita suruh mereka pulang ke Negara asalnya, mereka pasti merengek tidak mau. Karena mereka sudah keenakan mengeksplorasi kekayaan alam di sini dibantu oleh pribumi sampah yang bangga jadi babu cina. " Tutup KGP. **
Share:

KGP Siap Jadi Presiden Bangsa Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Melihat kerusakan di negeri ini yang diakibatkan oleh peran partai politik, anggota DPR, politisi, pejabat negara, mulai dari presiden, menteri hingga kepala daerah, maka negeri ini perlu dirombak total. 

Ternyata kebaikan-kebaikan mereka semua bukan untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Umumnya mereka hanya bual dengan pemberian harapan palsu (PHP) saja saat mereka kampanye ingin menjadi anggota legislatif dan eksekutif. 

Selain semua pejabat negara yang disebutkan di atas, ternyata banyak pula oknum TNI / Polri, pengacara, dokter, dan lain-lain yang juga tidak amanah atas janji-janji dan sumpah jabatannya.

Melihat segala kerusakan semua itu, maka Ki Gendeng Pamungkas (KGP) bersedia maju sebagai Presiden bangsa Indonesia demi membenahi negara ini. Tidak lain bertujuan demi tercapainya negeri yang makmur, sejahtera dan berkeadilan sosial bagi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia.

KGP ingin melakukan pencerahan atas kibal-kibul parpol, presiden, menteri, anggota DPR, dan kepala daerah dari tingkat Gubernur, Bupati / Walikota, Camat, Lurah/ Kepala Desa, hingga unit yang terkecil di tingkat RT dan RW sekalipun sebagaimana yang terjadi selama ini.

Menurut KGP mereka semua yang berkuasa saat ini hanya pandai berjanji palsu saat kampanye. Termasuk saat bersumpah sebagai tenaga profesional maupun sebagai wakil rakyat. 

Yang bersumpah sebagai dokter, Advokat, tentara, polisi dan lain sebagainya ternyata banyak yang hanya mementingkan diri sendiri dan keluarga bukan demi bangsa dan negara Indonesia. 

Banyak aparat penegak hukum (APH) ternyata merusak tatanan hukum yang seharusnya ditegakkan. Demikian pula dokter, yang justru terlihat mengkomersilkan nilai-nilai kesehatan masyarakat, sehingga tumbuh dan berkembang rumah sakit. 

Kerusakan karakter dan moril bangsa ini sudah berjalan sejak jaman Bung Karno hingga hari ini. Sehingga perlu ia bubarkan semua institusi yang hanya menghabiskan anggaran negara dan menjadi sarang kerusakan moril dan karakter bangsa ini. 


Program kerja KGP sedikit saja dalam membenahi karakter moril bangsa Indonesia saat ini. Tidak perlu ada menteri-menteri sebanyak sekarang ini. Ia pun akan _mendepak_ biksu,ulama, pendeta amplop dll sehingga mereka tidak perlu lagi beri nasihat kepada rakyat. 

Menurut KGP itu semua karena rakyat sudah bisa membenahi morilnya sendiri. Sebagai bukti penghematan di lingkup kabinet yang saya pimpin, maka itu KGP berketetapan hati hanya butuh Staf dan Menteri cukup 12 orang. Tidak perlu ada staf khusus (Stafsus)lah seperti yang ada saat ini yang ujung-ujungnya hanya pemborosan anggaran negara.

Yang paling utama bagaimana menciptakan dan memberikan lapangan pekerjaan yang cukup bagi rakyat. Pemenuhan kebutuhan sandang pangan papan, pendidikan, kesehatan, transportasi publik/massal. Perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi. Cukup hanya 12 kementrian saja dengan nomenklatur yang disempurnakan karena ada yang digabungkan. 

Tidak ada juru bicara, biar semua tanggung jawab dirinya sendiri. Benar dan salah resiko saya sendiri. Dan KGP bertekad pembenahan sana-sini hanya untuk 1000 hari kerja. Begitu sudah baik, KGP akan adakan Pemilu yang berkeadilan dengan konsep konsep yang diajarkannya sendiri.

Intinya KGP hanya ingin mencetus presiden pilihan bangsa Indonesia. Bukan pilihan cukong, Bandar dan kepentingan asing lainnya sebagai mana yang diduga terjadi selama ini. 

Tidak perlu ada lagi partai-partai, DPD, DPR, DPRD karena selama ini tidak melakukan apa-apa buat bangsa Indonesia. Mereka hanya mengacaukan kondisi bangsa Indonesia. KGP tidak ingin anggaran dikorup oleh bromocorah berbaju politik. 

Pemilih KGP nanti berasal dari kaum pribumi yang ditipu cina, kaum buruh, PKL, pekerja informal, kaum kumuh, kaum tani dan Nelayan, dan lainnya yang akan pilih dirinya karena ingin perubahan mendasar mereka rasakan sebagai janji dalam Pembukaan UUD 1945.

Tugas utama KGP sebagai Presiden bangsa Indonesia menjalankan sebaik baiknya amanah Pancasila dan UUD'45. Juga kepada TNI/POLRI kembali berpegang kepada janji setianya kepada sapta marga, sumpah prajurit dan Tri Brata, juga hakim dan jaksa. **
Share:

KGP: Pribumi Nusantara Harus Belajar Pada Semut



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Menghadapi suatu masalah seseorang sering terperangkap dengan pemikiran yang pesimis. Hal itu terlihat dengan kata-kata tak mungkin, mana mungkin dan lainnya.

Menurut Ki Gendeng Pamungkas (KGP), sikap pesimis itu mengakibatkan sulitnya ia keluar dari masalah. Padahal dalam melihat dan memecahkan masalah sewajarnya ia harus memandu pikiran, perasaan dan usahanya  dengan kekuatan keyakinan tentang kekuasaan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa. 

Bila seseorang itu mengaku beriman, tentu hasilnya jadi beda. Karena bagi Allah tidak  ada yang tidak mungkin. Syaratnya sederhana, asal keyakinan (keimanan) dan loyalitas kita kepada Allah utuh dan tunggal tidak mendua.

Allah SWT dalam Alquran telah banyak mendidik manusia dalam menghadapi masalah, baik dalam skala pribadi maupun dalam skala keumatan secara luas. Berikut ini saya lampirkan sinyal kepada diri pribadi secara personal dan secara komunal rakyat banyak.



Vidio ini adalah fakta alam secara kasat mata tanpa rekayasa. Seekor burung yang tengah dililit oleh ular siap dimangsanya. Secara logika burung itu tidak mungkin selamat dari lilitan ular, karena kekuatan dan bisa ular jauh melebihi dari kekuatan burung.

Alhamdulilah, di masa yang sangat kritis itu datang semut yang justru lebih kecil dari burung apalagi ular. Namun meski kecil, tapi semut secara bersama dan penuh semangat menyerang ular dari berbagai arah.

Merasakan semangat semut yang serius dan fokus membuat ular tak  berdaya, akhirnya ular melarikan diri dengan perasaan galau dan takut. Sehingga akhirnya burung selamat dan bisa terbang kembali.

Ada  pelajaran besar yang dapat  diambil dari peristiwa burung, ular dan semut ini. Kondisi mirip dengan kondisi negeri kita saat ini.  Indonesia saat ini mirip sekali dengan nasib burung dalam vidio ini yang sedang berada dalam cengkraman naga-naga rakus yang sangat bernafsu utk menguasai negeri ini.

Pertanyaannya, maukah kita semua menjadi semut  yang bertekad untuk membebaskan burung dari lilitan ular. Selama kita disandera pesimistik pemikiran aduh susah, rasanya tidak mungkin, susah, mereka sudah menguasai seluruh kekuatan ideologi, ekonomi, politik, teknologi dan kekuatan lembaga negara dan seterusnya?. Maka selama itu pulalah negeri ini tidak akan lepas dari cengkraman naga-naga rakus itu.

Makanya kami dari Front Pribumi seruan sudah saatnya kita anak bangsa belajar dari semut yang bersatu padu menolong si burung. "Saya seru kan, wahai seluruh komponen anak negeri, kaum pribumi militan. Marilah kita bersatu padu membebaskan Sang Garuda dari lilitan naga-naga rakus." 

Jadilah bagian dari pembebas untuk bangsa dan negara. Agar Sang Garuda tetap gagah terbang tinggi tanpa ada yang mengganggunya. Ingatlah, semut saja bisa mengusir ular, padahal dia tidak  pernah sekolah/kuliah dan tidak punya senjata apa-apa meski sebatang bambu runcing sekalipun seperti yang kita tunjukkan pada penjajah Belanda tahun 1945.

#BersatulahPribumiMilitan
#Bersatulah demi bangsa dan negara#
#singkirkan para pengkhianat bangsa dan negara
#hancurkan para naga-naga rakus yg telah merusak negara kita.
Share:

Suta : Kemenag Kudu Hilangkan Stigma Sarang Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Ada sinyalemen Koordinator Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman bahwa Ditjen Pendis pada tahun 2020  berpotensi terjadi kebocoran di Mega proyek Realizing Education's Promise.

Tidak tanggung - tanggung  proyek sebesar Rp3,75 triliun dan bersumber dari pinjaman Bank Dunia adalah salah satu bagian  dari  anggaran 80 persen  anggaran Kemenag yang dialokasikan pada Ditjen Pendis.

Sehingga wajar jika KPK tengah membidik korupsi pengadaan barang senilai Rp 114 M pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) karena  lemahnya pengawasan internal di tubuh Kementerian Agama.

Menurut Jajang, Center for Budget Analysis (CBA) menilai pelaksanaan anggaran pada Ditjen Pendis perlu diawasi dengan ketat jangan sampai muncul skandal baru pada Kemenag ini.

 Pola modus korupsi berupa _mark up_ anggaran, laporan fiktif, sampai _double_ anggaran di kementrian agama. Sebenarnya _mark up_ honorarium narasumber, honorarium panitia, sampai uang saku kegiatan rapat merupakan fenomena umum sejak dulu dan terjadi di kementerian lainnya. 


Untuk kegiatan di Hotel Salak Bogor tahun 2017 saat melakukan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan pada madrasah. Ditemukan lima kegiatan janggal yang dilaksanakan pada tahun 2017. Selain di Hotel Salak juga di  tiga tempat berbeda yaitu di Salak Tower Hotel, Salak Heritage dan The Sahira Hotel.

Honorarium pada lima kegiatan yang seharusnya senilai Rp 142.519.500 ternyata  Dirjen Pendis melaporkan biaya sebesar Rp 367.830.000, ada selisih pelaporan sebesar Rp 225.310.500. Kejanggalan lainnya dalam kegiatan ini tidak ada satupun peserta baik dari internal eselon maupun eksternal eselon Ditjen Pendis. 

CBA meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk membenahi Ditjen Pendis. Selain itu Kamaruddin Selaku Dirjen Pendis harus membersihkan Satker yang dipimpinnya dari oknum nakal," tukas Jajang.

Janji Menteri Agama Fachrul Razi yang mengaku memiliki lima terobosan besar yang sudah dirancang untuk tahun 2020 untuk  melakukan perbaikan sejumlah tata kelola birokrasi di kementerian yang dipimpinnya juga dipertanyakan oleh Sekjen Front Pribumi Suta Widhya SH, Minggu (23/2) siang di Jakarta.

"Sejak awal hendaknya Fachrul Razi mengatakan ada sejumlah aspek dalam penguatan di Kemenag, seperti pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, penguatan pendidikan agama dan keagamaan. Tapi ini tidak, kan? Yang ada malah ia membuat kegaduhan, "Kata Suta. 

"Perkataan pertama saat dilantik menjadi Menteri Agama Republik Indonesia Fahrul Rozi akan menjadi lebih menarik bila berucap bahwa dirinya berkomitmen untuk menurunkan atau bahkan memberantas korupsi di Kementerian Agama," Sekjen Front Pribumi Ujar Suta Widhya SH

Konon Menteri mempunyai kebiasaan memanggil pemenang tender dengan tujuan menegakan pesan anti korupsi. Kemenag telah memanggil perusahaan pemenang tender pada tanggal 24 Januari 2020, terkait Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai Rp 3,3 triliun.

"Kebiasaan unik Menteri ini hendaknya dilaporkan ke KPK dan disiarkan ke publik, agar tiada dusta di antara kita," Tutup Suta. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini