Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan

Partai Buruh Papua Tengah Kritik Investasi dan Elite Politik


Duta Nusantara Merdeka | Papua Tengah 
Partai Buruh Papua Tengah mulai mengambil posisi politik yang lebih keras terhadap isu tambang, investasi, dan perebutan ruang hidup masyarakat adat di Papua. Dalam pernyataan resminya, Executive Committee (EXCO) Partai Buruh Papua Tengah terang-terangan menolak investasi Block Wabu serta meminta kepastian tapal batas tanah adat di kawasan Grasberg yang meliputi Mimika, Intan Jaya, Paniai, hingga Puncak Jaya.

Sikap itu bukan sekadar manuver politik menjelang momentum elektoral. Partai Buruh Papua Tengah menilai arus investasi besar di Papua selama ini terlalu sering meninggalkan konflik sosial, ketimpangan ekonomi, dan ketidakjelasan hak masyarakat adat. Di tengah gencarnya eksploitasi sumber daya alam, suara warga lokal dinilai justru makin pelan terdengar.

Block Wabu dan Perebutan Ruang Hidup Papua

Nama Block Wabu beberapa tahun terakhir memang terus memancing kontroversi. Kawasan tambang emas yang berada di Papua itu berkali-kali menuai penolakan karena dianggap berpotensi memperbesar konflik agraria dan tekanan terhadap masyarakat adat.

Partai Buruh Papua Tengah melihat persoalan itu bukan semata urusan investasi, melainkan soal siapa yang paling diuntungkan dari kekayaan alam Papua. “Daulat rakyat tidak boleh berubah menjadi daulat uang,” begitu garis sikap yang mereka dorong dalam pernyataan politik terbarunya.

Di sejumlah wilayah pegunungan Papua, masyarakat adat masih menggantungkan hidup dari hutan, kebun, dan tanah ulayat. Ketika wilayah-wilayah itu mulai dipetakan untuk kepentingan industri ekstraktif, kekhawatiran warga ikut membesar. Banyak kasus di Papua menunjukkan konflik tanah sering berujung panjang tanpa kepastian hukum yang jelas.

Karena itu, Partai Buruh Papua Tengah meminta aparat penegak hukum berdiri di pihak masyarakat kecil dalam penyelesaian sengketa agraria. Mereka juga menuntut perlindungan terhadap hak ulayat serta penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kritik Oligarki dan Nasib Buruh Papua

Tak berhenti di isu tambang, Partai Buruh Papua Tengah juga menyerang praktik oligarki politik yang dinilai makin dominan dalam demokrasi Indonesia. Mereka menilai kekuasaan politik hari ini terlalu dipengaruhi modal besar dan kepentingan elite.

Kritik itu diperluas ke sektor ketenagakerjaan. Partai Buruh Papua Tengah mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, menolak outsourcing, dan meminta penghentian kontrak kerja tanpa kepastian status.

Di Papua, persoalan kerja memang terasa sensitif. Banyak tenaga muda lokal mengaku sulit mendapat akses pekerjaan layak di tengah masuknya investasi besar. Sementara tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, masih berkutat dengan pendapatan minim dan status kerja yang tidak pasti.

Partai Buruh Papua Tengah turut mendorong pengangkatan guru honorer menjadi PNS serta meminta lapangan kerja diprioritaskan bagi warga negara Indonesia. Mereka juga menuntut kenaikan upah layak agar kesejahteraan pekerja Indonesia tidak terus tertinggal jauh dibanding negara maju.

Menariknya, partai ini ikut menyinggung fenomena media sosial di Papua yang dinilai memperuncing polarisasi masyarakat. Mereka menyebutnya sebagai “Fashion Show Eksistensialis” atau FSE, ketika media sosial berubah menjadi arena pamer identitas kelompok, organisasi, hingga kepentingan politik tertentu.

Bagi Partai Buruh Papua Tengah, kondisi itu berbahaya jika terus dibiarkan. Papua, menurut mereka, adalah “Bangsa Pelangi” yang hanya bisa bertahan jika keberagaman dijaga, bukan dipertentangkan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Buruh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK. Kebijakan ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jumat, 1 Mei 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas ancaman pemutusan hubungan kerja di tengah tekanan ekonomi. Pemerintah menegaskan akan hadir melindungi pekerja yang terdampak.

Satgas Mitigasi PHK dan Sinyal Kuat ke Dunia Usaha

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan posisi pemerintah yang berpihak pada buruh. “Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh,” ujarnya di hadapan ribuan pekerja.

Ia menambahkan, negara tidak akan tinggal diam jika terjadi gelombang PHK. Bahkan, pemerintah membuka opsi intervensi ketika perusahaan tidak mampu bertahan.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih,” kata Prabowo.

Pernyataan ini memberi sinyal keras ke pelaku usaha. Di satu sisi, ada jaminan perlindungan tenaga kerja. Di sisi lain, ada peringatan bahwa negara siap turun tangan.

Saya teringat liputan krisis 2008. Saat itu, banyak buruh kehilangan pekerjaan tanpa skema mitigasi jelas. Situasi sekarang terasa berbeda—pemerintah mencoba lebih proaktif sejak awal.

Perlindungan Sosial dan Arah Kebijakan Ekonomi

Selain Satgas Mitigasi PHK, pemerintah mengalokasikan perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Angka ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Prabowo juga menekankan arah kebijakan kabinet. Ia meminta para menteri memastikan setiap keputusan berdampak langsung pada rakyat kecil.

“Saya selalu instruksikan, kalau kebijakan menguntungkan rakyat kecil, laksanakan,” ujarnya.

Pendekatan ini menunjukkan strategi ganda: menahan laju PHK sekaligus menjaga daya beli. Dalam konteks ekonomi global yang belum stabil, kombinasi ini menjadi krusial.

Namun, efektivitas Satgas Mitigasi PHK akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Koordinasi lintas kementerian dan respons cepat terhadap kasus konkret menjadi kunci.

Di tengah ketidakpastian ekonomi, kebijakan ini setidaknya memberi pesan jelas. Negara ingin hadir lebih awal—bukan sekadar memadamkan krisis, tapi mencoba mencegahnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ristadi: KSPN Dorong Upah Minimum Lebih Adil


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejumlah konfederasi serikat pekerja menggelar konferensi pers menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta, Rabu (29/04/2026). Dengan mengusung tema Solidaritas Tanpa Batas, Tanpa Sekat, Tanpa Perbedaan, dan Berjuang Bersama untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia yang Berkeadilan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, peringatan May Day tahun ini bukan lagi sekadar panggung tuntutan keras, melainkan penyampaian aspirasi sekaligus bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas sejumlah respons pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan.

“Besok itu sebetulnya sebagai wujud ucapan terima kasih ke Pak Presiden atas sebagian besar aspirasi pekerja buruh Indonesia yang sudah dipenuhi,” ujar Ristadi kepada awak media usai konferensi pers.

Isu yang kembali ditekankan antara lain pembentukan Satgas PHK, aturan pekerja outsourcing, hingga percepatan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurut Ristadi, persoalan paling mendasar masih berkutat pada ketimpangan upah minimum antarwilayah.

Upah Minimum Dinilai Masih Jomplang

KSPN menilai sistem upah minimum saat ini belum mencerminkan rasa keadilan. Buruh di sektor yang sama, dengan jam kerja serupa, bisa menerima gaji yang sangat berbeda hanya karena bekerja di kota yang berbeda.

Ia mencontohkan pekerja sektor otomotif di Yogyakarta dan Karawang. Selisih upah keduanya bisa mencapai 2,5 kali lipat.

“Kami menuntut upah yang berkeadilan, berimbang, dan adil,” kata Ristadi.

Menurut dia, alasan perbedaan biaya hidup tak selalu relevan. Berdasarkan survei internal serikat pekerja, kebutuhan hidup layak di Yogyakarta tidak jauh berbeda dengan Karawang.

Harga beras sama, BBM sama, biaya kos pun nyaris setara. Bahkan Yogyakarta sebagai kota pendidikan justru memiliki beban hidup tersendiri.

“Kalau sistem upah sekarang ini jomplang, sampai Yogyakarta sama Karawang beda 2,5 kali lipat, itu tidak adil,” ujarnya.

Ia mengatakan aspirasi soal upah minimum berkeadilan sudah disampaikan ke DPR dan akan didorong masuk dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Revisi Aturan Outsourcing dan Omnibus Law

Selain soal upah, serikat buruh juga menyoroti klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Ristadi menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembaruan, bukan sekadar revisi.

Salah satu titik benturan ada pada aturan outsourcing. Dalam Omnibus Law, skema itu dinilai terlalu longgar dan memberi ruang lebih besar bagi perusahaan.

Sementara pemerintah disebut berencana mengubahnya agar kembali mendekati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Pak Presiden sudah menyampaikan akan merubah itu, minimal kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.

Artinya, jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan dibatasi dan masa kerjanya tidak lagi sebebas sebelumnya.

Biasanya, setiap kali isu outsourcing dibahas, respons buruh selalu cepat: cemas. Sebab di lapangan, status kerja yang tidak pasti sering kali lebih menakutkan daripada angka gaji yang kecil.

Harapan Buruh untuk Pemerintah

Menjelang May Day 2026 yang rencananya dihadiri Presiden Prabowo, buruh membawa empat harapan utama.

Pertama, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat yang masih menganggur.

Kedua, memperkuat perlindungan bagi pekerja agar ancaman PHK tidak terus menghantui.

Ketiga, mendukung industri dalam negeri lewat modernisasi teknologi, insentif modal, pajak ringan, dan pemberantasan impor ilegal.

Keempat, meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah dan perluasan jaminan sosial.

Bagi pekerja, May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah pengingat bahwa stabilitas ekonomi nasional selalu punya wajah yang paling nyata: dapur rumah tangga buruh.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 





Share:

Elly Rosita: Buruh Sambut May Day 2026, Soroti PHK dan Outsourcing


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perayaan May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta, diproyeksikan menjadi panggung besar konsolidasi buruh nasional. Sebanyak 24 konfederasi serikat pekerja dipastikan terlibat, dengan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir langsung bersama para pimpinan serikat pada 1 Mei 2026.

Momentum ini tidak hanya dimaknai sebagai seremoni Hari Buruh Internasional. Buruh justru menjadikannya ruang untuk menagih komitmen pemerintah terkait ratifikasi konvensi ILO, perlindungan pekerja ojek online, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga pembentukan Satgas PHK.

Presiden KSBSI Elly Rosita menyebut kehadiran Presiden selama dua tahun berturut-turut menjadi sinyal penting bagi gerakan buruh. Menurut dia, hal itu bukan kekuatan satu orang, melainkan hasil dari kekuatan kolektif serikat pekerja.

“Di negara mana pun ini tidak mudah, tapi ini adalah kekuatan kolektif serikat buruh, bukan kekuatan satu orang,” ujar Elly Rosita dalam konferensi pers perayaan May Day 2026 di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Saya teringat obrolan singkat dengan seorang buruh tekstil di Tangerang tahun lalu. Ia bilang, yang paling melelahkan bukan jam kerja panjang, tetapi rasa tidak pasti apakah bulan depan masih bekerja atau justru terkena PHK. Kalimat itu terasa relevan hingga hari ini.

Buruh Dorong Pengumuman Soal PHK dan Outsourcing

Elly berharap Presiden Prabowo mengumumkan ratifikasi Konvensi 188 yang sebelumnya sudah dijanjikan. Selain itu, buruh juga meminta ratifikasi Konvensi 190 tentang kekerasan di tempat kerja.

Pekerja ojek online juga masuk dalam daftar perhatian utama. Buruh menilai kelompok ini membutuhkan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih jelas.

Tak hanya itu, serikat pekerja juga meminta pernyataan resmi soal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan pada September atau Oktober 2026.

“Lalu di statement beliau nanti akan kita minta dan bisikkan supaya beliau ber-statement tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Elly.

May Day Dinilai Bukan Sekadar Perayaan

Dalam forum yang sama, pimpinan serikat pekerja menepis anggapan bahwa May Day hanya seremoni tahunan tanpa substansi. Mereka menegaskan tema besar tahun ini adalah perjuangan nyata untuk perlindungan dan keadilan buruh.

Data pengangguran menjadi alasan utama. Serikat pekerja mencatat sekitar 7,2 juta rakyat Indonesia masih menganggur, sementara 11 juta lainnya masuk kategori setengah pengangguran dan rentan kehilangan pekerjaan.

Setiap tahun, sekitar 2 juta angkatan kerja baru juga masuk ke pasar kerja. Tekanan itu membuat isu PHK, outsourcing, dan upah layak menjadi semakin mendesak.

“Perayaan May Day secara bersama-sama dan Pak Prabowo hadir, ini adalah wujud kepedulian luar biasa dari pemerintah terhadap pekerja buruh Indonesia,” ujar salah satu pimpinan konfederasi.

Panitia juga meminta seluruh peserta menjaga ketertiban, terutama saat pembagian makan siang dan sembako usai salat Jumat. Pengamanan akan diperketat bersama aparat kepolisian.

Tema May Day 2026 adalah “Solidaritas Tanpa Batas, Tanpa Sekat, Tanpa Perbedaan, dan Berjuang Bersama untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia yang Berkeadilan.”

Bagi buruh, tema itu sederhana, tetapi sangat nyata: kerja yang aman, upah yang cukup, dan pulang ke rumah tanpa dihantui ketakutan kehilangan pekerjaan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

May Day 2026: Prabowo dan Buruh Siapkan Kejutan Besar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perayaan May Day 2026 dipastikan menjadi salah satu momentum terbesar gerakan buruh tahun ini. Sejumlah konfederasi serikat pekerja menyiapkan kehadiran sekitar 400 ribu massa dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, seluruh presiden konfederasi buruh akan duduk bersama Presiden Prabowo Subianto di panggung utama. Situasi ini dinilai menjadi sinyal penting bahwa isu kesejahteraan buruh kembali masuk ke pusat perhatian negara.

“Seluruh presiden konfederasi akan bersama Presiden Republik Indonesia di panggung utama. Ini menjadi simbol bahwa perjuangan buruh harus didengar langsung oleh kepala negara,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers perayaan May Day 2026 di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

Bagi kalangan buruh, May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Saya masih ingat, beberapa tahun lalu seorang pekerja pabrik di Bekasi pernah berkata, yang mereka tunggu bukan panggung megah, melainkan keputusan nyata soal upah dan kepastian kerja. Tahun ini, harapan itu terasa lebih besar.

Agenda Besar May Day 2026

Panitia membuka pintu masuk sejak pukul 05.30 WIB melalui dua akses utama dan satu pintu tambahan yang dirahasiakan untuk kepentingan keamanan. Peserta yang berada di area dekat Presiden juga dilarang membawa tas agar pemeriksaan berjalan cepat.

Pengamanan dilakukan ketat. Panitia menegaskan akan bertindak tegas terhadap penyusup atau pihak yang mencoba memprovokasi kerusuhan. Satuan tugas dari berbagai organisasi buruh seperti: Garda Metal, SP KEP, KSPN, hingga Brigade akan bekerja sama dengan Paspampres dan Kepolisian.

Jumlah peserta yang sudah terkonfirmasi mencapai sekitar 400 ribu orang. Sebanyak 211 ribu berasal dari unsur buruh, ditambah komunitas ojek online yang juga menjadi bagian penting dalam agenda tahun ini.

Kejutan Presiden untuk Kesejahteraan Buruh

Andi Gani menyebut Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan sejumlah pengumuman penting. Salah satunya terkait kesejahteraan pengemudi ojek online, ratifikasi ILO, hingga kebijakan lain yang menyentuh langsung nasib pekerja.

Selain itu, kabar mengenai regulasi outsourcing dan pembentukan Satgas PHK juga diharapkan terbit sebelum perayaan May Day berlangsung. Dua isu ini menjadi perhatian besar karena gelombang efisiensi perusahaan belakangan mulai memicu kecemasan pekerja.

Urutan acara dimulai dari menyanyikan Indonesia Raya, pidato para presiden konfederasi, pidato Presiden Republik Indonesia, lalu ditutup dengan lagu perjuangan Internationale dan lagu kebangsaan lainnya.

Panitia juga menyiapkan lima titik salat Jumat lengkap dengan fasilitas wudu. Acara diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB.

Hadiah Khusus dan Pesan Simbolik

Presiden disebut menyiapkan kaus khusus yang desainnya dibuat langsung bersama pimpinan buruh sejak Maret 2026. Selain itu, payung juga disediakan khusus untuk buruh perempuan agar tidak kepanasan selama acara.

Ada pula hadiah tambahan yang akan dibagikan setelah salat Jumat. Panitia menyebut seluruh pembiayaan, mulai dari kaus, panggung, konsumsi hingga fasilitas lainnya, tidak menggunakan APBN.

“Semua murni dari donasi pihak-pihak yang peduli terhadap gerakan buruh. Tidak ada satu rupiah pun dari APBN,” kata Andi Gani.

Tema May Day 2026 sendiri adalah “Solidaritas Tanpa Batas, Tanpa Sekat, Tanpa Perbedaan, dan Berjuang Bersama untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia yang Berkeadilan.”

Tema itu terdengar sederhana, tetapi bagi buruh, maknanya selalu sama: bekerja dengan layak, pulang dengan tenang, dan hidup tanpa rasa cemas soal besok.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

APINDO Gandeng Buruh Susun RUU Ketenagakerjaan Lebih Inklusif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama serikat pekerja sepakat membahas RUU Ketenagakerjaan lebih dulu sebelum masuk ke pemerintah. Kesepakatan itu muncul dalam forum Halal Bihalal di Jakarta, Kamis (9/4), yang juga dihadiri DPR RI dan pemerintah.

Langkah ini ditempuh untuk meredam potensi konflik lama sekaligus memastikan regulasi yang lahir lebih realistis dan bisa dijalankan di lapangan. Pendekatan kolaboratif mulai dilihat sebagai kebutuhan, bukan sekadar opsi.

Dialog Awal Jadi Kunci Bahas RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai forum ini sebagai sinyal positif. Menurut dia, penyusunan kebijakan ketenagakerjaan harus melibatkan banyak pihak sejak awal, bukan setelah draft jadi.

“Dialog sosial yang inklusif penting agar tidak mengulang polemik lama,” ujar Dasco dalam forum tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan, kesepahaman antara pengusaha dan pekerja menjadi fondasi utama. Tanpa itu, regulasi berisiko mandek di implementasi.

Ia menyebut tekanan global—mulai dari biaya bahan baku hingga logistik—membuat dunia usaha tidak punya banyak ruang untuk salah langkah. Di titik ini, kompromi menjadi kebutuhan praktis.

Saya pernah berbincang dengan seorang manajer pabrik di Bekasi. Ia bilang, perubahan aturan mendadak seringkali lebih mahal dampaknya dibanding kenaikan upah itu sendiri. Ketidakpastian itulah yang coba ditekan lewat dialog awal.

Dampak dan Tantangan: Upah hingga Disrupsi Teknologi

Dari sisi pekerja, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat menyoroti perlunya komunikasi yang setara. Ia menilai selama ini dialog kerap tidak seimbang.

“Reformasi pengupahan, pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan skill tenaga kerja harus jadi fokus,” kata Jumhur.

Isu disrupsi teknologi juga mulai mengemuka. Otomatisasi dan digitalisasi tak lagi jadi wacana, melainkan realitas yang langsung memengaruhi pasar kerja.

Di lapangan, banyak pekerja yang mulai merasa tertinggal. Seorang teknisi yang saya temui di Karawang pernah bercerita, mesin baru datang lebih cepat daripada pelatihan yang dijanjikan. Gap seperti ini yang dikhawatirkan makin lebar jika regulasi tidak adaptif.

APINDO menilai, dialog intensif bisa menghasilkan RUU Ketenagakerjaan yang tidak hanya adil, tetapi juga mendorong produktivitas. Targetnya sederhana: hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

SPK TKBM Dipersoalkan, APBMI Kalsel Mengadu ke Dirjen Hubla


Duta Nusantara Merdeka | Banjarmasin 
Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mempersoalkan kewajiban SPK TKBM di Pelabuhan Banjarmasin pada Kamis (19/2/2026)r dan membawa polemik itu ke Kemenhub serta Kadin.

Ketegangan antara pelaku usaha bongkar muat dan koperasi tenaga kerja di Pelabuhan Banjarmasin belum juga mereda. Hasil pertemuan yang difasilitasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin dinilai belum menjawab keberatan DPW APBMI Kalimantan Selatan.

APBMI Kalsel menyatakan ketidakpuasan atas pembahasan bersama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara. Inti persoalan berada pada kewajiban melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) TKBM saat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).

Keberatan itu berlanjut ke Jakarta. Pada Selasa (24/2/2026), perwakilan APBMI Kalsel, sejumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM), serta pemilik floating crane mendatangi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Mereka dikawal tim kuasa hukum, antara lain Bujino A Salan dan Edy Sucipto. Agenda utamanya meminta penjelasan atas terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026 yang dianggap mewajibkan SPK TKBM sebagai syarat tambahan dalam RKBM.

Perdebatan di Dirlala dan Langkah ke Kadin

Pertemuan di Dirlala berlangsung alot. Masing-masing pihak mempertahankan argumentasi mengenai apakah SPK TKBM merupakan kewajiban normatif atau sekadar mekanisme teknis.

APBMI Kalsel menilai ketentuan itu tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi yang selama ini menjadi rujukan kegiatan bongkar muat. Sementara pihak lain memandang kewajiban tersebut bagian dari tata kelola ketenagakerjaan pelabuhan.

Sehari berselang, Rabu (25/2/2026), rombongan melanjutkan langkah ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Mereka diterima Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan, Logistik dan BUMN Benny Soetrisno, WKU Korwil Kalimantan Andi Yuslim Paratiwi, serta WKU Bidang Organisasi Widiyanto Saputro.

Menurut keterangan APBMI Kalsel, seluruh masukan yang disampaikan mendapat perhatian serius. Mereka berharap ada penelaahan ulang agar tidak terjadi penafsiran berbeda yang berujung pada gangguan operasional.

FSPTI-KSPSI: Regulasi Masih Berlaku

Sikap berbeda disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Muhammad Syahdan Banna. Ia menyayangkan pernyataan APBMI Kalsel yang dinilainya tidak berpijak pada regulasi pelabuhan yang masih berlaku.

Syahdan merujuk sejumlah dasar hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian yang mengatur ruang usaha koperasi dalam satu wilayah, Peraturan Pemerintah Nomor 7, Permenkop Nomor 6, serta SKB dua Dirjen satu Deputi yang menurutnya hingga kini belum dicabut, khususnya Pasal 8.

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan ship to ship (STS) di wilayah pelabuhan. Karena itu, ia meminta seluruh serikat pekerja di Kalimantan Selatan menjaga kondusivitas dan kelancaran arus bongkar muat.

FSPTI-KSPSI juga menyatakan dukungan terhadap surat yang dipersoalkan. Syahdan menegaskan, bila ketentuan tersebut tidak dijalankan, serikat pekerja akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Ia turut meminta Kadin daerah tidak menerima laporan sepihak. Konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan aktivitas pelabuhan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Ristadi: Reformasi Jaminan Sosial Harus Libatkan Buruh Secara Aktif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sepuluh konfederasi serikat pekerja mendeklarasikan komitmen bersama mendorong reformasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026), demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh buruh.

Angka-angka dalam laporan pengelolaan program (LPP) 2024 menunjukkan kontradiksi yang tajam. Meski dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan menembus Rp791,66 triliun, jangkauan perlindungannya justru masih jauh dari ideal.

Data menunjukkan kepesertaan pekerja penerima upah pada program jaminan pensiun hanya berkisar 14,9 juta orang. Angka ini cuma mewakili 10,2 persen dari total 145,7 juta penduduk bekerja di Indonesia.

Ketimpangan Perlindungan Sektor Informal

Kondisi lebih memprihatinkan terlihat pada kelompok rentan. Pekerja bukan penerima upah, pekerja migran, hingga pekerja perempuan masih minim sentuhan proteksi negara.

Hingga saat ini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan secara total baru mencapai 31 persen. Di sektor informal atau bukan penerima upah, angkanya bahkan lebih kecil lagi, yakni hanya 6,8 persen.

Capaian ini berada jauh di bawah standar minimum yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) sebesar 50 persen. Realita inilah yang memicu dialog intensif antara serikat buruh dan ILO sejak pertengahan 2025.

Strategi Regulasi dan Partisipasi Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi kini menjadi harga mati. Langkah taktis pun disiapkan melalui inisiasi perubahan regulasi lewat DPD RI.

"Pintu masuk melalui DPD dianggap lebih memudahkan untuk mendapatkan dukungan sebelum nantinya dibahas dalam Prolegnas di DPR," ujar Ristadi usai deklarasi di Jakarta.

Ristadi menyadari jalan menuju reformasi ini tidak akan mulus. Pihak pengusaha diprediksi bakal memberikan resistensi, terutama terkait konsekuensi finansial jika ada kenaikan iuran untuk meningkatkan manfaat jaminan.

Namun, ia menekankan pentingnya pelibatan buruh secara aktif sejak awal. Belajar dari pengalaman sebelumnya, komunikasi yang buntu hanya akan berujung pada aksi massa besar-besaran yang tidak produktif bagi iklim investasi.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



 

Share:

Elly Rosita: Serikat Buruh Desak Pemerintah Perluas Cakupan SJSN ke Sektor Rentan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sepuluh Konfederasi serikat buruh mendeklarasikan komitmen reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026), demi memperluas akses perlindungan bagi seluruh kategori pekerja.

Dua dekade berjalan, skema jaminan sosial nasional dianggap masih menyisakan celah besar. Perlindungan yang ada saat ini dinilai masih bersifat eksklusif bagi sektor formal, sementara jutaan pekerja informal dan kelompok rentan seolah terabaikan dari sistem.

Evaluasi 20 Tahun SJSN: Menambal Kesenjangan Perlindungan

Langkah ini ditegaskan dalam "Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh: Komitmen Bersama untuk Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Indonesia". Forum ini menjadi titik balik konsolidasi sikap para aktivis pekerja di ibu kota.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengakui ada kemajuan sejak SJSN lahir. Enam program utama, mulai dari JKN hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memang telah menjadi fondasi jaring pengaman nasional.

Namun, Elly memberi catatan tebal pada aspek inklusivitas. Kepesertaan hingga saat ini masih didominasi oleh pekerja penerima upah (formal), sedangkan pekerja mandiri atau informal belum terjangkau secara optimal.

Kesenjangan ini dianggap ironis. Sebab, filosofi dasar SJSN adalah perlindungan universal bagi seluruh rakyat, namun dalam praktiknya, mereka yang berada di lapis terbawah justru paling sulit mengaksesnya.

Mendorong Perluasan Cakupan bagi Pekerja Platform dan Maritim

Arah reformasi ini jelas: memperlebar pintu kepesertaan. Fokus utamanya menyasar kelompok berisiko tinggi namun minim proteksi, seperti pekerja maritim, perikanan, pekerja migran, hingga pengemudi ojek daring.

Kelompok pekerja platform digital seperti kurir dan driver ojol menjadi sorotan khusus. Meski jam kerja dan risiko kecelakaan mereka tinggi, status kemitraan seringkali menjadi hambatan untuk mendapatkan jaminan sosial berkelanjutan.

Penyusunan rekomendasi ini bukan langkah instan. Prosesnya telah difasilitasi oleh International Labour Organization (ILO) melalui rangkaian dialog tripartit yang intensif sejak Juli 2025 lalu.

Dokumen rekomendasi ini nantinya akan disorongkan ke meja pemerintah, DPR, hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Harapannya, poin-poin tersebut menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan regulasi atau revisi UU SJSN.

Bagi serikat buruh, deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah mandat untuk memastikan bahwa jaminan sosial tidak lagi melihat status kontrak, melainkan hak dasar setiap manusia yang bekerja di tanah air.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

 
Share:

Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia Dideklarasikan, Soroti Peran Strategis Pelabuhan dan HAM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia mendeklarasikan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Deklarasi Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia menegaskan posisi buruh sebagai tulang punggung logistik nasional, sekaligus menguatkan agenda kesejahteraan dan kepatuhan HAM di sektor maritim.

Deklarasi digelar dalam rangka memperkokoh nilai Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia melalui konsolidasi buruh pelabuhan.

Forum tersebut juga menegaskan peran strategis pekerja pelabuhan sebagai backbone logistik nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Djusmani HI, menyampaikan pelabuhan hidup karena bakti dan pengorbanan buruh.

Menurut dia, pembahasan tentang pelabuhan tidak dapat dilepaskan dari peran manusia di dalamnya, yakni buruh pelabuhan.

“Hari ini kita menancapkan cita-cita agar pelabuhan tumbuh dan buruhnya sejahtera,” ujar Djusmani dalam sambutannya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Dodi Nurdiana, menyatakan komitmen mendukung pembentukan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia.

Ia berharap wadah baru tersebut membawa manfaat nyata bagi pekerja pelabuhan di seluruh Indonesia.

Deklarasi ini dihadiri perwakilan federasi buruh transportasi, tenaga kerja bongkar muat, serikat buruh maritim, serta unsur pekerja lainnya.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugianto, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia.

Ia menilai situasi gerakan buruh saat ini berbeda dibanding era 1990-an, ketika peringatan Hari Buruh kerap mendapat tekanan.

Menurut Mugianto, pada pemerintahan saat ini buruh memperoleh pengakuan lebih luas, termasuk kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day 2025 di Monas.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk rekognisi negara terhadap kontribusi kaum buruh dalam pembangunan.

“Buruh adalah mitra pemerintah dan salah satu pilar penentu kesejahteraan rakyat,” katanya.

Mugianto juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang kepatuhan HAM pelaku usaha.

Regulasi tersebut mengatur penilaian kepatuhan perusahaan terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia, termasuk mekanisme human rights due diligence.

Kebijakan ini, menurut dia, menjadi bagian dari persyaratan Indonesia untuk bergabung secara penuh dalam OECD.

Seluruh perusahaan, termasuk BUMN, akan didorong memenuhi standar HAM sejak tahap pendirian, operasional, hingga pascaoperasi.

Aspek yang dinilai mencakup upah, keselamatan kerja, hak normatif pekerja, hingga dampak lingkungan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dalam kesempatan itu menegaskan pelabuhan merupakan lokomotif ekonomi nasional.

Ia menilai tidak ada negara maju tanpa pelabuhan yang kuat dan pekerja yang sejahtera.

Karena itu, pembentukan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia disebut sebagai simbol konsolidasi perjuangan sektor maritim.

Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan tercapai tanpa sistem pelabuhan yang efisien dan tenaga kerja yang terlindungi.

Ia juga mendorong pengusaha dan pengelola pelabuhan memastikan kesejahteraan buruh sebagai indikator keberhasilan perusahaan.

Dalam forum tersebut, disampaikan pula aspirasi agar tenaga kerja alih daya di sektor pelabuhan mendapat peluang menjadi pegawai organik.

Gagasan itu dipandang sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak dasar pekerja.

Deklarasi Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia diharapkan menjadi wadah perjuangan kolektif pekerja maritim.

Para peserta menutup kegiatan dengan seruan solidaritas, menegaskan komitmen bersama memperjuangkan kesejahteraan buruh dan penguatan sektor pelabuhan nasional.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Menase Degei: Papua Tengah Akan Jadi Ikon Kemenangan Buruh 2029


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Wakil Ketua I Exco Partai Buruh Papua Tengah, Menase Ugedi Degei, menghadiri Kongres Partai Buruh di Jakarta, membawa pesan konsolidasi besar dan perlawanan bagi kepentingan rakyat kecil.

Menase menyampaikan sikap resmi partai terkait agenda reformasi nasional. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap Presiden Partai Buruh Said Iqbal, sekaligus komitmen memperluas basis perjuangan buruh dan masyarakat adat.

Kongres berlangsung di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. Menase hadir mewakili Exco Papua Tengah. Agenda membahas arah partai, sikap politik nasional, serta strategi pemenangan Pemilu 2029.

Ia menegaskan Papua Tengah ditargetkan menjadi ikon kemenangan Partai Buruh. Konsolidasi akan digerakkan dari delapan kabupaten hingga kampung, RT, dan RW, melibatkan komunitas adat serta serikat pekerja.

Menurut Menase, sinergi dengan organisasi adat penting agar suara rakyat kecil tersalurkan. “Partai Buruh hadir membuka ruang bicara, memperjuangkan hak buruh, petani, dan masyarakat adat,” ujarnya usai kongres.

Partai Buruh Papua Tengah juga menolak tegas upah murah dan Proyek Strategis Nasional yang dinilai melemahkan otonomi khusus. Kebijakan tersebut dianggap menutup ruang demokrasi dan memperlebar ketimpangan sosial.

Menase menuntut investigasi perusahaan di Papua. Ia menilai kehadiran investor kerap memicu konflik sosial, sementara upah rendah tak sebanding dengan tingginya biaya hidup masyarakat Papua Tengah.

“Kalau gaji tetap rendah, untuk apa perusahaan masuk Papua?” kata Menase. Ia menekankan pentingnya keadilan ekonomi agar pembangunan benar-benar membawa kesejahteraan, bukan sekadar angka investasi.

Target politik pun dipasang berani. Partai Buruh Papua Tengah membidik 20 hingga 50 kursi legislatif. Pendidikan politik akan digencarkan agar masyarakat paham hak demokrasi dan berani bersuara.

Menase memastikan konsolidasi berjalan masif pascakongres. Partai Buruh, katanya, akan terus berada di belakang rakyat kecil, mengawal kebutuhan mereka, sekaligus menjaga marwah demokrasi.

Di tengah dinamika politik nasional, langkah Partai Buruh Papua Tengah menjadi penanda bahwa suara akar rumput masih hidup dan siap menentukan arah masa depan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Presiden ASPEK: Upah Layak Bukan Beban, Tapi Investasi Bangsa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menegaskan kebijakan upah layak adalah pernyataan keberpihakan negara terhadap buruh dan fondasi kebangkitan ekonomi berkelanjutan.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menyampaikan sikap reflektif sekaligus optimistis terhadap kebijakan terbaru Pemerintah terkait skema perhitungan kenaikan upah minimum nasional.

Menurut ASPEK Indonesia, kebijakan pengupahan bukan sekadar rumusan teknis atau kompromi angka, melainkan pilihan politik negara tentang arah pembangunan, manusia sebagai pusat, atau sekadar efisiensi biaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Rusdi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/22/2025), menyikapi penetapan rentang indeks alfa 0,5–0,9 dengan proyeksi kenaikan upah minimum 5,2 hingga 7,3 persen.

ASPEK Indonesia menilai kebijakan ini sebagai sinyal perubahan arah pengupahan nasional, setelah bertahun-tahun terjebak pada indeks alfa rendah yang melemahkan daya beli buruh.

“Upah layak adalah jalan keluar dari krisis dan fondasi kebangkitan bangsa,” ujar Rusdi, menegaskan tidak mungkin ada pertumbuhan ekonomi sehat tanpa pekerja yang hidup bermartabat.

Ia menjelaskan ketika upah gagal memenuhi kebutuhan hidup riil, konsumsi rumah tangga melemah, usaha kecil tersendat, dan ekonomi nasional kehilangan motor penggeraknya.

Sebaliknya, Rusdi menilai upah layak merupakan investasi sosial dan ekonomi yang menggerakkan konsumsi domestik, meningkatkan produktivitas, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan pertumbuhan inklusif.

ASPEK Indonesia memandang kebijakan baru ini sebagai koreksi atas praktik politik upah murah masa lalu, yang mengunci kesejahteraan buruh demi stabilitas semu.

Rusdi menyebut masuknya variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta dibukanya ruang upah sektoral menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto dan Menaker Prof Yassierli mendengar aspirasi pekerja.

ASPEK juga menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan sebagai ruang dialog sosial agar kebijakan upah lahir dari realitas hidup buruh di daerah.

Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, ASPEK menegaskan upah minimum wajib mencerminkan kebutuhan hidup layak melalui survei KHL yang objektif, rutin, dan transparan.

ASPEK Indonesia menilai reformasi pengupahan harus dilanjutkan melalui undang-undang ketenagakerjaan baru yang berkeadilan, mengakhiri praktik upah murah secara struktural dan berkelanjutan.

ASPEK Indonesia optimistis, dengan keberanian politik dan keberpihakan jelas, reformasi pengupahan dapat menjadi fondasi ekonomi kuat, masyarakat stabil, dan masa depan bangsa berkeadilan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Menaker Soroti Risiko Pekerja di Era Teknologi pada Kongres ASPEK 2025


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Kongres Konfederasi ASPEK Indonesia resmi membuka Kongres Raya I di Bogor, Selasa 25 November 2025, membahas urgensi jaminan sosial dan perlindungan pekerja nasional.

Acara ini menjadi forum strategis serikat pekerja untuk merumuskan arah gerakan baru menghadapi ketidakpastian kerja, perubahan industri, serta meningkatnya risiko keselamatan di berbagai sektor ekonomi Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tengah memperluas pemberdayaan pekerja melalui pelatihan, sertifikasi, dan program peningkatan kompetensi yang disiapkan agar tenaga kerja mampu menghadapi disrupsi teknologi.

la mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan balai pelatihan di seluruh Indonesia untuk mendukung sertifikasi kompetensi, vokasi modern, peningkatan produktivitas, serta percepatan adaptasi pekerja menghadapi perubahan industri.

Yassierli menyebut transformasi balai pelatihan menjadi pusat peningkatan produktivitas merupakan langkah penting menghadapi otomatisasi, sekaligus memperluas akses pelatihan bagi pekerja lintas sektor agar tidak tertinggal.

la mendorong serikat pekerja membentuk kelompok internal yang mampu memperkuat posisi tawar pekerja, sekaligus berkolaborasi dengan pemerintah sebagai mitra memperkuat perlindungan ketenagakerjaan jangka panjang.

Menurutnya, peningkatan produktivitas perusahaan hingga tiga puluh persen dapat membuka ruang kenaikan upah berkelanjutan, sehingga pekerja menikmati manfaat langsung dari pertumbuhan industri nasional.

Yassierli memastikan formula pengupahan kembali mengikuti amanat undang-undang, dengan kewenangan Dewan Pengupahan provinsi memastikan keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha perusahaan.

la menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan industri masa depan yang semakin kompetitif.

Dengan kolaborasi menyeluruh antara serikat pekerja, pemerintah, dan perusahaan, Kongres ASPEK 2025 diharapkan melahirkan rekomendasi strategis yang memperkuat kesejahteraan pekerja Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Said Iqbal Bongkar Fakta Baru Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menggelar seminar bertema "Kobarkan Semangat Kepahlawanan Marsinah" di Jakarta, Rabu (12/11/2025), membahas upah dan RUU PPRT.

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengungkap peran panjang advokasi penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025.

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan penetapan Marsinah bukan milik satu kelompok, melainkan perjuangan bersama seluruh serikat buruh di Indonesia sejak dua tahun lalu.

Menurut Iqbal, Partai Buruh sudah menginisiasi simbol perjuangan Marsinah di Gedung Usmar Ismail, termasuk mengundang keluarga dan menggelar kampanye nasional lintas serikat.

Iqbal juga memaparkan momen personal saat membicarakan Marsinah langsung dengan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh 1 Mei, meminta penetapan resmi pahlawan nasional.

Prabowo disebut menyetujui usulan itu setelah mendengar alasan moral dan kemanusiaan tentang keberanian Marsinah sebagai perempuan pekerja miskin yang menolak penindasan.

Penetapan Marsinah dinilai penting sebagai simbol perlawanan buruh terhadap kekerasan negara, sekaligus penghargaan terhadap pekerja perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM masa lalu.

Dalam seminar tersebut, KSPI dan KSP-PB juga mendesak pemerintah memenuhi janji pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga maksimal tiga bulan setelah pelantikan kabinet.

Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, sehingga Partai Buruh menilai RUU tersebut menjadi wujud keberpihakan negara terhadap pekerja informal dan kelompok rentan.

Koalisi buruh juga mengkritik usulan pemerintah yang memakai "indeks tertentu" dalam skema kenaikan Upah Minimum 2026 yang hanya berada pada kisaran 0,2-0,7 persen.

KSPSI menuntut kenaikan UM 2026 pada rentang 8,5 hingga 10,5 persen, mengikuti inflasi, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana kebijakan tahun sebelumnya.

Iqbal menyebut upah yang layak adalah Instrumen memulihkan daya beli dan menjaga pertumbuhan, karena buruh adalah konsumsi domestik terbesar penopang ekonomi nasional.

Koalisi juga meminta kepala daerah memiliki keberanian menetapkan upah minimum lebih tinggi, termasuk upah sektoral, sesuai karakter industri daerah masing-masing.

Pada akhir acara, Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, sekaligus meminta janji politik tidak berhenti sebagai seremoni.

Semangat kepahlawanan Marsinah diharapkan menjadi inspirasi perjuangan buruh modern yang menolak kekerasan, memperjuangkan upah layak, dan menjadikan perempuan pekerja setara di mata negara.

Seminar ini menegaskan perjuangan buruh belum selesai: pengakuan negara harus diikuti keadilan ekonomi, perlindungan hukum, dan keberpihakan nyata terhadap pekerja Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Ristadi Dorong DPR Kawal UU Ketenagakerjaan Supaya Lebih Adil dan Adaptif

 


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) ketenagakerjaan bertajuk “Anotasi Masalah Ketenagakerjaan Kita” di Jakarta, Senin (29/09/2025).

Dalam FGD, Ristadi memberikan apresiasi kepada Fraksi Nasdem yang disebut lebih terbuka menyerap aspirasi pekerja. Ia menilai hal ini langkah positif.

Menurutnya, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus transparan, detail, dan menyentuh persoalan teknis yang nyata dihadapi para pekerja di lapangan.

Ristadi mencontohkan isu krusial, seperti status pekerja digital yang semakin rentan, serta tantangan yang dihadapi pekerja perempuan di berbagai sektor industri modern.

Ia menekankan DPR, khususnya legislator dengan latar belakang pergerakan buruh, lebih peka terhadap aspirasi pekerja agar kebijakan ketenagakerjaan relevan dengan kondisi saat ini.

“Fraksi harus jadi ujung tombak. Aspirasi buruh mesti masuk ke pembahasan UU. Jangan sampai nasib pekerja terpinggirkan,” tegas Ristadi penuh penekanan.

Selain pekerja digital dan perempuan, Ristadi menyebut akan ada pembahasan lanjutan terkait isu lain yang belum sempat didalami dalam forum FGD kali ini.

Ia berharap Badan Legislasi DPR mampu mengawal setiap masukan yang diberikan serikat pekerja, sehingga aturan baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

FGD ini juga membahas tantangan serius, mulai dari perlindungan kerja, kepastian hukum kontrak, hingga jaminan sosial yang belum menjangkau semua kalangan buruh.

Ristadi menekankan bahwa UU baru harus adaptif terhadap perubahan zaman, tanpa meninggalkan esensi melindungi pekerja sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Ia juga mengingatkan, pembahasan UU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar formalitas. DPR harus serius menampung suara buruh yang kerap tidak terdengar.

KSPN bersama serikat buruh lain menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi agar tidak ada pasal yang merugikan pekerja Indonesia.

Bagi Ristadi, UU Ketenagakerjaan yang ideal adalah yang mampu menjamin hak pekerja sekaligus memberi kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan bisnis.

Ia menyebut keselarasan antara kepentingan buruh dan dunia usaha akan memperkuat daya saing nasional di tengah kompetisi global yang semakin ketat.

Forum ini menjadi momentum penting, menegaskan kembali bahwa perjuangan buruh tidak berhenti, melainkan terus mengawal setiap regulasi hingga lahir kebijakan adil.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 


Share:

Koalisi Buruh Merah Putih Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menyikapi dinamika sosial politik dan ekonomi nasional, Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh Merah Putih menggelar silaturahmi dan diskusi strategis di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Koalisi ini menegaskan pentingnya pekerja sektor strategis menjaga kondusifitas nasional agar ekonomi tetap bergerak, lapangan kerja tercipta, serta produktivitas bangsa terus tumbuh stabil.

Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan keprihatinan atas gangguan sosial ekonomi yang berdampak luas pada ketenagakerjaan, termasuk penangkapan aktivis hingga kerusuhan yang merugikan pekerja.

Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto segera memulihkan situasi nasional, mengusut tuntas kerusuhan, serta membebaskan aktivis buruh yang ditangkap tanpa dasar hukum jelas.

Koalisi juga menegaskan pertemuan Presiden dengan segelintir pimpinan serikat guru dan pekerja tidak mewakili seluruh aspirasi buruh Indonesia yang lebih luas.

Meski begitu, mereka mendukung penuh cita-cita Presiden Prabowo menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan berkualitas demi meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Selain itu, koalisi mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Guru Nasional dan Satgas Gerakan yang dinilai berpotensi tumpang tindih kewenangan.

Mereka menekankan perlunya efisiensi anggaran, penguatan kelembagaan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, serta pembentukan lembaga sektoral pencipta lapangan kerja.

Dalam isu legislasi, koalisi meminta pemerintah dan DPR mengedepankan transparansi, dialog sosial, partisipasi publik, serta inklusivitas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Reformasi tata kelola BPJS Ketenagakerjaan juga didesak agar lebih inklusif, universal, dan melindungi pekerja di semua sektor, termasuk buruh industri padat karya.

Koalisi menuntut penetapan upah minimum berbasis sektoral guna mempersempit kesenjangan antarwilayah dan menjamin keadilan bagi pekerja di berbagai daerah.

Poin terakhir, mereka mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Padat Karya agar industri nasional tetap kompetitif dan pekerja terlindungi maksimal.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

SBMI Soroti Gagalnya Peradilan Tangani TPPO, Hak Korban Terabaikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam momentum peringatan Hari Internasional Anti-Perdagangan Orang, SBMI meluncurkan laporan khusus di Jakarta Selatan. Rabu (30/07/2025).

Laporan ini membongkar praktik buruk aparat dan sistem peradilan dalam penanganan kasus perdagangan orang di lima pengadilan negeri sepanjang 2025.

Kelima pengadilan itu meliputi PN Sukadana, Serang, Indramayu, Pemalang, dan Malang, masing-masing menampilkan pola serupa: korban terabaikan, pelaku tak tersentuh.

Di PN Sukadana, korban tidak didampingi hukum, interogasi intimidatif terjadi, dan bukti hilang saat penyidikan lamban, dengan aparat tak responsif.

PN Serang menangani kasus korban yang dijual dari Arab Saudi ke Suriah; prosesnya berlarut, korban diperas untuk pulang dan tak mendapat pemulihan.

Kasus di Indramayu menunjukkan pekerja migran hamil dipaksa menandatangani pernyataan "tidak disiksa", diperiksa tanpa ruang aman, dan disalahkan hakim.

Di Pemalang, puluhan calon awak kapal dipalsukan datanya, diperiksa tanpa pendampingan, bahkan dipaksa damai oleh perusahaan, menunjukkan koordinasi lemah.

PN Malang mencatat buruh perempuan dipaksa kerja domestik, surat sidang mendadak, kejaksaan abai, dan hakim mengucap lelucon seksis kepada korban.

SBMI menyebut pola-pola ini memperlihatkan sistem hukum yang bukan hanya gagal melindungi, tapi menjadi instrumen kekerasan baru terhadap korban.

Maidina Rahmawati dari ICJR menyebut sistem peradilan “kacau” dan tak dirancang melindungi korban; korban malah tersingkir dalam proses hukum.

Sementara itu, Shafira Ayunindya dari IOM menambahkan, sistem pendampingan belum terpenuhi secara utuh, dan pelaku utama masih bebas tanpa jerat hukum korporasi.

SBMI menuntut revisi KUHAP, penguatan pelindungan korban, serta pelibatan masyarakat sipil dalam struktur Gugus Tugas TPPO yang selama ini mandek.

“Ini bukan seremoni. Ini perlawanan,” tegas Yunita Rohani dari SBMI, menyerukan konsolidasi nasional demi keadilan bagi korban perdagangan orang.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kapolri Lepas Buruh Terdampak PHK untuk Bekerja di Tempat Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melepas ribuan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru, Selasa 29 Juli 2025 di Jakarta. Program ini disambut antusias sebagai solusi nyata menghadapi gejolak ekonomi.

Kapolri Listyo Sigit menyatakan 700 pekerja diberangkatkan hari ini, sebagai bagian dari gelombang penempatan tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan yang membuka lapangan kerja baru secara bertahap dan berkelanjutan.

Menurutnya, saat ini tersedia hingga 70 ribu lowongan dari berbagai sektor industri. Situasi ini menjadi peluang emas di tengah tantangan ekonomi global yang menyebabkan sebagian tenaga kerja dirumahkan atau terdampak PHK massal.

Sementara itu, Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi kepedulian dunia usaha yang telah membuka akses kerja sekaligus mengangkat para buruh menjadi pegawai tetap. Ia berharap pekerja Indonesia mampu menunjukkan produktivitas unggul dan daya saing tinggi.

Kapolri Listyo Sigit turut menyampaikan rasa syukur atas penempatan kerja 1.575 tenaga kerja yang kini mendapat status pegawai tetap. Ia menyebut hal ini sebagai terobosan kolaboratif bersama KSPSI dan para pelaku industri nasional.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan bahwa Polri berperan aktif menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan tanpa tumpang tindih tugas dengan instansi lain. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi damai dan berkeadilan.

Kapolri pun menyampaikan terima kasih kepada empat perusahaan besar yang telah menyerap ribuan pekerja. Ia mencatat total target penempatan tenaga kerja dalam 1,5 tahun ke depan mencapai 70 ribu orang secara nasional.

Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian, serikat pekerja, dan dunia usaha dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus memperkuat fondasi perekonomian nasional pasca krisis global dan tekanan PHK massal.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Menaker Teken Permenaker No. 5: Ini Syarat Dapat Subsidi Upah BSU 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan baru tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Subsidi ini bertujuan menjaga daya beli pekerja serta mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan tekanan inflasi.

Dalam ketentuan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan disalurkan sekaligus senilai Rp600 ribu untuk dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan.

Menurut Pasal 5 Permenaker tersebut, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Sementara itu, ASN, anggota TNI/Polri, dan penerima bansos lain tidak termasuk dalam kelompok sasaran.

Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Pasal 3 Ayat 2, penerima BSU wajib memenuhi kriteria:

• Warga Negara Indonesia (WNI);

• Memiliki NIK yang sah dan tercatat resmi;

• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;

• Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan;

• Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima PKH.

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU selesai dalam dua gelombang hingga akhir kuartal III 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan teknis.

Dengan diluncurkannya Permenaker No. 5 Tahun 2025, pemerintah berharap BSU bisa menjadi alat intervensi efektif untuk menjaga ketahanan ekonomi pekerja dan mempersempit ketimpangan sosial. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen negara hadir untuk buruh kecil, bukan hanya melalui penciptaan lapangan kerja, tapi juga melalui perlindungan sosial yang konkret.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

IFG Dukung Work-Life Balance Karyawan Lewat Fasilitas Day Care di Momen Hari Buruh 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional 2025, Indonesia Financial Group (IFG) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga dengan menyediakan Fasilitas Day Care bagi anak-anak karyawan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi karyawan.

Program ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada para pekerja IFG, tetapi juga merupakan bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional dan penguatan peran perempuan, yang sejalan dengan visi Asta Cita Pemerintah Indonesia.

"Kami percaya bahwa karyawan yang bahagia dan seimbang akan memberikan kontribusi maksimal bagi perusahaan," ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adjie dalam keterangan tertulis, Jum'at (2/5/2025).

"Melalui fasilitas day care ini, kami ingin menunjukkan bahwa IFG tidak hanya peduli pada kinerja, tetapi juga pada kualitas hidup keluarga besar IFG," tambahnya.

Berbeda dari sistem konvensional, IFG memberikan fleksibilitas kepada karyawan untuk memilih layanan penitipan anak (day care) yang paling sesuai dengan kebutuhan keluarga masing-masing. Melalui pendekatan ini, karyawan dapat tetap memberikan perhatian terbaik bagi anak-anak mereka, sambil menjalankan tanggung jawab profesional secara optimal.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi IFG dalam membangun tempat kerja yang setara dan mendukung prinsip kesetaraan gender, dengan menciptakan kesempatan karier yang adil bagi ibu maupun ayah tanpa harus mengorbankan peran sebagai orang tua.

Melalui inisiatif di Hari Buruh ini, IFG berharap dapat terus menjadi teladan dan inspirasi bagi pelaku industri lainnya dalam membangun ekosistem kerja yang manusiawi, adaptif, dan berkelanjutan. (Ar)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini