Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Kasasi Ditolak, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Budi Said, pengusaha asal Surabaya. Pria yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ini tetap divonis 16 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada 18 Juni 2025. Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdiri dari Jupriyadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono.

Dengan putusan ini, hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Budi Said dinyatakan tetap. Status perkara saat ini telah diputus dan dalam proses minutasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dari 15 menjadi 16 tahun. Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 27 Desember 2024 lalu.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dan berkelanjutan. Putusan banding sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Tak hanya hukuman badan, Budi Said juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dalam bentuk emas batangan dari PT Antam Tbk. Total mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jumlah itu terdiri dari 58,841 kg emas setara Rp35,5 miliar dan 1.136 kg emas senilai Rp1,07 triliun. Nilai tersebut merujuk harga pokok produksi Antam per Desember 2023 lalu.

Hakim juga memperhitungkan dana provisi dalam laporan keuangan PT Antam sebesar Rp952 miliar serta aset milik Budi Said yang telah diblokir sebagai pengurang kewajiban pembayaran.

Jika uang pengganti tak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, maka harta Budi Said akan disita dan dilelang. Bila tak cukup, akan diganti pidana penjara 10 tahun tambahan.

Majelis juga menetapkan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani Budi Said akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Proses hukum dinyatakan selesai hingga tingkat kasasi.

Kasus ini berawal dari pembelian emas batangan Antam oleh Budi Said melalui perantara yang disebut-sebut melibatkan oknum. Namun, transaksi itu kemudian bermasalah dan berujung pidana.

Budi Said dijerat atas dugaan rekayasa transaksi pembelian ribuan kilogram emas dengan harga di bawah pasar. Jaksa menilai tindakan itu merugikan negara dan melanggar hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Pengadilan Tinggi Jakarta Sosialisasikan Pengisian e-LLK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sosialisasi pengisian aplikasi e-LLK pada Senin, 28 Juli 2025 di Aula Ansyahrul, sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua PT Jakarta.

Kegiatan ini dipimpin Panitera H. Tavip Dwiyatmiko bersama Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Emie Yuliati untuk menjelaskan teknis dan tata kelola pengisian e-LLK.

Peserta terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, hingga seluruh pelaksana kepaniteraan dan kesekretariatan PT Jakarta.

Tujuan utama kegiatan ini ialah memastikan implementasi e-LLK akuntabel dan tepat guna, demi peningkatan efisiensi, kinerja, dan transparansi lembaga peradilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

MA Dorong Peradi SAI Perkuat Etika dan Transformasi Digital Advokat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung (MA) mendorong Peradi SAI memperkuat etika profesi, digitalisasi, dan peran sosial advokat dalam Musyawarah Nasional 2025 yang digelar di Bali, Jumat 25 Juli 2025.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Ketua MA Prof. Dr. Sunarto menyampaikan sambutan strategis dalam pembukaan Munas Peradi SAI bertema “Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat.”

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya Munas sebagai momentum melahirkan kebijakan organisasi yang adaptif terhadap tantangan hukum era digital dan kebutuhan masyarakat.

MA menyampaikan tiga harapan utama kepada organisasi advokat Indonesia, dimulai dari penguatan kompetensi substantif dan etika profesi di tengah kompleksitas hukum modern seperti kejahatan digital dan keadilan restoratif.

Menurutnya, kecerdasan hukum tanpa integritas etik hanya akan menjadi ancaman bagi keadilan. Oleh karena itu, pembinaan etik harus dilakukan secara kolektif oleh organisasi profesi advokat.

Harapan kedua adalah keterlibatan aktif advokat dalam reformasi sistem hukum dan peradilan. Advokat dianggap sebagai mitra strategis dalam memperkuat akses keadilan dan sistem hukum acara.

MA terbuka terhadap masukan, kritik konstruktif, serta inisiatif kolaboratif dalam pembaruan lembaga peradilan yang lebih transparan dan berorientasi pada keadilan substantif.

Poin ketiga adalah penguatan peran advokat sebagai pembela kepentingan publik, terutama dalam isu keadilan struktural seperti kriminalisasi kelompok rentan atau masyarakat adat.

Ketua MA mengajak organisasi advokat terus mendorong anggotanya mengambil peran dalam layanan bantuan hukum dan advokasi publik sebagai wujud tanggung jawab sosial profesi.

Di tengah tantangan digitalisasi, integritas, dan geopolitik global, Prof. Sunarto menegaskan bahwa hukum akan menentukan wajah masa depan bangsa.

Munas ini diharapkan menjadi titik balik konsolidasi advokat Indonesia sebagai pilar utama penegakan hukum yang adaptif, inklusif, dan bermartabat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto atas perkara suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar disebut disiapkan oleh Hasto guna melancarkan proses PAW agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia di parlemen.

Putusan ini berdasarkan dakwaan kedua yang menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto KUHP. Dakwaan pertama soal perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Majelis menilai unsur delik pada dakwaan pertama tidak terpenuhi secara temporal maupun materiil, serta tak ada akibat konkret dari tindakan tersebut.

Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menjadi bukti kunci keterlibatan Hasto dalam skema suap yang dirancang secara sistematis dan berkelanjutan.

Hakim menekankan perbuatan Hasto tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan mencederai integritas lembaga pemilu yang seharusnya independen.

Sebagai hukuman tambahan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama sidang, tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan rekam jejak pelayanan publiknya.

Seluruh masa penahanan akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga vonis berkekuatan hukum tetap.

Amicus curiae dari tokoh moral seperti Romo Franz Magnis-Suseno serta puluhan akademisi turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan hakim.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan demi menjaga marwah pemilu, kepercayaan publik, serta keadilan dalam demokrasi.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Era Baru Perceraian: Akta Cerai Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi EAC


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Peradilan Agama resmi meluncurkan akta cerai elektronik melalui aplikasi EAC sebagai bagian dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Langkah ini menjawab kebutuhan era digital dan mencegah pemalsuan data, sekaligus mempercepat pelayanan penerbitan salinan putusan dan akta cerai.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, sistem EAC berlaku mulai 1 Juli 2025 di seluruh pengadilan agama.

Surat lanjutan bernomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 menegaskan implementasi akta cerai digital harus segera diterapkan di setiap satuan kerja pengadilan agama.

Untuk perkara perceraian berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah 1 Juli 2025, akta cerai harus diterbitkan lewat sistem EAC tanpa pengecualian.

Sementara bagi perkara BHT sebelum 1 Juli 2025 namun belum terbit akta cerai, masih menggunakan blangko fisik yang akan segera dihapuskan.

Untuk menghindari penyalahgunaan, seluruh blangko akta cerai manual diperintahkan untuk dimusnahkan sesuai surat No. 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025.

Blangko berbentuk buku tidak boleh digunakan lagi, termasuk yang sudah tersalurkan ke kepaniteraan ataupun yang masih menjadi persediaan.

Setiap satuan kerja diwajibkan membuat berita acara pengusangan, lalu melakukan pemusnahan dan penghapusan sesuai aturan Barang Milik Negara (BMN).

Proses ini harus selesai paling lambat 31 Juli 2025 sebagai bentuk komitmen pada integritas administrasi dan akurasi dokumen negara.

Untuk mendapatkan akta cerai elektronik, para pihak bisa mengakses laman resmi https://eac.mahkamahagung.go.id dengan prosedur digital yang sederhana.

Pertama, pastikan perkara telah inkracht, lalu buat akun dengan NIK, email, dan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi digital.

Setelah berhasil mendaftar dan login, pengguna dapat memeriksa produk akta cerai melalui menu khusus yang tersedia di dalam sistem.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account atau transfer bank, sesuai nominal yang ditetapkan sistem.

Setelah pembayaran sukses, produk akta cerai elektronik dapat langsung diunduh dalam format PDF melalui fitur “pengambilan produk”.

Transformasi ini membawa peradilan agama menuju pelayanan hukum berbasis digital yang cepat, efisien, dan akuntabel sesuai tuntutan zaman.

Selain mempercepat layanan, sistem ini juga menjamin keamanan dokumen serta menghindari praktik duplikasi atau pemalsuan yang sering terjadi.

Dengan EAC, masyarakat kini tidak perlu lagi antre di pengadilan atau menunggu lama untuk mendapatkan salinan akta cerai mereka.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam percepatan reformasi birokrasi dan transformasi digital lembaga peradilan.

Digitalisasi akta cerai menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum Indonesia terus bergerak maju menyesuaikan perkembangan teknologi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 

 
Share:

Mahfud MD Bela Tom Lembong, Kritik Vonis Kasus Impor Gula


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahfud MD menyatakan pembelaannya terhadap Tom Lembong, yang divonis dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, Kamis (24/07/2025).

Mahfud menyebut ini pertama kalinya ia merasa perlu membela terdakwa kasus korupsi karena menyangkut prinsip hukum dan keadilan.

Menurut Mahfud, vonis terhadap Tom Lembong bisa mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan tanpa koreksi dari sistem peradilan.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kebijakan keliru dapat serta-merta dikriminalkan menjadi tindak pidana korupsi.

“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” ujar Mahfud dengan tegas dalam pernyataannya.

Mahfud mempertanyakan apakah unsur mens rea atau niat jahat telah benar-benar dibuktikan dalam kasus impor gula tersebut.

Tom Lembong, kata Mahfud, hanya menjalankan fungsi kebijakan ekonomi negara, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Kalau semua pejabat salah dikriminalkan, negara tak bisa berjalan,” ucap Mahfud dalam diskusi hukum tersebut.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.

Ia disebut merugikan negara dalam kebijakan impor gula, meskipun niat jahatnya diragukan publik.

Vonis ini memicu perdebatan luas karena Tom dikenal sebagai figur profesional dengan rekam jejak bersih.

Mahfud mendorong perlunya evaluasi sistem hukum agar penegakan tidak melenceng dari rasa keadilan masyarakat.

Ia mengajak publik dan lembaga peradilan untuk menilai kembali logika putusan dalam perkara kebijakan publik.

“Ini soal prinsip hukum, bukan semata angka kerugian negara,” tutup Mahfud dalam pernyataan kritisnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketum FORSIMEMA-RI Usul Rotasi Sekretaris Peradilan Demi Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Lingkungan peradilan tingkat pertama dan banding saat ini diisi oleh wajah-wajah baru, terutama pada posisi hakim. Suasana baru ini dinilai sebagai angin segar bagi pembaruan institusional.

Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi kepada Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang telah membuka ruang diskusi soal pentingnya penyegaran struktur melalui rotasi hakim sejak Refleksi Akhir Tahun 2024.

Kini, Syamsul kembali menyuarakan pentingnya rotasi massal sekretaris peradilan. Ia menilai banyak pejabat yang telah menjabat lebih dari tiga tahun, bahkan ada yang mencapai lebih dari satu dekade.

Cegah Celah Korupsi, Dorong Transparansi Lembaga

Menurut Syamsul, mutasi rutin menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Rotasi internal Mahkamah Agung diyakini dapat menutup potensi celah penyimpangan dan memperkuat integritas kelembagaan.

“Mutasi bukan semata bentuk penghargaan atau sanksi, tapi langkah preventif untuk mensterilkan jabatan strategis dari relasi yang berpotensi menyimpang,” tegas Syamsul dalam keterangan tertulis, Rabu (23/07/2025).

Ia juga menekankan bahwa komunikasi dan hubungan baik antarpegawai penting, namun jika hal itu berujung pada praktik koruptif, harus segera dicegah.

Syamsul menilai, pengawasan menyeluruh terhadap kinerja sekretaris di lingkungan peradilan mutlak diperlukan. Evaluasi ini harus menyasar efektivitas, transparansi, serta kontribusi terhadap pelayanan publik yang lebih baik.

“Lingkungan internal yang komunikatif dan saling peduli akan berdampak positif terhadap pelayanan publik. Jika internalnya sehat, masyarakat pencari keadilan pun akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Ia mengajak Ketua MA untuk menindaklanjuti usulan ini secara bertahap dan proporsional, demi mewujudkan peradilan bersih dan berintegritas sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Panitera MA Imbau Waspadai Surat Palsu, Konfirmasi ke Hotline Resmi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Panitera Mahkamah Agung (MA) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai surat palsu dan selalu mengonfirmasi keabsahan dokumen melalui hotline resmi MA dan kanal informasi sah.

Surat Palsu Atas Nama Mahkamah Agung Kembali Beredar

Imbauan ini muncul setelah ditemukan surat palsu berkop Mahkamah Agung bernomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Surat tersebut mengklaim ditandatangani oleh panitera muda perdata.

Kiat Agar Tidak Tertipu Oknum Berkedok Pejabat MA

Panitera MA menyarankan agar masyarakat hanya mengambil informasi dari dua kanal resmi Mahkamah Agung, yaitu:

Info Perkara MA: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Direktori Putusan MA: https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Kedua sistem ini menyertakan QR Code untuk memastikan keaslian dokumen melalui URL resmi.

Waspadai Modus Permintaan Hubungi Panitera Pengganti

Panitera juga mengingatkan untuk tidak menanggapi surat atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat MA dan menjanjikan pengurusan perkara. Apalagi jika diminta menghubungi panitera pengganti lewat jalur pribadi.

Ciri-Ciri Dokumen Diduga Palsu

Dokumen dengan tanda tangan majelis atau panitera pengganti yang diterima langsung (bukan salinan resmi) dan dikirim tanpa petugas pos atau pengadilan, patut dicurigai sebagai palsu.

Saluran Pengaduan Resmi Mahkamah Agung

Jika menerima surat meragukan, masyarakat dapat menghubungi:

• Hotline MA ext. 318

• Instagram: @kepaniteraan.mm

• WhatsApp Pengaduan: 08118204028

• Email: kepaniteraan.ma_info

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketua MA Lantik Ketua PTTUN Jakarta dan Makassar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dua Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan SK Nomor 110/KMA/SK.KP4.1.3/VII/2025.

Dalam pelantikan tersebut, H. Iswan Herwin, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Ketua PTTUN Jakarta. Sementara itu, H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H., diangkat sebagai Ketua PTTUN Makassar menggantikan pejabat sebelumnya.

Ketua MA menyampaikan bahwa jabatan Ketua PTTUN merupakan puncak karir judex facti. Pencapaian ini, kata dia, diraih melalui pengabdian lebih dari tiga dekade yang penuh ketekunan dan loyalitas.

“Ini bukan sekadar prestasi struktural, tapi buah dari kerja keras dan dedikasi panjang dalam menjaga marwah lembaga peradilan,” ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya.

Ia mengingatkan bahwa tugas Ketua PTTUN memiliki tanggung jawab strategis. Peradilan Tata Usaha Negara adalah benteng hukum warga terhadap kebijakan administratif negara yang berpotensi merugikan rakyat.

Sunarto menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjadikan diri sebagai panutan. Menurutnya, kepercayaan publik bukan dibangun dari pencitraan, tetapi dari kerja nyata dan konsistensi moral.

“Keteladanan tidak cukup lewat ucapan, tapi harus terlihat dalam sikap, keputusan, dan kepemimpinan yang berintegritas,” tegasnya dengan nada serius.

Ketua MA juga mengajak seluruh jajaran pengadilan untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan bermartabat. Ia mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 2 tentang pentingnya bersinergi dalam kebajikan dan menjauhi kemungkaran.

“Jabatan adalah amanah, bukan ruang kompromi. Ia akan kita pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tambahnya seraya mengingatkan nilai-nilai spiritual di balik tugas kehakiman.

Sunarto juga menyampaikan harapan kepada para istri pejabat yang dilantik agar aktif mendukung tugas suami dan turut membangun solidaritas melalui organisasi Dharmayukti Karini di lingkungan peradilan.

Acara pelantikan disaksikan oleh para pimpinan Mahkamah Agung, pejabat eselon I, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini. Suasana berlangsung khidmat dan sarat pesan moral untuk para aparatur peradilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PN Jakpus Klarifikasi LHKPN Ketua Majelis Hakim Thomas Trikasih Lembong


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Dennie Arsan Fatika, hakim yang memimpin sidang perkara Thomas Trikasih Lembong.

Melalui juru bicara Andi Saputra, PN Jakpus menegaskan bahwa Hakim Dennie memang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Namun, informasi mengenai hartanya perlu dilihat secara adil dan menyeluruh.

Disebutkan bahwa total kekayaan dalam LHKPN merupakan gabungan dari harta pribadi Dennie dengan sang istri yang berprofesi sebagai advokat. Beberapa aset juga berasal dari warisan keluarga, bukan hanya dari penghasilan profesi.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul di media sosial dan publik. PN Jakpus berharap masyarakat memahami informasi tersebut dengan proporsional, sesuai konteks yang benar.

Selain menjelaskan sumber kekayaan, PN Jakpus juga merilis riwayat karier Dennie Arsan Fatika sebagai hakim sejak 1999, yang telah bertugas di berbagai daerah di Indonesia hingga akhirnya ditugaskan di PN Jakarta Pusat sejak 2023.

Transparansi ini menjadi bagian dari upaya lembaga peradilan menjaga akuntabilitas dan integritas, sekaligus mencegah disinformasi di tengah perhatian publik terhadap perkara yang sedang berjalan.

PN Jakpus juga mengimbau media dan publik untuk tidak menggeneralisasi data tanpa konfirmasi. Sebab, LHKPN adalah bentuk keterbukaan pejabat publik yang perlu dihargai secara objektif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Sobandi Diangkat Jadi Kepala BUA MA, Lengkapi Formasi Eselon I


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sobandi resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/TPA Tahun 2025.

Penunjukan itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juli 2025, sekaligus mengakhiri kekosongan kursi BUA selama tujuh tahun.

Sobandi sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, sekaligus Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Bersama Sobandi, Presiden juga menunjuk Suradi sebagai Kepala Badan Pengawasan MA, dan Syamsul Arief sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum.

Dengan ini, formasi pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI kini lengkap, memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat.

Posisi Kepala BUA terakhir dijabat oleh Aco Nur sebelum dilantik menjadi Dirjen Badilag pada 2018. Sejak itu, jabatan tersebut tidak terisi.

Tugas Kepala BUA dalam Struktur Sekretariat MA

Mengacu pada Perpres No. 13 Tahun 2005, Kepala BUA MA bertugas menangani perencanaan dan pengorganisasian administrasi pengadilan.

Tugasnya mencakup pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, kehumasan, dan urusan rumah tangga di seluruh lingkungan MA.

Dengan pengalaman panjang di dunia peradilan, Sobandi diyakini mampu membawa penyegaran dalam tata kelola administrasi lembaga yudikatif tertinggi itu.

Jejak Karier Hakim: Dari Brebes ke Jakarta
Dr. Sobandi lahir di Karawang, 4 Februari 1969. Kariernya dimulai dari Calon Hakim di PN Brebes pada 1996. Ia dikenal sebagai hakim yang disiplin dan berdedikasi.

Setelahnya, ia pernah bertugas di Aceh, Jambi, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau, menjabat mulai dari Hakim hingga Ketua PN.

Beberapa jabatan penting yang pernah diemban, antara lain Ketua PN Sekayu, Ketua PN Depok, serta Ketua PN Denpasar Kelas IA.

Pada 2023, ia dipercaya sebagai Hakim Tinggi PT Palembang dan menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI.

Rekam Jejak Akademik dan Pelatihan Internasional

Sobandi meraih gelar doktor dari Universitas Sriwijaya Palembang. Ia juga aktif dalam pengembangan kapasitas hukum dan administrasi peradilan.

Pada 2019, ia mengikuti pelatihan internasional tentang Tindak Pidana Satwa Liar di International Law Enforcement Academy, AS.

Visi Baru untuk Administrasi Peradilan MA
Dengan jabatan barunya, Kepala BUA MA RI, Sobandi akan fokus pada pembenahan sistem administrasi, peningkatan layanan publik, dan inovasi digital peradilan.

Ia diharapkan mampu memperkuat efisiensi, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan administrasi di lingkungan Mahkamah Agung.

Penunjukannya juga menandai pentingnya penguatan manajemen kelembagaan demi terwujudnya peradilan modern dan berintegritas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

MA Tegaskan Perjanjian Lisan Jual Tanah Harta Bersama Tanpa Izin Isteri Tidak Sah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata menegaskan perjanjian lisan penjualan tanah harta bersama yang dilakukan suami tanpa persetujuan isteri tidak sah secara hukum dan tidak mengikat.

Yurisprudensi ini merujuk pada Putusan Nomor 2691 K/Pdt/1996 yang kini menjadi salah satu pedoman hukum, dimuat dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung 1998, dan dikukuhkan sebagai prinsip hukum.

Perkara bermula dari kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat I mengenai penjualan tanah 3,9 hektare seharga Rp2,68 miliar. Uang panjar senilai Rp80 juta diberikan dalam bentuk giro.

Penggugat menghitung potensi keuntungan hingga Rp3,2 miliar dari pembangunan 175 unit rumah, dengan harga masing-masing Rp85 juta, yang akan dijual habis dalam waktu empat tahun.

Namun, tergugat I membatalkan perjanjian tanpa alasan jelas dan mengembalikan panjar. Penggugat menuntut ganti rugi karena merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak atas perjanjian.

Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan karena menilai perjanjian belum dituangkan secara tertulis di hadapan notaris. Hak dan kewajiban para pihak dianggap belum jelas, termasuk objek tanah yang disengketakan.

Gugatan rekonvensi dari pihak tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima. PN Medan menyatakan, karena belum ada persetujuan isteri, maka tanah sebagai harta bersama tidak bisa dijual sepihak.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Majelis Hakim banding menganggap perjanjian lisan tetap sah meski belum dibukukan notaris, selama objek dan nilai disepakati.

Hakim tingkat banding menyatakan tergugat I sebagai suami sah, berhak melakukan tindakan hukum atas harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta yang terbukti tidak ada dalam perkara ini.

Meski demikian, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri perkara di tingkat kasasi. MA menyatakan, perjanjian lisan hanya dianggap sebagai voor overeenkomst atau perjanjian permulaan.

Perjanjian semacam ini belum sah karena masih harus ditindaklanjuti secara tertulis di depan notaris. Oleh karena itu, MA menilai perjanjian lisan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Lebih jauh, MA mengacu Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa tindakan atas harta bersama harus seizin kedua belah pihak, suami dan isteri. Dalam perkara ini, isteri tidak menyetujui penjualan.

Mahkamah Agung juga menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Medan tidak sah dan memerintahkan agar sita tersebut diangkat dan dinyatakan tidak memiliki nilai hukum.

Dari putusan ini, lahir tiga kaidah hukum penting: perjanjian lisan bukan bukti hukum sah, harta bersama butuh persetujuan bersama, dan perjanjian tanpa restu isteri tidak sah.

Putusan ini mempertegas posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum penting. Ia berperan dalam menjaga kepastian dan keadilan dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam sengketa harta perkawinan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Penulisan Berita Pengadilan, Susana Rita: Hakim dan Wartawan Diikat Kode Etik, Tulis demi Kepentingan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Susana Rita, wartawan senior Kompas, membagikan perspektif menarik dalam forum Perisai Badilum. Menurutnya, ada kesamaan mendasar antara hakim dan wartawan: keduanya bekerja dengan tulisan. Hakim menulis putusan, wartawan menulis berita. Dan keduanya terikat oleh kode etik.

Dalam menjalankan tugasnya, hakim bukan hanya menyampaikan keadilan, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan publik. Kutipan Lord Dennings disebut Susana sebagai pengingat: “putusan harus bisa dipahami masyarakat, bukan hanya pihak berperkara.” Karena itu, wartawan memiliki peran penting dalam menjembatani bahasa hukum kepada publik luas.

Susana membongkar strategi penulisan berita pengadilan yang baik. Ia menekankan pentingnya memilih tema yang relevan dan menyentuh, seperti isu kemanusiaan, sosial, atau keadilan. “Kenali siapa pembacamu, lalu batasi ruang lingkup tema agar tidak melebar,” jelasnya, Senin (7/7).

Untuk teknik menulis, Susana menyarankan struktur yang komprehensif namun ringkas: maksimal 20–25 kata per kalimat dan 3–6 kalimat per paragraf. “Satu paragraf cukup satu ide,” pesannya. Bahasa yang digunakan sebaiknya sederhana, komunikatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Gaya penulisan naratif dengan alur mengalir dianggap paling efektif. “Gunakan analogi untuk menjelaskan hal rumit, agar pembaca mudah memahami,” tambahnya. Ia juga memberi contoh topik berita pengadilan yang menarik, mulai dari perkara unik, kontroversi hukum, hingga putusan bersejarah.

Tak hanya itu, Susana juga menjelaskan kriteria artikel opini yang layak dimuat di Kompas. Tulisan harus orisinal, belum dipublikasikan di tempat lain, dan bersifat aktual. Substansinya harus menyangkut kepentingan umum, memuat hal baru, dan ditulis tidak lebih dari 700 kata.

Pesannya jelas: baik hakim maupun wartawan punya tanggung jawab moral—melalui tulisan—untuk menyuarakan keadilan dan mencerdaskan masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 


Share:

Stefanus Pramono: Mahkamah Agung Harus Tegas dalam Penulisan Berita Hukum untuk Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Stefanus Pramono, host "Tempo Bocor Alus", hadir dalam Perisai Episode 8 yang dihelat Ditjen Badilum pada Senin (7/7). Tema diskusinya menarik: Pengadilan, Media, dan Keriuhan Netizen. Acara ini menjadi ruang refleksi soal interaksi lembaga peradilan dan media di era digital.

Pram, sapaan akrabnya, menyambut forum ini dengan antusias. Sebagai jurnalis senior, ia memberikan kritik tajam namun membangun terhadap kanal berita Mahkamah Agung seperti MARINews dan Dandapala.com. Kritiknya terfokus pada gaya penulisan yang masih terlalu kaku.

Menurut Pram, penulisan berita hukum harus mengikuti kaidah jurnalistik modern. Tulisan harus punya sikap, didukung riset, data, dan teori yang relevan. Ia mencontohkan opini di Majalah Tempo yang selalu berbasis argumen kuat, bukan sekadar narasi.

Mahkamah Agung, kata Pram, harus tegas dalam menyampaikan pandangan melalui media. Tujuannya bukan sekadar informasi, tapi membentuk pemahaman publik. Ia menekankan pentingnya penyajian yang lugas, berbasis hukum, tapi mudah dimengerti.

Andi Saputra selaku moderator menanggapi positif kritik Pram. Namun, ia mengingatkan bahwa hakim dibatasi oleh kode etik dan pedoman perilaku. Hal ini membuat mereka tak sebebas wartawan dalam mengutarakan pendapat di media.

Meski demikian, Pram memahami tantangan tersebut. Menurutnya, pernyataan resmi tetap bisa dilakukan asal sesuai norma hukum. Penyederhanaan bahasa penting agar masyarakat awam paham isu hukum tanpa kehilangan esensinya.

Saat ditanya soal pengkondisian media dalam kasus kontroversial, Pram memberikan jawaban menarik. Ia justru mendukung adanya pengkondisian. Tapi bukan dalam bentuk tekanan, melainkan briefing yang informatif dan transparan.

Pengkondisian media, jelas Pram, bertujuan menghindari miskomunikasi. Dengan briefing yang terarah, media akan paham konteks hukum secara utuh. Ini akan meningkatkan kualitas pemberitaan, memperkaya narasi, dan menghindari spekulasi.

Baginya, komunikasi hukum publik yang baik adalah tanggung jawab bersama. Antara lembaga peradilan dan media harus terjalin sinergi informasi. Karena publik berhak tahu, dan tahu dengan benar.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Krisis Kepercayaan Publik terhadap Institusi Peradilan Indonesia, Integritas Hakim Dipertanyakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Gelombang ketidakpercayaan publik terhadap institusi peradilan Indonesia kian deras. Banyak pertanyaan muncul dari masyarakat, khususnya pencari keadilan, terkait kinerja lembaga peradilan yang dinilai belum menjawab kebutuhan zaman.

Meski istilah integritas hakim kerap digaungkan lewat seremoni resmi oleh pimpinan Mahkamah Agung, Plt Kepala Badan Pengawasan (Bawas), dan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), publik menyoroti minimnya aksi nyata. Surat edaran dan regulasi memang terus diterbitkan, namun hasil nyata di bagian pelayanan publik masih dipertanyakan.

Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, mengkritik keras minimnya evaluasi langsung oleh pimpinan MA ke lapangan. "Sidak dan monitoring berkala ke unit pelayanan publik adalah langkah mendesak agar pimpinan benar-benar memahami realitas pelayanan bagi pencari keadilan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (07/07/2025).

"Zaman AI menuntut pimpinan peradilan yang bukan hanya simbolis, tapi mampu merespons isu dengan cerdas dan memberi solusi konkret," ujarnya. Ia menambahkan, masyarakat tidak lagi puas dengan retorika. Dibutuhkan pemimpin yang terbuka, aktif berdialog dengan media, dan mau mendengarkan keluhan pencari keadilan.

Syamsul juga menyoroti minimnya hubungan proaktif antara pimpinan MA dan awak media. Ketertutupan ini dinilai kontraproduktif bagi semangat transparansi. “Bagaimana integritas bisa dibangun jika keterbukaan terhadap publik justru dihindari?” tegasnya.

Disisi lain,, lembaga peradilan Indonesia hanya akan pulih jika ada reformasi menyeluruh—bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam kepemimpinan, budaya organisasi, dan keterlibatan publik. “Ini bukan sekadar krisis kepercayaan, ini adalah sinyal bahwa kita butuh arah baru dalam membangun keadilan yang berintegritas,” tutupnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

FORSIMEMA-RI Dorong Transparansi Lembaga Peradilan Lewat Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Publikasi media peradilan tetap krusial, meskipun Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan tengah melakukan efisiensi anggaran. Ketua Umum FORSIMEMA-RI periode 2024–2030, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa peran awak media sangat vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, akses media terhadap informasi peradilan dapat membantu mencegah praktik korupsi oleh oknum pengadil, serta menekan potensi penyalahgunaan wewenang dari tingkat pertama hingga banding. “Transparansi yang diciptakan media adalah benteng awal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/25).

Lebih lanjut, Ia menyoroti bahwa publikasi media mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Saat masyarakat pencari keadilan bisa mengakses informasi secara terbuka, maka apresiasi dan kepercayaan akan tumbuh. Media menjadi jembatan antara publik dan pengadilan.

Meskipun efisiensi anggaran merupakan kebutuhan, MA tetap harus menjamin bahwa komunikasi dan transparansi hukum melalui media tidak boleh terganggu. “Efisiensi jangan jadi alasan menjauhkan media dari pengadilan,” tegas Syamsul.

Ia mengkritik sikap sejumlah jubir dan staf humas pengadilan yang dinilai kurang proaktif. Syamsul mendorong penggantian staf humas dan jubir pengadilan yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komunikasi publik. “Yang seperti itu lebih baik diganti,” katanya lugas.

Sebagai inisiator grup WhatsApp Media Portal Berita MA dan Peradilan, Syamsul berharap MA mendukung dan merangkul kelompok kerja (Pokja) Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA). Menurutnya, integritas hanya bisa tercapai bila media dilibatkan sejak awal.

Dia menutup pernyataannya dengan mengingatkan: "Integritas yang diusung Ketua MA YM Prof. Dr. Sunarto SH MH tidak akan tercapai jika media tidak dilibatkan.” Media bukan pengganggu, tapi mitra strategis lembaga hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketua MA Tegaskan Hakim Tak Bisa Digantikan AI di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Denpasar 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi hakim tidak bisa digantikan oleh kecerdasan buatan (AI). Hal ini ia sampaikan dalam kuliah umum di Universitas Udayana Denpasar, Senin (30/6/2025), bertajuk “Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0.”

Dalam kuliah tersebut, Sunarto mengajak para mahasiswa dan insan hukum untuk memahami pentingnya integritas, etika, dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi kemajuan teknologi, khususnya di dunia hukum dan peradilan Indonesia.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, Wakil Rektor III dan Wakil Dekan FH Universitas Udayana, serta para hakim tinggi dan civitas akademika lainnya.

Menurut Sunarto, teknologi dalam peradilan memang penting untuk mendorong efisiensi, namun tidak boleh menggeser peran utama manusia. “Teknologi, termasuk AI, adalah alat bantu. Bukan pengganti nurani,” ujarnya.

Mahkamah Agung, lanjut Sunarto, telah mengadopsi transformasi digital melalui implementasi sistem peradilan elektronik, termasuk e-Court, e-Berpadu, dan Smart Majelis. Ini dilakukan untuk mempermudah layanan hukum dan meningkatkan transparansi.

Pada 2024, sebanyak 13.482 perkara kasasi dan peninjauan kembali diajukan secara elektronik. Perkara perdata lewat e-Court naik 31%, dan perkara banding elektronik meningkat lebih dari 62%.

Sementara itu, aplikasi e-Berpadu berhasil memproses lebih dari 778 ribu administrasi perkara pidana secara digital sepanjang 2024, menandai percepatan digitalisasi sistem hukum nasional.

Sunarto juga menyinggung penggunaan AI dalam sistem Smart Majelis. Aplikasi ini membantu MA dalam pembentukan majelis hakim berdasarkan beban kerja, pengalaman, dan keahlian. Namun, katanya, AI tetap tidak bisa menggantikan hakim.

“Hakim harus punya nurani. AI bisa berpikir, tapi tidak bisa merasakan. Putusan hukum tidak hanya soal logika, tapi juga soal rasa keadilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa profesi hukum adalah pilihan yang sunyi, tapi bermakna. Profesi ini harus dijalani dengan integritas, dedikasi, dan rasa tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan keadilan.

Dalam konteks pembinaan aparatur peradilan, MA juga mengedepankan prinsip meritokrasi, pengawasan ketat, dan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran etika.

“Mari kita jaga profesi hukum ini agar tetap menjadi pilar keadilan sosial dan tidak kehilangan arah,” pesan Sunarto, sembari mengajak mahasiswa untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini.

Menurutnya, tanpa integritas dan hati nurani, hukum hanya akan menjadi teks mati. Hakimlah yang memberi kehidupan dan rasa dalam setiap putusan, sehingga keadilan dapat dirasakan masyarakat.

Editor: Arianto 


Share:

12 Tahun Prahara APKOMINDO Berakhir, MA RI Tolak Kasasi Kelompok Pendiri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kelompok pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Putusan ini menjadi akhir dari prahara hukum perdata selama 12 tahun yang berkaitan dengan keabsahan kepengurusan APKOMINDO.

Perkara perdata ini berawal sejak 2013 dengan nomor perkara 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dilanjutkan dengan banding hingga kasasi. Dalam putusan kasasi terbaru Nomor 2070 K/PDT/2025 tertanggal 26 Juni 2025, MA menyatakan “TOLAK PERBAIKAN”, menguatkan putusan sebelumnya.

Keputusan ini disambut penuh syukur oleh Ketua Umum APKOMINDO sah versi SK Kemenkumham, Ir. Soegiharto Santoso, SH, yang akrab disapa Hoky. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh majelis hakim yang telah konsisten menegakkan keadilan dari tingkat PN, PT hingga MA.

Hoky menyatakan bahwa pihak kelompok pendiri APKOMINDO sebelumnya telah dua kali gagal dalam upaya kasasi perkara perdata dan juga pernah ditolak kasasinya dalam perkara pidana yang dilaporkan pada 2016 lalu. Dalam kasus tersebut, Hoky bahkan sempat ditahan 43 hari sebelum akhirnya divonis tidak bersalah.

Ia menegaskan bahwa struktur organisasi APKOMINDO tidak mengenal istilah Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA), yang selama ini menjadi dasar gugatan kelompok pendiri. "Tidak ada dasar hukum keberadaan DPA dalam sistem keorganisasian APKOMINDO," tegasnya.

Kelompok pendiri yang sebelumnya menggugat antara lain adalah Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, yang diduga melakukan gugatan tanpa legal standing. Seluruh tergugat mencapai 20 nama lebih, sebagian di antaranya telah wafat selama proses hukum berjalan.

Dalam perjalanan panjang kasus ini, Hoky memenangi berbagai gugatan—termasuk di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, dan Mahkamah Agung, memperkuat posisinya sebagai Ketum APKOMINDO yang sah. Ia juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN, Ketum APTIKNAS, dan Penasehat FORMAS.

Lebih lanjut, Hoky menyebut bahwa rekayasa hukum yang dilakukan oleh kelompok pendiri telah merugikannya secara pribadi dan institusional. Ia mengungkap fakta bahwa pernah dijebak dan ditahan berdasarkan laporan palsu, namun pengadilan akhirnya mengungkap konspirasi dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Dalam persidangan, saksi menyebut ada upaya sistematis termasuk pendanaan dari pihak tertentu untuk memenjarakan dirinya. Salah satu nama yang disebut sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono, sebagaimana tertulis dalam salinan putusan.

Hoky juga menyampaikan bahwa dua laporan polisi terkait rekayasa hukum terhadapnya justru dihentikan oleh oknum penyidik. Ia tengah mengadukan kasus ini ke Karowassidik Bareskrim Polri, berharap agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan transparan.

Perjalanan konflik APKOMINDO ternyata bermula sejak 2011, saat DPA membekukan kepengurusan DPP yang sah. Tim caretaker yang dibentuk kemudian gagal menjalankan tugasnya dan memilih menempuh jalur hukum—yang akhirnya kandas di semua tingkat pengadilan.

Nama-nama DPA 2008-2011 seperti Sonny Franslay, John Franco, Chris Irwan Japari, dan lainnya juga tercatat dalam putusan perkara. Namun, setelah kegagalan demi kegagalan di pengadilan, kini terbukti bahwa legalitas APKOMINDO berada di tangan Hoky dan pengurus sah.

Sebagai penutup, Hoky menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran. “Keputusan MA ini adalah kemenangan hukum, moral, dan sejarah. Kami akan terus membangun APKOMINDO sesuai hukum dan etika yang benar,” tandasnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

LBH Jetsiber Desak Kejari Siak Eksekusi Putusan Hakim Andika Dodi


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fiat Justitia Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk segera mengeksekusi amar putusan hakim terhadap terdakwa Andika Dodi Pratama Dolok Saribu. Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Jetsiber, Jetro Sibarani, bersama tim hukumnya di Pekanbaru, Rabu (18/6/2025).

Putusan hakim dari Pengadilan Negeri Siak dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau menyatakan bahwa Andika Dodi terbukti sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, Henry Sibarani. Vonis hukuman pidana penjara selama enam bulan pun telah dijatuhkan. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak Kejari Siak untuk melaksanakan perintah tersebut.

Menurut Jetro Sibarani, sesuai amar putusan PN Siak Nomor 15/Pid.B/2025/PN Sak, terdakwa divonis enam bulan penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan. Ia menegaskan, seharusnya kejaksaan menahan terdakwa pada hari yang sama saat putusan dibacakan, karena amar putusan tersebut telah secara eksplisit memerintahkan penahanan.

Jetro menambahkan, hal yang sama juga tertuang dalam putusan banding Nomor 247/Pid.B/2025/PT PBR tertanggal 21 Mei 2025, yang memperkuat keputusan PN Siak. Dalam amar tersebut, disebutkan kembali perintah agar terdakwa ditahan. Dengan demikian, tidak ada celah hukum yang dapat menghalangi jaksa untuk mengeksekusi terdakwa.

Fakta bahwa hingga kini putusan itu belum dijalankan, kata Jetro, memperlihatkan potret buram penegakan hukum di Indonesia. Ia menduga kuat ada campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang berpengaruh sehingga proses hukum ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini jadi preseden buruk. Bagaimana mungkin ada dua putusan pengadilan yang sah dan mengikat, tapi jaksa seolah-olah mengabaikannya. Dugaan intervensi pihak luar sangat kuat dalam kasus ini,” tegas Jetro.

Jetro juga mengutip isi lampiran Pedoman Pelaksanaan KUHAP, khususnya yang mengatur bahwa putusan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada banding dalam 7 hari dan kasasi dalam 14 hari. Sejak keluarnya putusan banding 21 Mei 2025, tidak ada upaya hukum lebih lanjut dari terdakwa.

Artinya, lanjut Jetro, perkara ini telah inkrah dan jaksa memiliki kewajiban hukum untuk mengeksekusi. Mengacu pada Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pidana menjadi tanggung jawab kejaksaan.

LBH Jetsiber pun meminta perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, untuk segera memberi perintah langsung kepada Kajari Siak. “Kami minta Kajati Riau jangan diam. Ini soal wibawa hukum dan keadilan bagi korban,” pungkas Jetro.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kajati Riau belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

IKAHI Fokus Cetak Hakim Berintegritas, Ini Langkah Strategisnya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk generasi hakim yang profesional dan berintegritas. Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan calon hakim 2025 yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ketua Umum IKAHI, Dr. H. Yasardin, menyebutkan bahwa IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Sejak berdiri pada 1953, IKAHI terus menjadi mitra strategis Mahkamah Agung dalam menjaga independensi peradilan dan kualitas hakim di Indonesia.

"IKAHI bukanlah oposisi MA, tetapi rekan sejalan dalam membangun peradilan yang agung," tegas Yasardin.

IKAHI saat ini aktif menjalankan berbagai program strategis, seperti peningkatan kesejahteraan hakim, advokasi terhadap RUU Jabatan Hakim, dan sinergi dengan berbagai lembaga nasional serta internasional.

Kegiatan pembinaan ini juga menjadi momen penting untuk menanamkan nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), agar para calon hakim tidak hanya mumpuni secara hukum, tetapi juga berkarakter, beretika, dan bermartabat.

Dengan pelatihan berkelanjutan dan semangat Tri Prasetya Hakim, IKAHI berharap calon-calon hakim ini mampu menjadi garda depan dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini