Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Budi Said, pengusaha asal Surabaya. Pria yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ini tetap divonis 16 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada 18 Juni 2025. Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdiri dari Jupriyadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono.
Dengan putusan ini, hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Budi Said dinyatakan tetap. Status perkara saat ini telah diputus dan dalam proses minutasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dari 15 menjadi 16 tahun. Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 27 Desember 2024 lalu.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dan berkelanjutan. Putusan banding sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Tak hanya hukuman badan, Budi Said juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dalam bentuk emas batangan dari PT Antam Tbk. Total mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Jumlah itu terdiri dari 58,841 kg emas setara Rp35,5 miliar dan 1.136 kg emas senilai Rp1,07 triliun. Nilai tersebut merujuk harga pokok produksi Antam per Desember 2023 lalu.
Hakim juga memperhitungkan dana provisi dalam laporan keuangan PT Antam sebesar Rp952 miliar serta aset milik Budi Said yang telah diblokir sebagai pengurang kewajiban pembayaran.
Jika uang pengganti tak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, maka harta Budi Said akan disita dan dilelang. Bila tak cukup, akan diganti pidana penjara 10 tahun tambahan.
Majelis juga menetapkan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani Budi Said akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Proses hukum dinyatakan selesai hingga tingkat kasasi.
Kasus ini berawal dari pembelian emas batangan Antam oleh Budi Said melalui perantara yang disebut-sebut melibatkan oknum. Namun, transaksi itu kemudian bermasalah dan berujung pidana.
Budi Said dijerat atas dugaan rekayasa transaksi pembelian ribuan kilogram emas dengan harga di bawah pasar. Jaksa menilai tindakan itu merugikan negara dan melanggar hukum.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto