Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Kekhawatiran Publik Meningkat, Dewan Pers Kembali Dipimpin Sosok Non-Wartawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025 -2028 kini diketuai Komarudin Hidayat, sosok yang tidak memiliki pengalaman di bidang pers. 

Bisa dibayangkan jika lembaga profesi pelaut dipimpin seorang ahli bangunan, pasti gak nyambung. Sama halnya dengan pers Indonesia. Lembaga independen Dewan Pers yang mengatur ruang lingkup profesi di bidang pers ini justeru berkali-kali dinahkodai orang yang tidak pernah mengalami pengalaman liputan di tengah panas terik matahari. 

"The right man on the right place" atau "orang yang tepat di tempat yang tepat" sepertinya tidak berlaku di institusi pers ini. Padahal sejatinya setiap individu harus ditempatkan pada posisi atau peran yang sesuai dengan kompetensi, kemampuan, keterampilan, dan potensi mereka. 

‘Kapal’ Pers Indonesia itu seharusnya dinahkodai wartawan sejati yang berpengalaman dan pernah merasakan suka duka meliput di lapangan. Memahami betapa sulitnya Perusahaan pers memenuhi biayai operasional medianya. 

Jika tidak paham cara mengemudikan ‘kapal’ pers Indonesia, bisa-bisa nahkodanya melencengkan arah tujuan dan kapal karam di tengah kerasnya suhu politik dalam negeri dan ancaman geopolitik dunia yang kian memanas.  


Kemerdekaan Pers Indonesia Terus Merosot

Tak heran sejak Dewan Pers dipimpin Ninik Rahayu, sosok yang minim pengalaman di bidang pers, kondisi Pers Indonesia sejak 2022 – 2025 makin terpuruk. Buktinya, pada tahun 2024 lalu, Dewan Pers sendiri mengumumkan secara terbuka bahwa Indeks kemerdekaan pers Indonesia tahun 2023 berada di posisi 71,57 atau menurun cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

Bahkan IKP Indonesia kembali turun pada tahun 2024 yang hanya pada angka 69,36 atau turun 2,21 poin dibandingkan tahun 2023 di posisi 71,57. 

Tak hanya penurunan skor IKP, berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF) dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, Indonesia berada di peringkat ke-111 dari 180 negara, yang menandakan penurunan dari tahun 2023 di posisi ke-108.

Dalam Laporan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei 2025, indeks kebebasan pers di Indonesia tercatat kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.  

Lebih parah lagi organisasi konstituen Aliansi Jurnalis Independen - AJI merilis hasil studinya pada Maret 2025 yang menunjukkan, 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Laporan ini didasarkan survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia. 

Kondisi ini tentunya menggambarkan betapa buruknya kehidupan pers Indonesia ketika ditangani orang yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, pengetahuan dan keterampilan di bidang pers.  


Legalisasi ‘Pelacuran Pers’ Gunakan Uang Rakyat
Fenomena buruknya potret kehidupan pers ini diprediksi bakal terus berlanjut. Ketika orang yang tidak berpengalaman di bidang pers dipaksa menahkodai Dewan Pers, lagi-lagi kehidupan pers nasional bakal makin terpuruk. 

Lihat saja praktek ‘pelacuran pers’ media kian merajalela di berbagai daerah dan Dewan Pers malah semakin kebablasan membiarkan idealisme pers diobral murah. Pemerintah Daerah pun seolah mendapat durian runtuh untuk ikut melegalkan ‘pelacuran pers’ tersebut agar para pejabat bisa dengan mudahnya mengontrol media, bukan sebaliknya.  

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan : “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independent.” 

Artinya Dewan Pers berkewajiban melindungi kemerdekaan pers dengan menyarankan pejabat Pemda melakukan kontrak kerjasama publikasi media melalui tender dengan pihak ketiga. Hal itu penting untuk menempatkan Perusahaan Media menerima orderan melalui pihak ketiga untuk menjaga independensi. 

Dengan cara itu wartawan akan sangat bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk meliput dan memberitakan kasus korupsi pejabat tanpa takut dipecat perusahan media karena kontrak kerjasama terancam diputus sepihak.

Sayangnya, bertahun-tahun kondisi ini terus berlangsung. Dampak buruknya, pengawasan pers menjadi sangat minim terhadap kinerja pemerintahan. Tak heran berjejeran kepala daerah terlibat kasus korupsi ditangkap aparat hukum karena bablas mencuri uang rakyat tanpa diawasi pers.   

Dan mirisnya seluruh organisasi konstituen Dewan Pers tidak ada yang menentang kebijakan Dewan Pers melegalkan ‘pelacuran pers’ di seluruh Indonesia, malahan kelompok konstituen ini menarik keuntungan dari proyek pencitraan pejabat koruptor menggunakan uang rakyat.  

Gerombolan perusak kemerdekaan pers ini justeru menikmati privilege atau hak Istimewa sebagai kakitangan Dewan Pers. Karpet merah digelar khusus untuk anggotanya para konstituen Dewan Pers di berbagai daerah, menikmati uang rakyat demi kepentingan pribadi dan pencitraan pejabat koruptor. 


Nasib 47 Ribu Media Pers

Dewan Pers pada tahun 2020 memperkirakan jumlah media pers sebanyak 47.000 yang terdiri dari 43.300 media daring, 2.000 media cetak, 674 media radio, dan 523 media televisi. Sejak dirilis tahun 2020, faktanya tahun 2025 ini, Dewan Pers mencatat dalam situs resminya hanya 1156 media pers yang didata dengan menggunakan istilah terverifikasi faktual dan terverifikasi administrasi. 

Kondisi ini dari sisi peningkatan kuantitas tentunya sangat bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers sebagaimana dijelaskan dalam lembar penjelasan atas UU Pers. Disebutkan : Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Faktanya data peningkatan kuantitas media di Dewan Pers justeru sangat minim karena hanya 1156 media pers yang dinyatakan terverifikasi DP dari total sekitar 47 ribu media. 

Eks Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada media TEMPO mengklarifikasi bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Ketika itu Ninik mengatakan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. 

Mengacu dari keterangan Ninik ini, bagaimana mungkin Dewan Pers mendorong Pemda membuat regulasi Kerjasama Media dengan Perusahaan yang terverifikasi, padahal pendataan Perusahaan merupakan stelsel pasif dan mandiri. Hal ini tentunya barakibat terjadi diskriminasi terhadap puluhah ribu perusahaan media yang belum mengikuti pendataan verifikasi di Dewan Pers. 

Selama kurun waktu 5 tahun terakhir ini, hampir tidak ada terobosan yang dilakukan Dewan Pers untuk meningkatkan kuantitas pers nasional. Kondisi kehidupan pers nasional justeru makin terpuruk. 

Lihat saja berbagai media nasional merilis berita bahwa industri media di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus melanda berbagai perusahaan media nasional, termasuk platform digital, seiring dengan penutupan sejumlah media besar di Indonesia, salah satunya adalah media GATRA.  


Marjinalisasi pers di Indonesia 

Persoalan lain sektor pers adalah belanja iklan nasional yang mencapai angka fantastis ratusan triliun rupiah pertahun ternyata tidak terdistribusi merata ke seluruh fdaerah. Semua hanya terpusat di Jakarta.  

Lebih miris lagi, angka belanja iklan ratusan triliun rupiah itu hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha media nasional berdomisili di Jakarta. Dengan alsan bisnis, produsen pengguna jasa periklanan hanya diarahkan beriklan di media nasional di Jakarta. 

Perusahaan Pers lokal tidak diberi akses untuk bisa ikut menikmati belanja iklan nasional. Media mainstream atau media arus utama nasional justeru dibiarkan memonopoli iklan selama puluhan tahun. 

Tak ada satu pun upaya dari Dewan Pers memperjuangkan triliunan rupiah belanja iklan nasional tersebut terdistribusi ke Perusahaan Pers lokal. Pihak Pemerintah Pusat pun turut membiarkan terjadinya Marjinalisasi pers di Indonesia. 

Media lokal malahan dipaksa ‘melacurkan’ diri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah meski dengan nilai kontrak yang sangat minim. Sementara iklan komersil produk dagang di daerah hanya ditempatkan di media nasional. 


Kesejahteraan Pers Terabaikan

Maraknya pendirian perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), belum disentuh kebijakan pemerintah. Pers sejatinya memang harus independent. Namun perusahaan pers tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan. 

Pemerintah telah membuat regulasi bahwa setiap Perusahaan wajib membayar gaji karyawan dengan standar UMR (Upah Minimum Regional). Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui UU Cipta Kerja) melarang pengusaha membayar upah di bawah UMR. 

PT yang tidak membayar gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja. 

Sanksi Pidananya, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Kemudian Sanksi Administratif, yakni denda administrative maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga 3 bulan. 
 
Namun pada kenyataannya, hampir sebagian besar perusahaan media tidak menggaji wartawannya. Kalau pun digaji, banyak wartawan yang nenerima di bawah UMR. 

Kondisi ini tentunya sangat mengancam kemerdekaan pers. Wartawan yang tidak sejahtera cenderung gampang menjual idealismenya. Sudah menjadi rahasia umum, tak terkecuali media mainstream, wartawannya rata-rata masih menerima imblan amplop berisi uang dari nara sumber. 

Fakta ini tidak bisa dipungkiri karena belum mampu menjamin kesejahteraan wartawan. 

Pada akhir tulisan ini, pada prinsipnya penulis tetap menolak mekanisme hasil pemilihan Anggota Dewan Pers termasuk SK Penetapan oleh Presiden, karena bertentangan dengan UU Pers dan berpotensi melanggar hak konstitusional dan hak asazi manusia terhadap pimpinan dan pengurus organisasi pers non konstituen Dewan Pers.

Sebagai penutup penulis menitip asa kepada para Anggota Dewan Pers yang baru untuk berpihak pada media kecil dan wartawan lokal yang termarjinalisasi. Integritas dan ketokohan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memang tidak diragukan di bidang pendidikan. 

Jika tetap ingin bertahan di Dewan Pers, kemampuan menangani kehidupan pers nasional perlu dibuktikan dengan memahami ketentuan yang diatur dalam UU Pers. 

Penulis: Hence Mandagi – Ketua Umum DPP SPRI 

Share:

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Potensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) jika Surat Keputusan Presiden RI Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2025 – 2028 tidak segera dicabut. Untuk itu, Mandagi mendesak Presiden Prabowo segera mencabut SK penetapan Anggota Dewan Pers tersebut. 

Karena menurutnya, pelanggaran HAM tersebut terjadi karena hak konstitusional para pimpinan organisasi pers telah diamputasi dan ‘dirampok’ Dewan Pers periode 2022 - 2025 saat melaksanakan proses pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 dan ‘celakanya’ Presiden ikut melegitimasi pelanggaran HAM tersebut melalui SK Presiden. 

“Dasar hukum yang menjadi pertimbangan bahwa pelanggaran HAM itu terjadi, karena pemilihan Anggota Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sejatinya adalah hak organisasi wartawan namun telah diamputasi dan diambil alih oleh Dewan Pers,” terang Mandagi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/5/2025). 

Kondisi ini, lanjut Mandagi, merupakan penghianatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Bahwa pada tahun 1999 pemerintah menetapkan UU Pers dengan pertimbangan : bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. 

Selain pasal 28 UUD 1945, dasar hukum pengesahan UU Pers tahun 1999 adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 UUD 1945, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

“Sangat jelas dasar hukum pengesahan UU Pers adalah mengenai HAM yang dijamin oleh UU Pers,” tandas Mandagi. 

Pimpinan organisasi pers juga memiliki Hak atas perlindungan terhadap diskriminasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan dasar hukum yang mengatur pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM. Ketetapan ini mengakui HAM sebagai hak dasar setiap individu, yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

Lebih tegas lagi dalam UU Pers, Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menyatakan fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers. 

Hal itu disampaikan pemerintah dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pihak pemerintah pun mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting saat pembahasan RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, bahwa penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

“Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, bukan kepada Dewan Pers. Oleh karena itu pembentukan Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers cacat hukum dan hasil pemilihannya pun seharusnya tidak sah, termasuk SK Presiden harus dicabut,” tegasnya. 

Mandagi menandaskan, Presiden seharusnya melindungi hak warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum sebagaimana sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai presiden, termasuk melindungi hak seluruh organisasi pers yang dikebiri Dewan Pers tentang hak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers. 

Dewan Pers telah mengambil alih kewenangan organisasi pers secara paksa dengan modus pengaturan illegal organisasi konstituen Dewan Pers, namun tidak ada pihak yang berani menghentikannya. 

“Sebagai wujud perlindungan hak asazi warga negara, Presiden seharusnya segera mencabut atau membatalkan SK penetapan Anggota Dewan Pers karena mekanismenya tidak dipilih oleh seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” imbuh Mandagi, yang menyesalkan Presiden tetap menerbitkan SK tentang penetapan keanggoataan Dewan Pers meski sudah dijelaskan persoalan cacat hukumnya pada surat SPRI ke Presiden baru-baru ini. 

Atas kondisi ini, Mandagi menuturkan, Presiden Prabowo melanggar sumpah jabatannya saat dilantik sebagai presiden yaitu : “akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”  

Dewan Pers Periode 2025 – 2028 yang ditetapkan Presiden melalui SK Nomor Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers adalah hasil rekrutmen dan penjaringan Anggota Dewan Pers oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. Puluhan calon anggota Dewan Pers yang tersaring kemudian dipilih hanya oleh 11 pimpinan organisasi konstituen Dewan Pers, tanpa keikutsertaan puluhan organsiasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah.  

Sungguh ironis, pemerintah tutup mata meski Konstituen Dewan Pers yang ditetapkan Dewan Pers tidak memiliki legal standing berdasarkan UU Pers, namun pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 tetap dipaksakan dilaksanakan atas inisiatif Dewan Pers sendiri. 

Sudah sangat jelas, sejarah terbentuknya UU Pers tahun 1999, Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

Lebih jelas lagi, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga secara tegas dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 

Artinya, DPR menyatakan, keanggotaan Dewan Pers yang ada saat ini adalah keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sejak tahun 2000. Faktanya, pemilih anggota Dewan Pers hanya 11 organisasi konstituen yang menyalahi ketentuan UU Pers sehingga hasilnya cacat hukum. 

Mandagi juga menekankan, jangan sampai keterangan pemerintah dan DPR yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi hanya akal-akalan untuk menggagalkan uji materi yang disampaikan pemohon pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. Karena pada prakteknya, Pemerintah, DPR RI, dan Dewan Pers tidak sejalan dalam implementasinya terkait putusan MK tersebut bahwa Dewan Pers bukan lembaga regulator. 

“Atas seluruh kondisi yang ada saat ini, tidak mengurangi kekaguman saya, dengan ini kami berharap Presiden Prabowo dapat bertindak sebagai presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Presidennya para kaum elit pers dan oligarki media. Dan jika SK tentang Dewan Pers tidak dicabut maka kami terpaksa akan mengajukan gugatan di PTUN,” pungkasnya. (Ar)


Share:

IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengucapkan selamat kepada kepengurusan baru Dewan Pers periode 2025–2028.

“Kepada pengurus baru Dewan Pers masa bhakti 2025-2028, kami IMO-Indonesia mengucapkan selamat atas pengembanan tugas dan tanggung jawabnya untuk 3 tahun ke depan,” ucap Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail di Jakarta, Rabu (14/5).

Menurut Yakub, pergantian pengurus baru ini menandai sebuah era baru Dewan Pers yang lebih terbuka dan akomodatif.

Ia menilai, perkembangan media akhir-akhir ini begitu pesat dan cepat di tengah disrupsi teknologi digital yang kian masif.

“Untuk itu, hadirnya kepengurusan baru ini tentu diharapkan mampu mengawal seluruh perubahan yang ada sembari menyiapkan kerangka regulasi yang lebih akomodatif terhadap tumbuh kembang media belakangan ini,” ujarnya.

Pihaknya mengaku banyak sekali perubahan dan pergeseran industri media seiring perkembangan digital dan animo masyarakat terhadap kebutuhan informasi.

“Harus diakui bahwa perubahan cepat ini nyaris menggulung semua pola dan tradisi pemberitaan konvensional. Belum lagi selera dan anim masyarakat yang makin tinggi terhadap informasi menuntut sebuah keterbukaan dan kesiapan untuk mengakomodir semua perubahan ini,” terangnya.

Ia menyebut, sedikit saja pengurus Dewan Pers lengah dalam mengantisipasi perkembangan yang ada maka, malapateka akan terjadi di tengah derasnya perubahan.

“Hampir setiap saat kita menyaksikan media-media mainstream yang dulunya tidak pernah terbayangkan akan “gulung karpet" belakangan menunjukkan fenomena yang mengejutkan,” tuturnya.

Ia juga berharap agar pengurus Dewan Pers yang baru lebih peka terhadap kemunculan industri media padat karya yang tengah bersaing ketat dengan degup zaman yang terus berubah.

Adapun susunan pengurus Dewan Pers yang baru ini antara lain:

Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Ketua: Muhammad Jazuli
Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Ketua: Abdul Manan
Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi
Ketua: Busyro Muqoddas
Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga
Ketua: Rosarita Niken Widiastuti
Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi
Ketua: Yogi Hadi Ismanto
Komisi Informasi dan Komunikasi
Ketua: Maha Eka Swasta
Komisi Digital dan Sustainability
Ketua: Dahlan Dahi. (Ar)



Share:

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketokohan Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat sebagai figur inspiratif dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam karier telah menjadi panutan bagi segenap masyarakat Indonesia. Sayangnya ketokohan dua sosok panutan ini justeru dipertaruhkan saat mengikuti pencalonan sebagai Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 melalui mekanisme dan proses yang cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/5/2025). Mandagi menyatakan, kedua tokoh ini (Busyro dan Komaruddin) adalah sosok yang sangat dikagumi dan dihormati berbagai kalangan di Indonesia. 

“Kapasitas dan kompetensi kedua tokoh ini sangat mumpuni dan tidak diragukan. Saya menghormati dan mengapresiasi keinginan dua tokoh ini membenahi pers di Indonesia,” ujar Mandagi. Bahkan integritas dan idealisme kedua tokoh ini, lanjut Mandagi, sudah teruji pada saat keduanya menduduki jabatan di bidangnya masing-masing. 

“Namun begitu, ketika keinginan dan harapan menjadi Anggota Dewan Pers ternyata melalui proses yang menyakiti dan merugikan mayoritas masyarakat pers Indonesia akibat rekayasa segelintir elit pers nasional di Dewan Pers, ketokohan dua sosok yang sangat berpengalaman dan berintegritas ini tentunya menjadi taruhan,” tegasnya. 

Mandagi juga mengatakan, sosok Busyro Muqoddas sangat disegani ketika menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011. Begitupun Komarudin Hidayat sangat dihormati publik karena keberhasilannya menjadi Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) selama dua periode, yaitu 2006-2010 dan 2010-2015.

Mandagi mengaku yakin dan percaya kedua tokoh ini tidak ambisius dan mau mencermati dan mengkaji mekanisme dan proses pemilihan anggota Dewan Pers yang cacat hukum. 

“Presiden RI memang telah menerbitkan Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers, namun sebaiknya keduanya mundur, atau segera mendesak semua pihak terkait untuk mengembalikan ruang lingkup pers kepada mayoritas masyarakat pers Indonesia,” imbuhnya. 

Karena menurut Mandagi, selama ini pengaturan ruang lingkup pers hanya dikelola oleh elit pers nasional (konstituen DP) yang justeru intens memarjinalkan kehidupan pers nasional dan melegalkan ‘pelacuran pers’ melalui Legalisasi kerjasama media dengan pemerintah menggunakan Sertifikat Perusahaan dan UKW Dewan Pers, tanpa melalui mekanisme tender menggunakan pihak ketiga.

Dampak buruknya, tegas Mandagi, di negeri ini tidak ada lagi fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di seluruh Indonesia akibat media langsung kontrak Kerjasama tanpa melalui pihak ketiga. Kontrol media terhadap kepala daerah, Menteri, dan kepala lembaga menjadi nihil karena setiap media kritis membongkar kebusukan atau korupsi pejabat, akan langsung dihentikan kerjasama media. 

Media dan wartawan, lanjut Mandagi, dipaksa ‘menjadi pelacur’ menjual idealisme, sementara konglomerasi media nasional diberi karpet merah oleh Dewan Pers untuk memonopoli pundi-pundi ratusan triliun belanja iklan nasional. 

“Media lokal dibiarkan miskin dan mengemis iklan ke pemerintah, sedangkan ratusan triliun rupiah iklan komersil dari pihak swasta disikat habis oleh media mainstream. Celakanya Dewan Pers diam saja dan malah kontraproduktif melegalisasi ‘pelacuran pers’ di seluruh daerah,” ungkapnya. 

Konstituen Dewan Pers menurutnya, telah menjadi alat para penghianat kemerdekaan pers untuk menguasai pers nasional. 

“Itu semua, karena Dewan Pers yang ada saat ini lahir dari rahim oligarki. Konstituen Dewan Pers adalah cermin kaum elit sang ‘pemerkosa’ kemerdekaan pers. Pengingkaran dan penghianatan terhadap sejarah kemerdekaan pers tahun 1999 dan pendirian Dewan Pers tahun 2000,” tegasnya. 

Mayoritas organisasi pers tempat bernaung ratusan ribu wartawan dan puluhan ribu media lokal, dihina dengan sebutan abal-abal namun dijadikan objek utama bisnis UKW. “Peraturan konstituen dibuat seenak perut, agar anggota Dewan Pers steril dari organisasi pers idealis. Tujuannya untuk melanggengkan bisnis ‘duit haram’ pada desk Aduan Perkara Pers oleh para koruptor dan pengusaha hitam, dengan jerat kriminalisasi pers melalui produk rekomendasi PPR DP,” beber Mandagi. 

“Pak Busyro dan pak Komaruddin harus tahu bahwa Peraturan tentang konstituen Dewan Pers tidak disusun oleh organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers sehingga tidak mengikat. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” terang Mandagi yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. 

Faktanya Dewan Pers mengambil alih kewenangan organisasi pers dengan membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers secara sepihak dan membuat mekanisme rekrutmen calon Anggota Dewan Pers secara terbuka, atau tidak atas inisiatif dan penjaringan dari masing-masing organisasi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 UU Pers. 

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), belum lama ini, telah menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 
 
Mandagi mengungkapkan, sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. (Ar)


Share:

PWMOI Riau Ajak Media Online Bersinergi Bangun Daerah


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau menggelar Rapat Konsolidasi dan Silaturahmi serta Rapat Kerja pengurus DPW dan DPD se-Kota/Kabupaten di Ballroom Hotel Furaya, Pekanbaru, Sabtu (10/5/2025). Kegiatan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan organisasi wartawan online di Riau.

Ketua PWMOI Riau yang baru dilantik, H. Rio Kasairy, meneruskan estafet kepemimpinan dari almarhum Bang Boma. Dalam rapat, Rio menyampaikan rencana strategis untuk menambah jumlah anggota hingga 100 orang di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Menurut Hendra, Humas PWMOI Riau, fokus utama PWMOI adalah meningkatkan kualitas wartawan melalui program pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, organisasi ini mendorong kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah guna memperkuat peran media online dalam pembangunan daerah.

“DPW PWMOI juga menyerahkan SK kepada pengurus DPD PWMOI Kuansing serta lima surat mandat untuk pembentukan DPD di Tembilahan, Rengat, Kampar, Rohul, dan Dumai,” kata Hendra. Kartu Tanda Anggota (KTA) juga diserahkan sebagai bentuk legalitas keanggotaan.

Istri almarhum Bang Boma, Yuhana, menyampaikan apresiasi kepada PWMOI Riau atas kelanjutan perjuangan mendiang suaminya. Ia berharap kepemimpinan baru bisa membawa PWMOI semakin besar dan profesional.

Hasil rapat kerja dan konsolidasi ini akan disampaikan ke DPP PWMOI dalam bentuk berita acara untuk ditindaklanjuti.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengadakan kunjungan silahturahmi ke salah satu Tokoh Ulama Indonesia, Dr. H. Muhammad Rizieq Shihab, di kediamannya di bilangan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 05 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut, selain Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Tim PPWI juga terdiri atas Wasekjen Julian Caisar, Wakil Bendahara Mbak Wina, Ketua PPWI Jakarta Utara Siti Ida Iryani, dan anggota PPWI Jakarta lainnya.

Tim PPWI diterima langsung oleh Dr. H. Muhammad Rizieq Shihab, atau yang lebih akrab disapa Habib Rizieq, didampingi sejumlah jajaran pengurus Markaz Syariah Petamburan. Di antara para pengurus Markaz, terlihat Ustadz Ali (Sekjen) dan Ustadz Azis (Ketua Divisi Hukum).

Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB itu, Tim PPWI disambut penuh kekeluargaan dan kehangatan oleh tuan rumah. Bahkan, karena begitu akrabnya penyambutan tersebut, Ketum PPWI merasa seperti bertemu sahabat lama saja layaknya. Hal itu juga dirasakan oleh seluruh anggota Tim PPWI Nasional yang ikut dalam rombongan tersebut.

"Saya sangat terkesan atas penyambutan Habib Rizieq yang terasa begitu akrab, hangat dan penuh rasa kekeluargaan. Ini seperti pertemuan sahabat lama sama layaknya," ungkap Wilson Lalengke kepada media usai pertemuan silahturahmi itu.

Secara kebetulan, rupanya pada saat yang sama Markaz Syariah Petamburan juga kedatangan tamu dari kalangan tokoh-tokoh nasional. Mereka antara lain Jenderal TNI (Purn) Sunarko, Marwan Batubara, Muhammad Said Didu, Rismon Sianipar, dan Damai Hari Lubis.

Atas kehadiran para tokoh tersebut, Tim PPWI Nasional sekaligus bersilahturahmi juga dengan mereka. "Sangat kebetulan pada saat yang sama ada tamu juga yang datang ke tempat Habib Rizieq, ya kita silahturahmi sekalian semuanya di tempat Pak Habib," tutur Wasekjen Julian Caisar.

Dalam pengantarnya, Ketum PPWI menyampaikan maksud kedatangannya yakni hendak membangun hubungan silahturahmi dengan keluarga besar Markaz Syariah Petamburan yang lokasinya tidak seberapa jauh dari kantor Sekretariat PPWI Nasional. Secara singkat Wilson Lalengke menerangkan tentang PPWI dan pewarta warga serta tantangan informasi saat ini dan ke masa depan.

Tidak hanya itu, tokoh pers nasional ini juga menyampaikan bahwa PPWI siap membantu setiap elemen masyarakat Indonesia, terutama dalam peningkatan kemampuan jurnalistik warga. "Apabila jajaran pengurus dan jama'ah Pak Habib Rizieq berkeinginan untuk meningkatkan kemampuan jurnalistik, seperti menulis berita, fotografi, membuat video, mengelola media online, media sosial, dan membuat konten yang bermuatan informasi yang benar, baik, dan bermanfaat, kita PPWI siap membantu Pak Habib," jelas Wilson Lalengke.

Sebelum acara ditutup, Ketum PPWI memberikan Plakat Penghargaan kepada Dr. H. Muhammad Rizieq Shihab atas dedikasi Habib Rizieq dalam membimbing umat dan membela kaum marginal. Acara yang diliput oleh berbagai media nasional itu kemudian ditutup dengan makan siang bersama, foto-foto, dan wawancara. (APL/Red)


Share:

SPRI Surati Presiden Minta SK Presiden Tentang Dewan Pers Ditunda


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028. 

Dalam suratnya, SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 
 
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPRI, Hence Mandagi, di Jakarta, Jumat (2/5-2025). 

Menurut Mandagi, Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers dan Kewenangan Penyusun Peraturan di Bidang Pers sebagaimana diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38/PUU-XIX/2021. 

Mandagi juga menegaskan, meskipun permohonan uji materi yang diajukannya tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, namun substansi dasar putusan MK adalah keterangan Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah bahwa fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. Sehingga, Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan Pers. 

Atas dasar itu, Mandagi menjelaskan, peraturan Dewan Pers tentang konstituen Dewan Pers sudah batal dengan sendirinya pasca putusan MK untuk Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ditetapkan. 

“Peraturan tentang konstituen Dewan Pers hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Dewan Pers sehingga batal demi hukum. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organsiasi pers berbadan hukum di Indonesia,” papar Mandagi, yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. 

Lebih tegas lagi, Mandagi mengungkapkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers. Yaitu, bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, disebutkan; 
- Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers". 

“Sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang, bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Kalau Dewan Pers ngotot membentuk Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukan ke presiden, itu pasti cacat hukum,” tegas Mandagi. 

Untuk lebih memperjelas lagi, DPR RI dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa; sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers, terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 

“Faktanya, Dewan Pers justeru tidak menyertakan 40 organisasi dan puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya dalam pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Tindakan Dewan Pers tersebut di atas secara sengaja menghalangi, melanggar dan merampas hak konstitusi pimpinan organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organsiasi Perusahaan pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia yang berhak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028,” beber Mandagi. 

Oleh karena itu, Mandagi memohon kepada Presiden agar kiranya dapat melindungi hak konstitusi seluruh organisasi pers yang haknya dikebiri Dewan Pers. Karena Pers Indonesia bukan hanya milik kaum elit pers saja. 

Mandagi juga mendesak Presiden, menunda penetapan hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 versi Badan Pekerja Dewan Pers, sekaligus meminta Presiden memfasilitasi seluruh organisasi-organisasi pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia. Untuk melaksanakan proses dan tahapan Pemilihan Anggota Dewan Pers, Periode 2025-2028 secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers. 

“Presiden harus memberi perlindungan hak-hak mayoritas masyarakat pers bukan hanya untuk kaum elit pers di Pusat saja. Selama ini Dewan Pers gagal mensejahterakan dan menjadikan pers independen. Belanja iklan sebagai urat nadi pers, dibiarkan dikuasai hanya oleh segelintir konglomerat media. Dewan Pers malah melegalkan ‘pelacuran pers’ dengan pembiaran media menjual idealisme,” pungkas Mandagi dalam keterangan tertulisnya. (Red)


Share:

WAKOMINDO Bakal Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan Serta Pelatihan Jurnalistik Bagi Guru


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Lembaga Pers Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO) menggelar pertemuan strategis yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Dedik Sugianto, pada Selasa (8/4) siang.

Pertemuan yang berlangsung di Surabaya ini dihadiri oleh sejumlah pengurus inti sekaligus mentor pelatihan jurnalistik yakni Gatot Irawan, Rizal Diansyah Soesanto, dan Antonius Andhika.

Agenda utama dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif ini adalah pematangan rencana pelaksanaan program pelatihan jurnalistik dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) bagi para wartawan serta pelatihan jurnalistik bagi para pendidik atau guru.

Dalam pembahasan awal adalah rencana pelatihan jurnalistik dan pelaksaaan SKW yang dijadwalkan akan berlangsung di Pasuruan pada bulan Juni 2025 mendatang.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto menekankan betapa pentingnya program ini dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme para jurnalis di daerah.

“Wartawan memegang peranan sentral sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Oleh karena itu, pembekalan keterampilan jurnalistik yang mumpuni dan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan penuh tanggung jawab,” tegas Dedik Sugianto.

Gatot Irawan, salah satu mentor pelatihan yang juga merupakan pemimpin redaksi media Panjinasional, menambahkan bahwa pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang akan diselenggarakan di Pasuruan ini akan dirancang secara komprehensif. Materi pelatihan akan mencakup berbagai aspek esensial dalam dunia jurnalistik modern.

“Kita akan memberikan fokus pada teknik peliputan yang akurat dan berimbang, metode penulisan berita yang menarik namun tetap sesuai dengan kaidah jurnalistik, pemahaman mendalam mengenai etika profesi, hingga pemanfaatan teknologi digital yang semakin tak terhindarkan dalam kerja-kerja reportase di lapangan,” jelas Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menyampaikan harapannya bahwa sertifikasi kompetensi yang akan menjadi bagian akhir dari rangkaian pelatihan ini dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi para peserta dalam mengembangkan karir jurnalistik mereka di masa depan.

Senada dengan hal tersebut, Rizal Diansyah Soesanto, yang juga merupakan pemimpin media JawaPes, menyoroti pentingnya tahapan pelatihan yang akan diberikan kepada para peserta sebelum mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Menurutnya, para peserta akan dibekali dengan pelatihan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) di bidang pers.

“Pelatihan yang akan kami berikan tidak hanya bersifat teoritis semata, melainkan juga sangat aplikatif dan relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik saat ini. Materi yang kami sampaikan akan merujuk langsung pada standar yang diuji dalam SKW, sehingga kami berharap para peserta dapat dinyatakan kompeten oleh asesor pada saat proses asesmen berlangsung,” ujar Rizal.

Selain program yang secara spesifik ditujukan untuk para wartawan di Pasuruan, pertemuan ini juga membahas secara mendalam mengenai rencana pelatihan untuk para pendidik atau guru di Surabaya. Program ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025.

Antonius Andhika, pemimpin redaksi media Merah Putih, menjelaskan bahwa pelatihan bagi para guru ini memiliki tujuan utama untuk membekali mereka dengan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dunia jurnalistik dan literasi media.

“Di era disrupsi informasi seperti saat ini, kemampuan para guru dalam memahami dan mengajarkan literasi media kepada para siswa menjadi semakin krusial. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu para guru untuk memilah dan memilih informasi yang kredibel, memahami bagaimana media bekerja, serta mengajarkan keterampilan berpikir kritis kepada siswa dalam menghadapi banjir informasi yang seringkali tidak terfilter,” papar Antonius.

Dalam sesi diskusi membahas pelatihan untuk para guru, Dedik Sugianto, yang juga menjabat sebagai pemimpin media Sindikat Post, menekankan bahwa WAKOMINDO memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan pemahaman literasi media di kalangan pendidik.

“Guru memiliki peran yang sangat sentral dalam membentuk karakter dan pola pikir generasi muda. Dengan membekali mereka dengan pengetahuan yang memadai tentang jurnalistik dan literasi media, kami berharap mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan kritis terhadap setiap informasi yang mereka terima,” tegas Dedik.

Pertemuan penting ini menghasilkan beberapa poin krusial terkait teknis pelaksanaan kedua program pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain adalah penyusunan metode pelatihan yang relevan dan efektif, pemilihan lokasi pelatihan yang representatif dan mudah diakses, strategi penjaringan peserta yang efektif untuk mencapai target yang diinginkan, serta penyusunan strategi komunikasi dan publikasi yang tepat sasaran untuk menjangkau calon peserta.

Para pengurus yang hadir dalam pertemuan tersebut juga sepakat untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait di Pasuruan dan Surabaya. 

Menutup pertemuan, Dedik Sugianto menyampaikan optimisme yang tinggi terhadap keberhasilan kedua program pelatihan yang telah direncanakan dengan matang ini. Ia berharap, melalui upaya yang dilakukan oleh WAKOMINDO, kualitas wartawan di Pasuruan dapat meningkat secara signifikan, dan para guru di Surabaya dapat menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran literasi media di kalangan siswa.

“WAKOMINDO akan terus berkomitmen untuk menjadi mitra strategis dalam pengembangan kompetensi para wartawan dan peningkatan literasi media di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur,” pungkas Dedik dengan penuh harap.

Rencana pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi wartawan di Pasuruan serta pelatihan jurnalistik di Surabaya ini merupakan wujud nyata dari komitmen WAKOMINDO dalam memajukan dunia jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi media di era digital yang penuh dengan tantangan informasi ini. Diharapkan, program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan kualitas sumber daya manusia di Jawa Timur. @red


Share:

Terima SK dari DPP, Ariyanto Siap Nakhodai DPW IMO-Indonesia Yogyakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia baru saja menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal komposisi kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IMO-Indonesia Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 01/DPP IMO-Indonesia/A.I/III/2025 yang ditandatangi pada tanggal 21 Maret 2025.

Dr. (H.C) R. Budi Ariyanto Surantono, S.Kom.,LL.M atau biasa disapa Ariyanto dalam tiga bulan terakhir secara intens melakukan konsolidasi dengan pegiat media siber di Yogyakarta.

"Hasil dari upaya tersebut sejalan setidaknya belasan media telah tergabung dengan IMO-Indonesia," ujar Yakub di bilangan Kebayoran, Sabtu (22/3).

"Tidak hanya itu, Ariyanto juga bertekad untuk bisa membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IMO-Indonesia di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Yogyakarta," tambahnya.

Yakub juga secara khusus memberikan tugas kepada Ariyanto kaitannya tentang kebudayaan, ia berharap kiranya kehadiran IMO-Indonesia di Yogyakarta bisa memberikan warna sekaligus dapat berkontribusi secara nyata terkait pelestarian budaya di Yogyakarta, urainya.

"Selain itu, tentunya sebagai organisasi badan usaha di sektor media DPW IMO-Indonesia juga dituntut untuk dapat menjalankan fungsinya semaksimal mungkin," ujarnya. 

Terakhir, Yakub mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh pengurus DPW IMO-Indonesia Provinsi Yogyakarta periode 2025-2030, semoga kerja-kerja pengurus dapat memberikan maslahat kepada masyarakat luas, utamanya di Yogyakarta. (Ar)


Share:

SPRI Gandeng iBlooming Ciptakan Diklat Pers Berbasis AI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menghadapi tantangan perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di bidang pers, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia menggandeng iBlooming Indonesia untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan -Diklat pers berbasis AI.

Program Diklat Pers SPRI berbasis Ai ini tengah dirancang DPP SPRI bekerjsama dengan iBlooming. Sebagai tindaklanjut rencana program ini, Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi didampingi Ketua Dewan Kehormatan SPRI Dhoni Kusumanhadji dan General Manager LSP Pers Indonesia Meytha Kalalo mengadakan pertemuan dengan Founder iBlooming Onggy Hianata dan Global Executive Committee iBlooming Yulianny Thejocosumo di Jakarta pada Senin (24/2/2025).

“Kami siap berkolaborasi dan memfasilitasi pelatihan pers melalui platform iBlooming dengan pembicara atau pemateri professional di bidang pers dengan biaya yang super rendah dan terjangkau,” kata Onggy Hianata yang juga merupakan tokoh pendiri komunitas Freedom Faithnet Global (FFG) beranggotakan lebih dari 70 negara di 5 benua yang berhasil memecahkan 5 rekor dunia (Guinness World Record).

Onggy menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi pembicara internasional dengan menggunakan teknologi AI agar materi yang disampaikan pembicara dari luar tersebut disuguhkan dalam audio bahasa Indonesia yang tidak berbeda dengan suara asli pembicara.

Pada kesempatan ini, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi menyambut baik tawaran iBlooming memberi kesempatan kepada Instruktur dari SPRI untuk memproduksi konten pelatihan pers sekaligus menghasilkan pasif income.
“Kami sedang mempersiapkan pelatihan pers bagi wartawan dengan biaya yang sangat rendah hanya 1 US dolar perbulan atau kurang lebih 15 ribu rupiah. Wartawan nantinya bisa mengakses seluruh materi pelatihan pers yang disampaikan oleh instruktur dari dalam negeri maupun dari luar negeri,” ungkap Mandagi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Mandagi juga menjelaskan, wartawan yang sudah mengikuti pelatihan pers melalui platform iBlooming bakal mendapatkan Sertifikat Pelatihan Pers dari Lembaga Diklat Pers milik SPRI.

“Tindaklanjut dari pelatihan pers melalui iBlooming ini, wartawan dapat menggunakan sertifikat pelatihan untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan di LSP Pers Indonesia yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP,” terang Mandagi.

Legalitas formal Lembaga Diklat Pers itu, lanjut Mandagi, saat ini sedang persiapkan oleh pengurus SPRI di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
 
Dukungan DPD SPRI Kepri

Terkait rencana kerjasama dengan iBlooming untuk pelaksanaan pelatihan pers, Pelaksana Tugas Ketua DPD SPRI Provinsi Kepulauan Riau Robin Pakpahan di kesempatan terpisah mengaku siap mendukung dengan mendirikan Lembaga Diklat Pers SPRI.

“Upaya DPP SPRI melaksanakan program diklat pers bersama iBlooming kami dukung sepenuhnya. Saya pasti suport DPP SPRI karena ini merupakan konsep besar. Dan saat ini kami sedang mempersiapkan legalitasnya,” ungkap Robin yang juga pemegang Sertifikat BNSP skema Wartawan Utama dari LSP Pers Indonesia. (Arianto)

Share:

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi. 

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers. 

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome. 

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI. 

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia. 

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional. 

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala. 

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers. 

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan. 

*Status Quo Dewan Pers* 
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi. 

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. 

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers. 

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. 

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat. 

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum. 

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.” 

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers. 

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers. 

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade. 

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers. 


Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional. 

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi. 


*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers* 
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021. 

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”. 

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah. 

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. 

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya. 

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers. 

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak. 

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021. 

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin. 

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi. 

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’. 

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi. 

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN. 

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media. 

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga. 

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga. 

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers. 

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. 

Penulis: Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.



Share:

PPWI Siap Jalin Kerja Sama dengan Ponpes Al-Zaytun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyatakan siap untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal ini disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, dalam sebuah pernyataan pers-nya, Minggu, 09 Februari 2025.

“PPWI adalah organisasi terbuka, baik dalam hal keanggotaan maupun dalam menjalin kerja sama yang baik dan memberi manfaat bagi masyarakat. Saat ini, PPWI sedang menjajaki kemungkinan melakukan kerja sama dengan Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Syech Dr. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang,” ungkap Wilson Lalengke.

Upaya penjajakan kerja sama itu diawali kunjungan silahturahmi ke Kompleks Ponpes Al-Zaytun atau yang dikenal juga dengan Ma’had Al-Zaytun, yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Kunjungan dilakukan selama dua hari, pada Jumat-Sabtu, 7-8 Februari 2025. Selain Ketum PPWI, ikut dalam rombongan ini adalah Wasekjen PPWI, Julian Caisar; Wakil Ketua III yang khusus mengurus hubungan internasional dan Perwakilan PPWI di luar negeri, Abdul Rahman Saleem Dabboussi; Staf Sekretariat PPWI, Mbak Wina; Ketua DPC PPWI Karawang, Dede Nurcahya; dan Sekretaris PPWI Karawang, Neneng Jauhara Khairiah.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan disambut oleh pengelola Ma’had Al-Zaytun, Ustadz Ali Aminulloh dan Ustadz Alwi. Berhubung Tim PPWI tiba di lokasi pada pukul 20.00 wib di hari Jumat itu, maka pengelola Ponpes langsung mengajak tamunya makan malam yang sudah disediakan. Sambil menikmati hidangan yang seluruhnya merupakan hasil produksi Ma’had Al-Zaytun, Tim menjelaskan berbagai hal terkait keberadaan PPWI, maksud dan tujuan kunjungan, serta program kegiatan yang mungkin dapat dikerjasamakan dengan pihak Pondok Pesantren ini.

Esoknya, di hari Sabtu, kepada Tim PPWI yang berkunjung, pengelola Ponpes memperkenalkan berbagai fasilitas dan kegiatan yang dilaksanakan di kompleks seluas 1500 hektar tersebut. Hampir seluruh kegiatan pendidikan di kompleks Ma’had Al-Zaitun diarahkan untuk menciptakan kemandirian, tidak hanya bagi anak didik tapi juga kemandirian Pondok Pesantren dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya, seperti penyediaan pangan, fasilitas belajar-mengajar, asrama, kegiatan olahraga dan seni-budaya, keagamaan, dan lapangan kerja.

Dalam rangka memperkenalkan dan membantu sosialisasi beragam program pendidikan dan sistem pengelolaan Pondok Pesantren yang dilaksanakan selama ini, PPWI dan Ma’had Al-Zaytun berencana menjalin kerja sama. Bentuk kerja sama yang sedang didiskusikan bersama, antara lain peliputan dan publikasi kegiatan para santri serta pelaksanakan pelatihan jurnalistik warga bagi karyawan, dosen, dan santri.

“Saat ini setiap orang dituntut mampu memberikan informasi di berbagai platform media dengan berpegang pada prinsip-prinsip jurnalisme, salah satunya adalah konten berita yang harus berisi informasi berbasis rumus 5W+1H. Semua informasi yang disebarkan melalui media massa, termasuk media sosial semestinya memenuhi unsur 5W+1H agar informasinya tidak disalahpahami oleh pembaca serta menghindari berita menyesatkan atau hoax,” jelas Wilson Lalengke kepada pengelola Ma’had Al-Zaytun.

Menurutnya, jika para pengurus dan santri memiliki ketrampilan membuat konten berita dengan baik dan benar, maka mereka dapat berfungsi sebagai pemberi informasi bagi masyarakat di luar pondok tentang aktivitas pembelajaran dan pendidikan serta pelatihan-pelatihan yang mereka lalui sehar-hari. “Jangan biarkan orang lain dari luar sana yang memberitakan tentang apa yang ada di dalam kompleks, karena informasi yang mereka sebarkan pasti mengandung bias yang sangat besar akibat hanya melihat sekilas, tidak utuh, atau bahkan hanya mendengar dari orang lain yang memiliki tujuan dan kepentingan tertentu,” ucap tokoh pers nasional itu mewanti-wanti.

Selepas waktu Zuhur dan makan siang, Wilson Lalengke bersama tim diterima langsung oleh Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Syech Dr. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, di ruang kerjanya yang menyatu dengan Masjid Rahmatan Lil Alamin. Dalam pertemuan silahturami yang berlangsung penuh kehangatan itu, kedua pihak saling bertukar informasi dan membahas kemungkinan kerja sama PPWI dengan Pondok Pesantren terbesar di Asia Tenggara ini.

Di akhir pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam itu, dilakukan pemberian penghargaan dari PPWI bersama mitra konsorsiumnya, Firsts Union Association dari Lebanon, kepada Syech Dr. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Selain pemberian penghargaan, juga disematkan Pin PPWI sebagai symbol persaudaraan dan perdamaian kepada Pimpinan Ponpes ini yang disambut dengan ucapan alhamdulillah dan terima kasih dari Tokoh Islam Indonesia kelahiran Gresik, Jawa Timur, tahun 1946 tersebut. (TIM/Red)

Share:

Peringati HPN, Thalia Febiola: Peluang dan Tantangan di Hari Pers Nasional 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Insan pers Tanah Air memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025 pada Minggu, 9 Februari. Peringatan ini menjadi momentum penting bagi jurnalis dan pengelola media dalam menghadapi tantangan era digital yang terus berkembang pesat.  

Thalia Febiola, Pelaku UMKM sekaligus wartawan Duta Nusantara Merdeka, menyoroti peran jurnalis dalam menyajikan berita yang kredibel di tengah derasnya arus informasi digital. “Di era serba cepat ini, jurnalis harus mampu beradaptasi dengan teknologi digital agar tetap relevan dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (09/02/2025). 

Transformasi digital telah mengubah cara media bekerja. Platform berita online, media sosial, dan kecerdasan buatan (AI) semakin memengaruhi industri pers. Menurut Thalia, tantangan terbesar saat ini adalah melawan disinformasi dan berita hoaks yang mudah menyebar di dunia maya. “Masyarakat butuh informasi yang akurat dan terpercaya. Oleh karena itu, pers harus tetap mengedepankan etika jurnalistik,” tambahnya.  

Selain itu, Thalia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara media dan pelaku UMKM dalam meningkatkan literasi digital. “Dengan pemberitaan yang tepat, UMKM bisa lebih berkembang dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau pasar lebih luas,” katanya.  

Hari Pers Nasional 2025 juga menjadi momen refleksi bagi industri media dalam menghadapi perubahan model bisnis. Menurunnya pendapatan iklan di media cetak dan meningkatnya penggunaan media digital menuntut perusahaan pers untuk lebih inovatif. Model berlangganan digital, kemitraan dengan platform teknologi, serta diversifikasi konten menjadi strategi utama untuk bertahan.  

Di tengah era digitalisasi, jurnalis dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, memahami algoritma media sosial, serta menguasai teknik SEO agar berita yang disajikan dapat menjangkau audiens yang lebih luas. "Dengan demikian, pers nasional tetap menjadi pilar utama demokrasi dan penyebar informasi yang berkualitas bagi masyarakat," ucapnya.  

So! "Kunjungi toko vfely_shop di Shopee" untuk koleksi fashion terkini yang memenuhi kebutuhan Anda. Temukan gaya terbaik Anda di: https://id.shp.ee/9ffb2LX.

Penulis: Thalia Febiola 
Editor: Arianto


Share:

Peringati HPN, CEO Promedia Agus Sulistriyono: Momen Penting Hargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air


Duta Nusantara Merdeka |BISKOM | Jakarta - Para insan jurnalis Tanah Air tengah memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Minggu, 9 Februari 2025.

Peringatan Hari Pers Nasional 2025 menjadi hal yang penting bagi para pengelola media di Indonesia dan insan jurnalis yang bekerja keras memberikan informasi kepada publik.

Terlebih, pada masa kini yang menunjukan perkembangan pesat di berbagai platform digital menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku media di Indonesia.

CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI) Agus Sulistriyono turut menyampaikan gagasan penting dalam momentum Hari Pers Nasional yang diperingati hari ini. 

"Selamat Hari Pers Nasional yang kita rayakan hari ini, 9 Februari 2025. Ini adalah sebuah momen penting untuk menghargai dedikasi dan kerja keras para jurnalis di Tanah Air," ucapnya.

Agus Sulistriyono mengatakan, peran media sebagai pilar demokrasi dan penyebar informasi untuk publik menjadi hal yang penting di tengah perubahan zaman dan perkembangan teknologi informasi yang kian cepat.

Namun menurutnya, peran media itu saat ini terancam dengan kehadiran pembungkaman media di era digital lewat serangan Distributed Denial of Service (DDoS), serangan siber yang dapat mematikan akses publik ke media yang jadi sasaran. 

"Dewasa ini kian marak serangan DDOS yang menyasar media-media siber di seluruh Indonesia, serangan cyber ini adalah bentuk baru dari pembredelan dan pembungkaman media di era digital," tegas Agus Sulistriyono. 

"Mereka yang melakukannya dengan sadar mengabaikan proses pengaduan ke dewan pers, dengan sadar mengabaikan undang-undang pers yang lahir di era reformasi, demi mematikan napas media yang tidak mereka sukai dengan mudah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Agus Sulistriyono berpendapat, peringatan Hari Pers Nasional pada tahun 2025 ini sebagai momentum yang tepat untuk menjaga kebebasan pers.

"Untuk itu, mari kita, teman-teman seprofesi, teman-teman pers, wartawan, dan pengelola media untuk bersama-sama saling merangkul, menjaga kebebasan pers," sebut Agus Sulistriyono.

Tak cuma itu, Agus Sulistriyono pun mengingatkan, kebebasan pers tersebut untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat hingga sebagai pilar ke-4 demokrasi di Indonesia.

"Semoga, setiap jurnalis mampu menghadapi tantangan-tantangan baru ini dengan semangat yang tinggi, mari kita terus bersinergi untuk Indonesia yang lebih baik," tandasnya. 

Simak pernyataan selengkapnya dari CEO Promedia Agus Sulistriyono melalui laman media sosial resmi Promedia di Instagram, TikTok, YouTube, dan Jaringan PROTV. (Arianto)




Share:

Menteri Desa Klarifikasi Pernyataannya soal LSM dan Wartawan Bodrex


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengenai "LSM & Wartawan Bodrex" telah memicu perdebatan hangat di kalangan aktivis dan insan pers. Menanggapi hal ini, Ramses Sitorus, Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), bersama ribuan wartawan dan perwakilan LSM, melakukan klarifikasi langsung dengan pihak kementerian.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini menjadi wadah bagi wartawan dan LSM untuk menyampaikan aspirasi serta keberatan mereka. Mereka menegaskan bahwa kritik dan kontrol sosial yang dilakukan oleh jurnalis serta aktivis adalah bagian integral dari demokrasi yang harus dihormati. Namun, mereka juga menganggap pernyataan Menteri Desa PDT sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi mereka.

"Kami memahami maksud pernyataan Pak Menteri seharusnya menyoroti segelintir oknum yang menyalahgunakan profesinya. Namun, untuk menghindari kesalahpahaman, kami merasa perlu untuk mengklarifikasi langsung agar tidak terjadi persepsi negatif yang lebih luas," ungkap Ramses Sitorus usai pertemuan di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Sementara itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto pun menerima masukan tersebut dengan terbuka dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati peran media dan organisasi masyarakat dalam mengawal pembangunan desa. “Saya tidak pernah berniat merendahkan profesi wartawan atau aktivis LSM. Justru saya sangat mengapresiasi mereka yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramses Sitorus mengajak semua pihak untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan organisasi masyarakat. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk saling memahami dan menjalin komunikasi yang lebih baik demi kepentingan pembangunan yang lebih inklusif.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan hubungan antara pemerintah, insan pers, dan LSM tetap harmonis serta terus berkontribusi positif dalam mendorong kemajuan pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat lebih fokus pada tujuan bersama, yaitu membangun desa dan daerah tertinggal dengan lebih baik. 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

HUT ke-14 Sorotnews: Penghargaan untuk 27 Pejabat dan Tokoh Inspiratif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Sorotnews, sebanyak 27 pejabat negara dan tokoh masyarakat menerima penghargaan sebagai Motivator Bela Negara. Acara ini berlangsung di Gedung R. Soeprapto, Ditjen Pothan Kemhan RI, Jakarta, .  

Acara yang diinisiasi oleh Saripudin Ranex, CPP, selaku Owner dan Direktur Utama Sorotnews, bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada individu yang telah menunjukkan dedikasi, kerja keras, dan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang.  

HUT ke-14 Sorotnews ini menjadi momentum penghormatan bagi pejabat negara dan tokoh masyarakat atas kontribusi mereka dalam memajukan bangsa. Salah satu penerima Sorot News Golden Award 2024 adalah Mourits Kussoy, S.H., yang dikenal sebagai Kepala Badan Koordinator Wilayah DKI Jakarta Forum Kader Bela Negara (FKBN).  

Mourits, akrab disapa Bang Moris, adalah figur yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan bela negara. Dengan pengalaman sebagai Staf Khusus Kanwil Kemhan Provinsi DKI Jakarta dan tugas lapangan di bawah Korem 164 Wira Dharma Timor Timur tahun 1995, Bang Moris telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam membangun kesadaran bela negara.  

Pendidikan yang pernah ditempuhnya meliputi:  
1. TOF Kemhan RI (2018)  
2. TOT Taplay Lemhanas RI (2021)  
3. Latsarmil (2010)  

Bang Moris juga aktif sebagai narasumber di berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi bela negara yang diselenggarakan oleh Kesbangpol DKI Jakarta. Selain itu, ia sering diundang berbicara di universitas dan sekolah seperti:  
- Universitas Darma Persada  
- Universitas Esa Unggul  
- SMA Negeri 6, 46, dan 86 Jakarta Selatan  

Selain penganugerahan, acara ini juga diisi dengan Seminar dan Dialog Nasional bertema Sosialisasi Bela Negara dan Reformasi Tata Kelola Pemberdayaan Sistem Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Seminar ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Owin Jamasy, M.Hum, MM, Ph.D.  

Pembukaan acara dilakukan oleh Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan RI, Brigjen TNI G. Eko Sunarto, S.Pd., M.Si., yang menekankan pentingnya membangun kesadaran bela negara di semua kalangan masyarakat.  

Penghargaan ini bukan hanya sebuah penghormatan, tetapi juga motivasi bagi generasi muda untuk semakin cinta terhadap bangsa dan negara. “Semoga sosok seperti Bang Moris dan penerima penghargaan lainnya dapat menjadi inspirasi bagi kawula muda untuk terus berkontribusi membangun Indonesia,” ujar Saripudin Ranex.  

Editor: Arianto


Share:

Agus Andrianto Lantik 33 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik 33 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kamis (28/11/2024).

Berikut daftar lengkap nama-nama pejabat yang dilantik oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto:

1. Marselina Budiningsih, Bc.IP., S.Sos., M.Si. – Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik

2. Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H. – Kepala Pusat Strategi Kebijakan

3. Ibnu Ismoyo, S.H., M.H., M.M. – Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan

4. Dodot Adikoeswanto, Bc.I.P., S.H., M.H. – Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Ketatalaksanaan

5. Jayanta Surbakti, S.IP., M.Si. – Kepala Biro Barang Milik Negara

6. Eko Budianto, S.H., M.Si. – Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama

7. Agung Aribawa, A.Md.IP., S.H., M.Si. – Kepala Biro Umum

8. Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H., M.Si. – Sekretaris Inspektorat Jenderal

9. Dr. Iwan Santoso, S.H., M.Si. – Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal

10. M. Adnan, S.H., M.H. – Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal

11. Pria Wibawa, S.H. – Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal

12. Supriyanto, Bc.I.P., S.Pd. – Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal

13. Sandi Andaryadi, A.Md.Im., S.I.P., M.Si. – Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi

14. Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M. – Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi

15. Jaya Saputra, S.H., M.Si. – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

16. Brigjen Pol. Anom Wibowo – Direktur Intelijen Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

17. Kombes Pol. Yuldi Yusman – Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

18. Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im, S.H., M.Si. – Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Direktorat Jenderal Imigrasi

19. Barron Ichsan, A.Md.Im., S.H., M.Si. – Direktur Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi

20. Suhendra, S.E., M.M. – Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi

21. Chicco Ahmad Muttaqin, A.Md.Im., S.Sos., M.A. – Direktur Teknologi Informasi Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

22. Dr. Gun Gun Gunawan – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

23. Kadek Anton Budiharta, A.Md.IP., S.H., M.Si. – Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

24. Masjuno, A.Md.IP., S.H., M.H. – Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

25. Erwedi Supriyatno, Bc.IP., S.H., M.H. – Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

26. Dr. dr. Adhayani Lubis, Sp.KJ., M.K.M. – Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

27. Ceno Hersusetiokartiko, Bc.IP., S.H., M.H. – Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

28. Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja – Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

29. Maulidi Hilal, S.H., M.Si. – Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

30. Lilik Sujandi, Bc.I.P., S.I.P., M.Si. – Direktur Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

31. Dadan Gunawan, S.H., M.Si. – Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

32. Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. – Kepala Pusat Pengembangan dan Penilaian Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

33. Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H. – Kepala Pusat Pelatihan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

Agus mengatakan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan tonggak sejarah yang menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di Kemenimipas. 

Hal ini juga menandai perubahan penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan bentuk kontribusi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

“Bapak Presiden selalu menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa tujuan yang ingin diwujudkan adalah alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 dalam bernegara melalui Asta Cita. Ini yang akan kita wujudkan bersama,” tuturnya, dilansir dari laman ditjenpas.go.id.

Menurutnya, saat ini Pemasyarakatan masih menghadapi permasalahan yang cukup kompleks, baik di tingkat global, nasional, maupun regional. 

Beberapa di antaranya, yaitu persoalan kelebihan penghuni (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, jajaran pejabat yang baru dilantik diminta untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kita upayakan peningkatan kesejahteraan Warga Binaan melalui optimalisasi program pembinaan kemandirian yang produktif dan berdaya saing. Tekan jumlah residivis dan ubah stigma bahwa Lapas dan Rutan tempat yang aman untuk melakukan tindak pidana,” Kata Menimipas

Ia meminta capaian yang sudah diraih dipertahankan dan terus ditingkatkan, sementara yang masih kurang agar segera dievaluasi dan diperbaiki. Misalnya, capaian PNBP Pemasyarakatan tahun 2024 telah mencapai Rp11,1 miliar, jauh melampaui target yang sebesar Rp9,4 miliar. Namun menurutnya, target ini perlu ditingkatkan agar memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, kepada para pejabat yang dilantik, Menimipas berpesan agar bekerja secara optimal, berani, dan tidak ragu-ragu sebagai bentuk gerak cepat untuk mencapai target yang telah ditentukan. (Arianto)



Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini