Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

Jampidum Tegaskan Penegakan Hukum Kejahatan SDA LH Korporasi Harus Kejar Aktor Intelektual

Jampidum Asep N Mulyana memaparkan strategi penegakan hukum kejahatan SDA LH korporasi di simposium Auriga Nusantara 2026.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa pola penegakan hukum kejahatan SDA LH korporasi di Indonesia harus dirombak total dengan berani mengejar aktor intelektual (mastermind) dan membekukan aset operasional mereka, bukan sekadar menindak pekerja lapangan di hilir. 

Hal tersebut disampaikan Asep dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup 2026-2030 yang digelar oleh Auriga Nusantara di Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Langkah radikal ini diperlukan karena pola kejahatan lingkungan di berbagai daerah, seperti Aceh, Kalimantan, Maluku, hingga Jawa Barat, kini terus bergerak secara terorganisir serta terstruktur melibatkan entitas bisnis resmi.

Evaluasi Kritis Kasus Galian C dan Lemahnya Hukum

Asep menyoroti mandeknya penyelesaian hukum ekologis di persidangan. Salah satu contoh nyata yang disorot adalah kasus eksploitasi Galian C di Cirebon yang terbukti memakan korban jiwa. Ironisnya, vonis pengadilan dinilai tidak sebanding karena pelaku hanya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa kewajiban pemulihan lingkungan. 

"Ada fenomena yang terbalik antara akibat kejahatan kerusakan lingkungan dengan tindakan hukum yang diambil. Nilainya tidak sebanding dengan apa yang kita diskusikan selama ini," ujar Asep.

Menurut Jampidum, penegakan hukum sering kali hanya melihat masalah dari hilir, seperti menindak dua atau tiga truk penambang dengan persoalan tonase, sementara dampak kerusakan masif di masyarakat justru terabaikan.

Ancaman Kriminalisasi Saksi Ahli dan Pola Misconduct

Tantangan berat lain dalam penegakan hukum kejahatan SDA LH korporasi adalah maraknya intimidasi terhadap ruang pembuktian. Jampidum mengungkapkan banyak saksi ahli lingkungan yang dihadirkan kejaksaan justru dilaporkan balik oleh pelaku kejahatan. Akibatnya, banyak ahli mengundurkan diri dari persidangan karena merasa keamanan hukumnya terancam. 

Selain itu, kendala di persidangan kerap diperparah oleh saksi ahli instansi daerah yang berbalik arah melokalisir dampak kerusakan di luar wilayah konsesi berizin, sehingga melemahkan esensi tuntutan jaksa.

Kejaksaan Agung Siap Ambil Langkah Pembubaran Korporasi

Menyikapi pola kejahatan yang terstruktur ini, Kejaksaan Agung mendorong penerapan sanksi hukum berat berbasis corporate misconduct. Asep menyatakan bahwa hampir semua modus kejahatan lingkungan terhubung dengan korporasi berupa PT, CV, maupun Yayasan. 

Jika korporasi tersebut sejak awal didirikan memang bertujuan untuk merusak lingkungan, instansinya siap mengambil tindakan tegas berupa pelacakan aset (asset tracing) dan pembubaran korporasi secara permanen, bukan lagi sekadar penutupan sementara. Kejaksaan Agung kini membuka kolaborasi dengan pihak penegak hukum lain dan pegiat lingkungan demi menyatukan orientasi hukum yang progresif.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#KejahatanSDALH #Jampidum #AsepMulyana #GakkumLingkungan #GalianCIlegal #AurigaNusantara #SaveLingkungan #SitaAsetKoruptor #HukumLingkungan #StopKriminalisasiAhli
Share:

Auriga Soroti Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam

Suasana simposium penegakan hukum kejahatan sumber daya alam yang dihadiri peneliti Nur Syarifah dan pakar hukum Laode M Syarif.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Yayasan Auriga Nusantara resmi merilis kajian strategis bertajuk Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026-2030 di Jakarta, Kamis (17/7/2026). Dokumen krusial berbasis analisis putusan pengadilan periode 2020-2025 ini membedah carut-marut tata kelola lingkungan akibat syahwat politik ekstraktif. Hasil riset tersebut memaparkan potret buram penegakan hukum kejahatan sumber daya alam yang timpang dan cenderung tumpul ke atas.

Ketimpangan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam

Peneliti Senior Auriga Nusantara, Nur Syarifah, memaparkan data mengejutkan bahwa penegakan hukum pidana lingkungan masih didominasi penindakan terhadap pelaku kelas teri. Dari total 8.183 perkara pidana yang diindeks, mayoritas terdakwa atau sekitar 99,1 persen merupakan perorangan di tingkat lapangan. Sebaliknya, entitas korporasi yang menjadi aktor utama kerusakan ekologis hanya terseret dalam 70 perkara saja.

"Meskipun tingkat pemidanaan oleh hakim mencapai 98,5 persen, pola ini gagal memberikan efek jera yang nyata," ujar Nur Syarifah.

Dominasi Tambang Ilegal dan Ringannya Sanksi Minerba

Berdasarkan sektor kejahatan, tindak pidana pertambangan, khususnya tambang ilegal, mendominasi kasus dengan angka mencapai 43,9 persen. Sektor kehutanan menyusul dengan 17 persen, dan perkebunan sebesar 9,4 persen. 

Kendati kuantitas perkara minerba menduduki posisi puncak, rata-rata vonis penjaranya justru paling rendah, yakni hanya 10 bulan. Durasi tersebut jauh di bawah rata-rata hukuman sektor illegal logging selama 14 bulan maupun kejahatan perkebunan yang mencapai 32,5 bulan.

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menyoroti adanya celah hukum serius pada vonis denda dan subsider kurungan. Total akumulasi denda fantastis senilai Rp7 triliun dengan rata-rata Rp979 juta per kasus menjadi tidak berarti karena sanksi kurungan penggantinya terlampau rendah, yakni rata-rata hanya 1,8 bulan. Celah inilah yang membuat korporasi maupun aktor intelektual tidak jera merusak alam. 

Di sisi lain, biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa pun sangat menggelikan, hanya Rp4.000 per kasus, jauh dari kata sebanding dengan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan. Ketimpangan ini menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum kejahatan sumber daya alam di masa mendatang.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#KejahatanSDA #PenegakanHukum #SaveHutanIndonesia #StopTambangIlegal #AurigaNusantara #KeadilanEkologis #HukumLingkungan #InvestigasiSDA #DaruratLingkungan #TransparansiHukum
Share:

Menakar Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam Auriga 2026 dan Eskalasinya

Busyro Muqoddas memberikan sambutan pembukaan Simposium Nasional Auriga Nusantara 2026

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Yayasan Auriga Nusantara resmi merilis hasil kajian strategis Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026-2030 di Jakarta, Kamis (17/7/2026). Dokumen krusial yang disusun berdasarkan analisis putusan pengadilan periode 2020-2025 tersebut membedah sengkarut penegakan hukum akibat syahwat politik ekstraktif. 

Dewan Pembina Yayasan Auriga Nusantara, Dr. H. Muhammad Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kerusakan ekologi masif yang direpasi oleh penyalahgunaan wewenang saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah bermutasi menjadi bentuk terorisme nyata terhadap lingkungan.

Dari Wadas hingga Morowali: Wajah 'Teror Politik'

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menjabarkan bahwa riset lapangan mengonfirmasi eksistensi kekerasan sistemik terhadap alam. Konflik agraria berkepanjangan di Wadas Purworejo, Rembang, kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Ternate, hingga benturan sosial di PT IMIP Morowali menjadi bukti empiris. Kebijakan hilirisasi komoditas dinilai cacat sejak dari hulu karena dipayungi oleh regulasi yang bermasalah secara moral. 

"Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba adalah produk kebijakan publik yang tidak memiliki adab keilmuan sama sekali. Beberapa rekan bahkan menyebutnya sebagai teror politik," ujar Busyro Muqoddas.

Demoralisasi regulasi ini dipicu oleh sekularisasi ilmu yang mengabaikan aspek transendental. Padahal, pengelolaan ekosistem wajib berpijak pada interkoneksi tiga unsur utama, yakni manusia, alam semesta, dan Tuhan YME.

Konsolidasi Gerakan Masyarakat Sipil (CSO)

Di tengah disfungsi akut lembaga negara hasil pemilu yang kerap tersandera praktik suap politik uang (*bribery*), kekuatan alternatif harus segera dikonsolidasikan. Arah penegakan hukum lingkungan indonesia lima tahun ke depan kini bertumpu pada pundak koalisi non-pemerintah. 

Berkaca pada rekam jejak kolaborasi strategis antara KPK masa lalu di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif bersama elemen sipil, sinergitas serupa mendesak untuk dirajut kembali secara masif. Pilihan ideologis saat ini adalah memperkuat struktur negara secara substantif dari luar jalur lingkar kekuasaan.

Konsolidasi lintas iman, akademisi, dan organisasi non-pemerintah menjadi kunci utama untuk meredam dampak hilirisasi industri ekstraktif. Melalui rujukan data komprehensif seperti outlook kejahatan sumber daya alam auriga 2026, gerakan masyarakat sipil cso diharapkan mampu menghentikan impunitas para pelaku terorisme lingkungan yang terus meminggirkan hak rakyat kecil.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#OutlookKejahatanSDA #AurigaNutsantara #TerorismeLingkungan #BusyroMuqoddas #SaveWadas #TolakUUCiptaKerja #HilirisasiEkstraktif #DaruratEkologi #KeadilanAgraria #MasyarakatSipil
Share:

Pangdam Agus Hadi Pimpin Simulasi Karhutla Secara Virtual


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kodam XIX Tuanku Tambusai meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang puncak musim kemarau. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan paparan pengendalian Karhutla yang dipimpin langsung Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo di Pusat Komando Pengendalian Operasi (Puskodalops) Makodam XIX Tuanku Tambusai, Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh jajaran memiliki kesiapan yang sama dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Evaluasi Wilayah Rawan dan Kesiapan Personel

Paparan diikuti Kasdam XIX Tuanku Tambusai Brigjen TNI Rudi Hermawan, para asisten Kasdam, serta sejumlah pejabat utama Kodam. Pembahasan difokuskan pada perkembangan situasi terkini, pemetaan daerah rawan Karhutla, serta kesiapan personel dan satuan dalam menghadapi meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau.

Kegiatan diawali dengan pemaparan intelijen mengenai tingkat kerawanan wilayah, potensi ancaman, serta perkembangan kondisi Karhutla di daerah tanggung jawab Kodam XIX Tuanku Tambusai.

Tactical Floor Game Virtual Uji Respons Satuan

Untuk mengukur kesiapan lapangan, Pangdam memimpin Tactical Floor Game (TFG) Virtual melalui konferensi video yang melibatkan seluruh unsur terkait. Simulasi tersebut dirancang untuk menguji kecepatan respons, memperkuat koordinasi antarsatuan, serta memastikan prosedur penanganan dapat berjalan efektif ketika terjadi kebakaran.

“Setiap satuan harus memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Pengendalian Karhutla tidak boleh terlambat. Kesiapsiagaan, koordinasi, dan respons cepat harus menjadi prioritas sehingga setiap potensi kebakaran dapat dicegah dan ditangani secara efektif,” ujar Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo.

Fokus pada Pencegahan dan Respons Cepat

Kodam XIX Tuanku Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian operasi dalam penanganan Karhutla. Selain meningkatkan kapasitas personel, satuan juga didorong membangun sinergi yang lebih kuat dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan sistem penanggulangan yang terpadu.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat deteksi dini, memperkuat pencegahan, serta meningkatkan efektivitas penanganan Karhutla di wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Dengan kesiapan yang lebih matang, potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dapat ditekan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

DWP KLH Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan Lingkungan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perempuan dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan. Peran perempuan dalam gaya hidup ramah lingkungan menjadi salah satu sorotan utama dalam talkshow bertajuk “Green Beauty Lifestyle: Bijak Memilih Produk Kebutuhan Perempuan yang Ramah Lingkungan” yang digelar Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia International Environment Technology and Innovation Expo & Conference (INVIROTECH) 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC). Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkenalkan inovasi dan teknologi hijau guna mendukung upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

Perempuan Dinilai Efektif Menggerakkan Perubahan

Penasehat DWP KLH/BPLH, Alia Febyani Prabandari, mengatakan perempuan memiliki pengaruh besar dalam lingkungan keluarga maupun komunitas sehingga berpotensi menjadi motor penggerak perubahan perilaku masyarakat.

“Sekitar 49 persen penduduk Indonesia adalah perempuan dan lebih dari separuhnya merupakan pekerja. Ini menunjukkan perempuan memiliki kapasitas dan akses edukasi yang cukup baik untuk menjadi agen perubahan di masyarakat,” ujar Alia.

Menurutnya, langkah sederhana seperti membiasakan pemilahan sampah dari rumah dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan timbulan sampah sekaligus membangun kesadaran lingkungan secara luas.

Alia juga menyoroti kontribusi organisasi perempuan, termasuk Dharma Wanita Persatuan dan KOWANI, dalam memperluas edukasi lingkungan kepada masyarakat. Ia menyebut keberhasilan program bank sampah selama ini tidak terlepas dari dominasi partisipasi perempuan yang mencapai lebih dari 50 persen.

Edukasi Lingkungan Dimulai dari Keluarga

Direktur Utama PT Widya Cipta Buana, Drs. Iwan Setiawan, menegaskan bahwa ibu memiliki peran sentral dalam membentuk karakter anak, termasuk menanamkan kebiasaan menjaga lingkungan sejak usia dini.

“Semua keberhasilan di rumah tidak lepas dari peran ibu. Pendidikan lingkungan dapat dimulai dari keluarga melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLH/BPLH, Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc., menilai perempuan merupakan garda terdepan dalam gerakan pelestarian lingkungan. Menurutnya, kebiasaan memilah sampah dari sumbernya menjadi langkah sederhana namun efektif dalam membangun budaya peduli lingkungan.

“Perempuan sebenarnya merupakan gugus pertama dalam gerakan pelestarian lingkungan. Dari rumah, perempuan dapat mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk menerapkan kebiasaan memilah sampah dan menjaga kebersihan,” kata Haruki.

Melalui kegiatan ini, DWP KLH/BPLH berharap semakin banyak perempuan menjadi pelopor gaya hidup berkelanjutan, mulai dari memilih produk yang lebih ramah lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, hingga menerapkan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab sebagai bagian dari dukungan terhadap aksi iklim nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Dilema Transisi Energi: Nasib Bisnis dan HAM pada Rantai Pasok Timah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Indonesia kini berdiri di episentrum rantai pasok mineral kritis dunia. Ambisi menjadi pemain utama ekonomi hijau lewat kendaraan listrik kian nyata, namun di baliknya tersimpan ironi yang mengusik rasa keadilan.

Di tengah deru mesin pertambangan, masyarakat lokal di kawasan kaya mineral justru sering kali terjerat krisis sosial-ekologis. Fenomena ini memicu kemiskinan di daerah yang secara administratif seharusnya kaya.

Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan, dalam dialog di Jakarta, Rabu (4/2), menyoroti munculnya istilah *green extractivism*. Menurutnya, ini adalah praktik lama dengan kemasan baru yang sangat eksploitatif.

"Indonesia merupakan penghasil timah terbesar kedua dunia setelah China. Namun, eksploitasi timah demi teknologi energi bersih ini justru menciptakan *sacrifice zones* di tingkat lokal," ujar Maftuchan.

Praktik ini, lanjut Maftuchan, kerap mengabaikan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kelompok rentan menjadi pihak yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup warga.

Guna memotret kondisi tersebut, The PRAKARSA bersama WALHI Bangka Belitung melakukan riset berbasis komunitas yang dikenal sebagai *Community-Based Human Rights Assessment* (COBHRA) di Desa Mapur, Bangka.

"COBHRA berbeda dari uji tuntas HAM biasa. Kami tidak menggunakan penilaian mandiri dari perusahaan, melainkan mendengar langsung asesmen dari sudut pandang masyarakat terdampak," tegas Maftuchan.

Desa Mapur dipilih sebagai mikrokosmos karena kompleksitasnya. Di sana, aktivitas BUMN, swasta, hingga tambang rakyat bersinggungan langsung dengan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak lama.

Maftuchan mengibaratkan kekayaan alam Indonesia sebagai "gadis cantik" yang diperebutkan banyak pihak internasional. Jika negara tidak mengambil langkah tepat, Indonesia berisiko jatuh ke tangan investor yang tidak bertanggung jawab.

"Analogi kasarnya, kita khawatir gadis ini mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau *abuse*. Kita butuh langkah preventif yang lebih kuat, bukan sekadar menangani kasus setelah terjadi," tambahnya.

Hadirnya Kementerian HAM dipandang sebagai peluang besar untuk memperkuat perlindungan pada sisi hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob). Selama ini, perhatian publik lebih banyak terserap pada isu sipil politik.

The PRAKARSA mendesak agar porsi kerja Kementerian HAM ditambah untuk mengawasi sektor bisnis. Hal ini krusial agar nilai-nilai HAM terinstitusi dalam regulasi dan praktik bisnis di seluruh Indonesia.

"Berdirinya Kementerian HAM saat ini ibarat gelas yang baru terisi setengah. Tugas kita adalah memastikan gelas itu penuh melalui kolaborasi intens antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sipil," tutup Maftuchan.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 




Share:

55 Langkah Analisis Masalah untuk Perlindungan Satwa Liar Efektif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Melindungi satwa liar kini tak cukup hanya dengan niat baik. Pendekatan berbasis analisis dan pemecahan masalah kini menjadi andalan dalam mencegah kejahatan terhadap keanekaragaman hayati.

Tiga pakar konservasi—AM Lemieux, R.S.A. Pickles, dan D. Weekers—menggagas panduan bertajuk 55 Langkah Perlindungan Satwa Liar. Buku ini menjadi acuan operasional dalam menghadapi ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.

Panduan tersebut dibagi ke dalam enam bagian. Dimulai dari membentuk tim pemecah masalah, membangun kerangka analisis, hingga merancang respons taktis berbasis bukti. 

Konsep POP (Problem-Oriented Policing) dan SARA (Scanning, Analysis, Response, Assessment) menjadi tulang punggung strategi ini.

Di bagian awal, pembaca diajak memahami peran analis kejahatan satwa liar, pentingnya komunikasi operasional, serta manajemen data untuk pengambilan keputusan yang tepat sasaran.

Langkah-langkah selanjutnya membedah teori peluang kejahatan, memahami pola pelaku, dan mengembangkan skrip kejahatan yang sering berulang di kawasan konservasi.

Tidak berhenti pada pemetaan masalah, buku ini juga mengajak pembaca menyusun respons dengan indikator SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan mengantisipasi perpindahan kriminal.

Evaluasi dan pengukuran dampak program juga tak luput dibahas. Penulis mendorong adanya uji coba sebelum dan sesudah intervensi serta analisis manfaat tak terduga.

Langkah terakhir menggarisbawahi pentingnya komunikasi. Hasil program harus disampaikan dengan narasi yang kuat, visualisasi data, dan studi kasus nyata agar bisa direplikasi di lokasi lain.

Dengan pendekatan sistematis ini, perlindungan satwa liar diharapkan makin efektif dan berdampak langsung dalam mencegah kepunahan spesies.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Budi Gunawan: Penanganan Karhutla Riau Soal Kredibilitas Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau adalah soal kredibilitas Indonesia di mata internasional, bukan hanya urusan teknis semata.

Dalam rapat koordinasi Karhutla Riau, Rabu (23/7/2025). Budi Gunawan menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar seluruh instansi dari pusat hingga daerah segera bertindak tegas menangani asap yang telah menyebar lintas batas.

Menko Polkam menekankan pentingnya kecepatan pemadaman agar asap tidak meluas. Ia juga meminta audit konsesi, moratorium izin lahan gambut, serta tindakan hukum tegas bagi pelaku pembakaran hutan.

Wilayah prioritas dalam penanganan Karhutla meliputi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan. Pemerintah memastikan pengawasan ketat dan penguatan struktur koordinasi lapangan.

Lebih lanjut, Menko Polkam menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen menjalankan persetujuan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), dan terbuka pada kerja sama pengawasan regional.

Hingga Rabu (23/7/2025), penanganan Karhutla terus dilakukan. Water bombing, modifikasi cuaca, dan penegakan hukum telah berjalan. Tercatat, 25 laporan polisi telah dibuat dengan 31 tersangka.

Menurut Menko Polkam, sinergi antara BNPB, Kementerian Kehutanan, BMKG, dan unsur daerah serta dunia usaha menjadi pilar penting dalam upaya memadamkan api dan menjaga kelestarian lingkungan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Tak Pengaruhi Ekonomi UMKM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya dibahas kembali oleh DPRD DKI Jakarta setelah 14 tahun tertunda. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya konsumsi tembakau.

Langkah ini disambut baik oleh kalangan akademisi dan pegiat kesehatan masyarakat. Roosita Meilani Dewi, Kepala Center of Human and Economic Development (CHED), Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, menyebut dorongan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap hak hidup sehat yang dijamin konstitusi.

Roosita menegaskan bahwa kekhawatiran sejumlah pihak terhadap potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat KTR tidak terbukti. Ia merujuk pada data realisasi pajak reklame yang justru meningkat sejak diberlakukannya larangan iklan rokok melalui Pergub No.1/2015, dari Rp714,9 miliar (2015) menjadi Rp961,3 miliar (2024), bahkan sempat menyentuh Rp1,095 triliun pada 2022.

Lebih lanjut, CHED menyebut bahwa pengeluaran rumah tangga untuk rokok justru menjadi beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam survei Susenas 2019, rokok menempati urutan kedua sebagai pengeluaran terbesar rumah tangga, dengan nilai mencapai Rp79.226 per bulan.

Dorongan Pengesahan dan Kepentingan Generasi Muda

CHED mendesak agar Raperda KTR segera disahkan atas tiga dasar utama: perlindungan hak kesehatan publik sebagai implementasi hak asasi manusia; penyelamatan anak muda dari adiksi nikotin dini; serta konsistensi arah kebijakan pengendalian tembakau di DKI Jakarta.

“Ini bukan semata isu kesehatan, tapi juga investasi sosial jangka panjang. Jangan biarkan 14 tahun penantian ini sia-sia,” kata Roosita.

Tidak Ada Bukti Gangguan Ekonomi dari KTR

Dollaris Riauaty Suhadi, Ketua Smoke Free Jakarta, menyatakan bahwa narasi yang menyebut KTR akan mengganggu kegiatan usaha tidak berdasar secara ilmiah maupun data lapangan.

Ia menjelaskan bahwa hasil survei publik di Jakarta pada tahun 2009, 2011, dan 2013 menunjukkan tingkat dukungan sangat tinggi terhadap larangan merokok di ruang tertutup—yakni 94% dari responden, termasuk 95% dari mereka yang merokok.

Dollaris juga menegaskan bahwa meski iklan rokok telah dilarang di berbagai regulasi, mulai dari Perda 9/2014, Pergub 244/2015, hingga Pergub 100/2021, tidak ada penurunan signifikan dalam aktivitas penjualan rokok, termasuk yang dilakukan UMKM dan warung.

“Ekonomi tetap berjalan normal. Kegiatan usaha kecil tidak terdampak. Yang terganggu justru kesehatan masyarakat jika kebijakan ini tak segera diberlakukan,” tegasnya.

Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

Dukungan juga datang dari kalangan perlindungan anak. Titik Suharyati, Sekjen Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), menegaskan bahwa KTR adalah alat penting untuk membendung meningkatnya prevalensi perokok anak.

Ia menyebut bahwa umur awal perokok terus menurun jika tidak dibatasi secara tegas. “Melindungi anak-anak dari rokok adalah investasi tak ternilai. Ini soal masa depan bangsa,” katanya.

Konsistensi dengan Regulasi Nasional

Sementara itu, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Centre (TCSC) IAKMI, mendesak agar Raperda KTR DKI Jakarta selaras dengan PP No. 28/2024. Ia menyarankan agar Raperda tetap mencantumkan larangan total iklan rokok, larangan rokok batangan, serta larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Lebih jauh, Sumarjati mendorong agar layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan daerah.

“Integrasi UBM dalam Raperda akan memperkuat pendekatan sistemik, tidak hanya mencegah, tetapi juga membantu yang ingin lepas dari adiksi,” ujarnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Danrem Dukung Penuh Penanggulangan Karhutla di Riau


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla dan Penegakan Hukum di Pekanbaru. Rapat digelar di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (22/7), dipimpin Menteri LHK Dr. Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto.

Forum turut dihadiri Forkopimda Riau, Gubernur, Kapolda, Danlanud, Kabinda, serta para Dandim dan Kapolresta jajaran. Fokus utama rapat adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas.

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan titik api di wilayah Riau, dengan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan pembakaran. Status Tanggap Darurat Karhutla telah diberlakukan.

Penanganan darurat dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), penambahan helikopter water bombing, serta patroli udara. Di darat, jajaran TNI dan Polri memperkuat operasi pemadaman dan pengawasan.

Kapolda Riau melaporkan, hingga saat ini terdapat 35 laporan polisi dan 44 tersangka kasus Karhutla yang ditangani. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam penegakan hukum lingkungan.

Brigjen Sugiyono menegaskan komitmen TNI dalam mendukung seluruh proses penanggulangan Karhutla. TNI siap memperkuat operasi lintas sektor dan mendukung langkah mitigasi jangka panjang.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat. Pelibatan publik dinilai krusial dalam menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 



Share:

TNI Tanam Pohon dan Musnahkan Sawit Ilegal di Pelalawan


Duta Nusantara Merdeka | Pelalawan
Dalam rangka menyelamatkan kawasan hutan konservasi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono memimpin pemusnahan sawit ilegal dan penanaman pohon di Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, Rabu (2/7/25).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Intel Kasrem 031/WB Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan, Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie, serta perwakilan Balai TN Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat peduli lingkungan.

Kegiatan pemusnahan sawit ilegal ini merupakan langkah strategis memulihkan TN Tesso Nilo dari kerusakan akibat perambahan lahan. Diketahui, kawasan ini merupakan habitat penting satwa langka seperti gajah dan harimau Sumatera yang kini terancam oleh konversi hutan menjadi perkebunan.

“Ini bukan sekadar aksi simbolik, tapi upaya konkret mengembalikan fungsi ekologis hutan. TN Tesso Nilo adalah milik bersama yang harus dijaga,” tegas Brigjen Sugiyono dalam keterangannya.

Restorasi dilakukan dengan penanaman pohon endemik untuk memperkuat fungsi ekologis, menjaga keanekaragaman hayati, serta mencegah konflik satwa dan manusia. Aksi ini sekaligus menunjukkan komitmen TNI bersama pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan.

Dengan sinergi semua pihak, TN Tesso Nilo diharapkan pulih berkelanjutan sebagai kawasan konservasi yang aman dan lestari. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan Indonesia dari ancaman sawit ilegal dan alih fungsi lahan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

WGII Rilis ICCA Terbaru: Bukti Kearifan Lokal Ampuh Lindungi Alam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Konservasi bukan sekadar soal melindungi hutan atau satwa langka, tapi juga soal menghargai cara hidup masyarakat adat dan komunitas lokal yang telah selama ratusan tahun menjaga keseimbangan alam. Inilah pesan utama yang disuarakan dalam peluncuran publikasi terbaru Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territories (ICCA) edisi Mei 2025 oleh Working Group ICCA Indonesia (WGII) di Jakarta, Rabu (4/6).

Dalam diskusi media yang dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta awak media, WGII mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, tercatat 647.457,49 hektar wilayah ICCA telah terdaftar secara nasional, tersebar di 293 wilayah masyarakat adat dan komunitas lokal. Tak hanya itu, melalui pendekatan spasial terhadap peta partisipatif, potensi wilayah ICCA diperkirakan mencapai 23,82 juta hektar.

Cindy Julianty, Program Manager WGII menjelaskan, “ICCA adalah bentuk pengakuan terhadap hubungan erat masyarakat adat dengan alam. Ketika kearifan lokal ini disandingkan dengan tata kelola efektif, hasilnya mampu menjaga keanekaragaman hayati lebih baik dari pendekatan konservasi konvensional.”

Sebagian besar wilayah ICCA tercatat berada di kawasan Hutan Lindung (26,9%) dan Kawasan Konservasi (21,6%). Praktik ICCA yang teridentifikasi merupakan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun, bahkan sebelum negara hadir dengan kebijakan formal.

Dalam publikasi tersebut, ditemukan bahwa 36,4% jenis burung dan 38% jenis reptil di Indonesia berada dalam wilayah ICCA. "Fakta ini menunjukkan bahwa wilayah kelola masyarakat adat menjadi penyangga utama bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati nasional," ucapnya.

Sementara itu, Ir. Inge Retnowati, M.E., Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK menekankan pentingnya pengakuan terhadap ICCA. “Data ini sangat penting untuk mendukung target Indonesia dalam dokumen IBSAP dan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, peran masyarakat lokal adalah kunci,” ujarnya.

Lebih dari sekadar peluncuran data, forum ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat sipil, dan media. Dalam konteks target global 30x30—melindungi 30% daratan dan lautan dunia hingga 2030—ICCA hadir sebagai model konservasi berbasis komunitas yang relevan, murah, dan berkeadilan.

WGII juga menekankan pentingnya legalisasi wilayah ICCA dalam kerangka hukum nasional. Saat ini, masih banyak wilayah adat yang belum memiliki payung hukum yang memadai, membuat mereka rentan terhadap perampasan lahan dan proyek pembangunan skala besar.

"Pengakuan hukum dan perlindungan negara terhadap wilayah adat harus menjadi langkah konkret untuk menjawab ketimpangan ekologis dan sosial," tegas Cindy.

ICCA telah terbukti bukan hanya menjaga hutan tetap lestari, tetapi juga memelihara kearifan budaya, bahasa lokal, hingga struktur sosial masyarakat. Karena itu, pendekatan konservasi masa depan seharusnya bukan hanya soal zonasi dan satelit pemantauan, tapi juga soal pengakuan dan pemberdayaan komunitas penjaga alam.

Forum ini juga menjadi sarana penting bagi media untuk memperkuat narasi konservasi yang lebih adil, bukan hanya dari sisi sains dan teknologi, tapi juga dari sisi hak dan sejarah. "Kita tidak sedang menyusun data demi laporan semata, tapi kita sedang menyusun masa depan," tutup Inge.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Marak Penambang Liar, Sinergi Pemuda Riau Geruduk DLHK


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Puluhan massa dari Sinergi Pemuda Riau (SPR) melakukan unjuk rasa di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (5/8/2024). 

Ketua SPR, Randi Syaputra menilai, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) di Riau gagal dalam melindungi alam dari kerusakan yang disebabkan oleh penambang ilegal. 

"Kami menilai, penegakkan hukum DLHK Riau telah mati, mereka gagal melindungi alam dari kerusakan karena penambang ilegal," ujar Ketua SPR.

Randi menyebutkan, ada 3 tuntutan massa SPR yang disampaikan dalam aspirasinya. 

1. Meminta Gakkum LHK Riau tegas dalam menjalankan tugas dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengrusakkan alam akibat penambangan galian C ilegal di Kota Pekanbaru.

2. Meminta Kadis DLHK Riau mengganti Kabid Gakkum Sdr. Embiarman, Karena diduga bersekongkol dengan penambang galian C ilegal di Kota Pekanbaru.

3. Meminta Kadis DLHK serius dalam menjaga Lingkungan Hidup dan serta menindak tegas penambang galian C ilegal di Kota Pekanbaru. 

Berdasarkan pantauan Media, massa terlihat membawa pocong yang terbuat dari gulungan kain putih. Pocong tersebut bertuliskan Gakkum yang mereka letakkan di depan pengamanan polisi. 

Selain itu, massa SPR juga membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan, petisi tolak aktivitas tambang ilegal galian C, dan turut berdukacita atas matinya penegakkan hukum di lingkungan DLHK Riau. (Arianto)


Share:

SNDC 2024: Masyarakat Sipil Dorong Pemerintah Indonesia Prioritaskan Keadilan Iklim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Indonesia tengah menghadapi kegentingan iklim dan demokrasi. Menjelang tenggat penyerahan dokumen komitmen kontribusi nasional kedua atau *Second Nationally Determined Contribution* (SNDC) pada September 2024, koalisi masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk lebih demokratis dan partisipatif dalam penyusunan dokumen ini. Dokumen SNDC diharapkan menjadi momentum koreksi komitmen iklim yang lebih adil, terutama bagi kelompok rentan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam proses Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk perubahan iklim (*United Nations Framework Convention on Climate Change*), saat ini sedang mempersiapkan dokumen tersebut. 

"Pemerintah harus mengakui hak dan kebutuhan spesifik kelompok rentan seperti petani kecil, nelayan tradisional, dan masyarakat adat. Hanya dengan demikian, keadilan iklim atau transisi yang adil bisa terwujud," ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, dalam peluncuran dokumen Rekomendasi untuk SNDC Berkeadilan yang didukung oleh 64 lembaga masyarakat sipil Indonesia di Jakarta, Kamis (29/08/2024).

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan lonjakan 81% dalam bencana iklim, dari 1.945 insiden pada 2010 menjadi 3.544 pada 2022, yang berdampak pada lebih dari 20 juta orang. Sementara itu, laporan IPCC (2023) menyebutkan bahwa 79% emisi gas rumah kaca global pada 2019 berasal dari sektor energi, industri, transportasi, dan bangunan, sementara 22% berasal dari pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya.

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai kebijakan terkait perubahan iklim, termasuk komitmen emisi nol (Net Zero Emissions) pada 2060, Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim, Transisi Energi Nasional, Indonesia FOLU Net Sink 2030, dan Nilai Ekonomi Karbon. Namun, ambisi ini belum cukup selaras dengan target global menurunkan emisi hingga 1.5 derajat Celsius. Bahkan, target emisi nol pada 2060 lebih lambat dari komitmen internasional yang sepakat mencapai emisi nol pada 2050.

Kelompok rentan seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat, buruh, pekerja informal, kaum perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, orang muda, lansia, dan korban kekerasan berbasis gender adalah yang paling terdampak oleh perubahan iklim. Ironisnya, mereka bukanlah kontributor utama emisi gas rumah kaca.

"Selama sepuluh tahun terakhir, aksi perubahan iklim di Indonesia justru membuat yang rentan semakin rentan. Alih-alih menurunkan target emisi gas rumah kaca, strategi pembangunan malah memperburuk perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat rentan," kata Ihsan Maulana, Advokasi dan Peneliti Kebijakan WGII.

Dalam menghadapi krisis demokrasi dan iklim, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, melindungi hak asasi manusia, memberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok rentan, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh proses aksi iklim di Indonesia. 

Selain itu, aksi iklim harus memberikan manfaat lebih besar bagi kelompok rentan dan mengurangi emisi secara adil. Pemerintah juga diharapkan untuk mengadopsi pendekatan mitigasi dan adaptasi yang terintegrasi, demi menjamin hak atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan bagi semua.

Upaya untuk menciptakan keadilan iklim harus menjadi prioritas nasional, bukan hanya sebagai respons terhadap tekanan internasional, tetapi sebagai tanggung jawab moral terhadap rakyat Indonesia, terutama mereka yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Yayasan WINGS Peduli Giatkan Kampanye #PilahDariSekarang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Bumi, Yayasan WINGS Peduli ajak masyarakat kurangi sampah plastik dengan kampanyekan #PilahDariSekarang. Untuk itu, Yayasan WINGS Peduli melibatkan ratusan karyawan WINGS Group untuk terlibat memilah sampah di kantor, dengan menghadirkan fasilitas dan support system yang dibutuhkan karyawan. Rangkaian inisiatif ini merupakan upaya Yayasan WINGS Peduli untuk meningkatkan kelestarian Bumi, sejalan dengan pilar CSR #WINGSPeduliLingkungan.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, partisipasi publik secara masif merupakan kunci untuk mengurangi penumpukan sampah, khususnya plastik. “Kami terus mengajak masyarakat Jakarta untuk memilah sampah dari sumbernya, sebagai awal pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, sejalan dengan Peraturan Gubernur No.77 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Sampah Lingkup RW. Selain itu, gerakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Persampahan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti mulai dari perusahaan produsen plastik, perusahaan makanan dan minuman, pegiat lingkungan hingga akademisi juga diharapkan semakin masif. Semoga inisiatif #PilahDariSekarang ini bisa semakin meluas dilakukan oleh seluruh warga Jakarta,” ungkap Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Jum'at (19/04/2023).

Memilah sampah berdasarkan kategori, merupakan tahap awal di lingkup rumah tangga untuk memulai proses daur ulang plastik di skala yang lebih besar, yakni tahap “Koleksi”. Yayasan WINGS Peduli melalui gerakan #PilahDariSekarang terus mengedukasi masyarakat melakukan 3 langkah “KPS” yakni KENALI bahan baku sampah, PILAH berdasarkan kategori, dan SETOR ke Bank Sampah. 

Hingga saat ini, Yayasan WINGS Peduli telah mengedukasi lebih dari 20 ribu masyarakat, yang didominasi oleh Ibu Rumah Tangga dan pelajar, di 20 kota/kabupaten di Indonesia. Untuk menjangkau mereka, Yayasan WINGS Peduli berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti brand WINGS Group, pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan. 

Di momen Hari Bumi, gerakan #PilahDariSekarang diharapkan dapat menjadi kebiasaan baik masyarakat untuk perangi penumpukan sampah plastik, selaras dengan spirit Hari Bumi 2024 bertajuk Planet vs Plastic.

Karyawan WINGS jadi agent of change untuk #PilahDariSekarang

Yayasan WINGS Peduli juga mengajak karyawan WINGS Group untuk melakukan gerakan #PilahDariSekarang di lingkungan kantor sebagai langkah memulai sustainable living atau hidup berkelanjutan. 

Untuk mendukung program ini, Yayasan WINGS Peduli bersama manajemen WINGS Group melengkapi fasilitas pengelolaan sampah, seperti tempat sampah pilah dan melakukan kategorisasi sampah di area penyimpanan sampah sementara dan akhir. Agar dapat berjalan secara berkelanjutan, Yayasan WINGS Peduli bersama beberapa divisi memperkuat support system pengelolaan sampah di kantor. Seperti, mengedukasi pemilahan sampah kepada semua karyawan dari berbagai departemen dan level, talkshow mengenai sustainability, hingga membuat pedoman pengangkutan sampah dan mengedukasikannya kepada pihak kebersihan kantor. 

Sementara itu, Sheila Kansil, perwakilan Yayasan WINGS Peduli mengatakan, keterlibatan karyawan WINGS Group diharapkan dapat memperkuat jangkauan audiens dari kampanye #PilahDariSekarang. 

“Upaya untuk menerapkan pengelolaan sampah bagi karyawan di kantor merupakan komitmen kami untuk menjadikan #PilahDariSekarang sebagai gerakan masif yang tidak hanya diikuti oleh konsumen eksternal saja. Diharapkan, setelah menerapkannya di kantor, karyawan dapat mempengaruhi orang-orang di sekitarnya untuk melakukan #PilahDariSekarang,” ungkap Sheila Kansil.

Sebagai kampanye berbasis edukasi, Yayasan WINGS Peduli juga melengkapi kampanye #PilahDariSekarang dengan program pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Yayasan WINGS Peduli bersama brand berinovasi menggunakan kemasan rPET untuk beberapa produk minuman. Di tingkat tengah, Yayasan WINGS Peduli meresmikan Bank Sampah berikut dengan fasilitas pendukungnya seperti TPS dan trash boom, hingga Aksi Bersih di laut, sungai, dan kali. Di tingkat hilir, Yayasan WINGS Peduli berkolaborasi dengan beberapa pihak, seperti membuat instalasi seni bernama Plasti(C)ity bersama organisasi arsitektur dan pengolahan plastik menjadi produk baru lalu dijual menjadi salah satu sumber dana beasiswa untuk salah satu sekolah tinggi di Jakarta.

Berbagai upaya yang Yayasan WINGS Peduli lakukan sejalan dengan filosofi perusahaan yaitu the good things in life should be accessible for all. 

Editor: Arianto 





Share:

Ditjen PSLB3 Gelar Dialog dan Launching Buku Panduan Bank Sampah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) menggelar Dialog “Kelola Sampah Menjadi Sumber Daya Produktif Menuju Zero Waste Zero Emission” dan Launching Buku Panduan Bank Sampah di Jakarta, Rabu (21/02/2024).

Dialog ini mengusung tema “Kelola Sampah Menjadi Sumber Daya Produktif Menuju Zero Waste Zero Emission”, yang mengacu pada konsep pengelolaan sampah yang mengutamakan pencegahan, pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan energi, sehingga menghasilkan nol limbah dan nol emisi.

"Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, menghadapi tantangan besar dalam mengelola sampah. Menurut data BPS, produksi sampah nasional mencapai 67,8 juta ton pada tahun 2020, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 93,6 juta ton pada tahun 2030," kata Vinda Damayanti Ansjar, S.Si., MSc, Direktur Pengurangan Sampah kepada awak media usai acara.

Menurut dia, Salah satu jenis sampah yang menjadi perhatian kita adalah sampah plastik, yang merupakan sumber pencemar dan sumber sampah terbesar di Indonesia, sekitar 12 persen dari total sampah. Sampah plastik ini banyak yang berakhir di laut, yang membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia. Saya sebutkan tadi, sampah plastik di laut bisa berasal dari negara-negara lain, dari pulau-pulau lain, yang masuk semua ke laut. Oleh karena itu, kita harus berkolaborasi dengan negara-negara lain untuk menangani masalah ini.


Lebih lanjut, Vinda menambahkan, Indonesia sedang menyusun perjanjian internasional tentang pencemaran sampah plastik, yang dinamakan Inter-Instrument on Plastic Pollution. “Di sini kita menjadi national focal point, yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program pengelolaan sampah plastik di tingkat nasional, regional, dan global,” ujarnya.

Disisi lain, Vinda juga menjelaskan, salah satu solusi yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan menerbitkan Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Permen ini mengatur kewajiban produsen untuk mengurangi sampah plastik yang dihasilkan dari produk dan kemasannya, dengan target pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen pada tahun 2029.

“Caranya adalah dengan menerapkan prinsip extended producer responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen untuk mengelola sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasannya, mulai dari tahap perancangan, produksi, distribusi, konsumsi, hingga akhir masa pakai. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan circular economy, yaitu ekonomi yang berbasis pada daur ulang, di mana dari sampah menjadi bahan lagi. Misalnya, dari botol plastik menjadi botol plastik lagi. Ini yang kita namakan sebagai zero waste zero emission,” paparnya.

Selain itu, Vinda juga mengharapkan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam mengelola sampah, khususnya sampah plastik. 

Harapannya, acara ini adalah untuk mengingatkan dan memotivasi seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari sumbernya. Suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus sudah mulai memilah sampah dan mengolah sampah dari sumbernya. 

"Untuk itu, kita mengundang narasumber-narasumber praktisi sampah, pegiat sampah yang sudah berhasil mengubah sampah menjadi sumber daya produktif, baik secara ekonomi maupun sosial," tuturnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

KLHK: Perkuat Sinergitas Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) memperkuat sinergitas di tingkat tapak untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari.
Plt Dirjen PHL, Agus Justianto pada pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Tahun 2024 menekankan harus terpenuhinya tiga fungsi utama hutan, yaitu fungsi lingkungan, fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang berkelanjutan. 

Menurut dia, dalam upaya pengelolaan hutan secara berkelanjutan, KLHK telah melakukan transformasi kebijakan pengelolaan hutan dari Timber Management menjadi Forest Landscape Management atau Pengelolaan Hutan Berbasis Bentang Lahan. 

“Dengan adanya perubahan paradigma pengelolaan hutan, memberi banyak ruang untuk mensinergikan tiga fungsi utama hutan tersebut. Dengan demikian, diharapkan nilai optimal kawasan hutan dan sumber daya hutan dapat tercapai dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan ekologi dalam satu kesatuan bentang lahan,” dalam keterangan persnya di Malang, Kamis, (1/2/2024).

Rakornis Ditjen PHL KLHK yang mengambil tema “Sinergitas Membangun Hutan Lestari di Tingkat Tapak” turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I s/d XVI dari seluruh Indonesia. Dan Perhutani Divre Jawa Timur.

Agus mengungkapkan bahwa dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari penuh dengan tantangan. Diantaranya adalah pengelolaan hutan di tingkat tapak yang clean and clear, meningkatkan produktivitas kawasan hutan, menjadikan kayu hutan alam sebagai premium goods; mendorong diversifikasi industri pengolahan hasil hutan dalam upaya mendukung multi usaha kehutanan.

Tantangan lainnya adalah terkait kecepatan dan keterbukaan proses permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH), dan perlu adanya kebijakan pengelolaan hutan yang responsif terhadap isu geo-politik global. 

Oleh karena itu, lanjut Agus, kehadiran seluruh Kepala BPHL dan stakeholders Ditjen PHL di Tingkat Tapak pada Rakornis PHL yang diselenggarakan menjadi sangat penting. Pasalnya, mereka merupakan jendela pengetahuan kondisi tapak pembangunan hutan lestari dimana setiap jengkalnya menghadirkan tantangan akan pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang berbeda-beda. 

“Alam yang membentang dari pesisir dan lautan hingga puncak gunung di setiap pulau berbeda antara satu dengan lainnya. Kondisi ini berbeda dengan hampir di sebagian besar negara-negara di dunia lainnya. Bahwa kondisi lingkungan Indonesia yang beragam dan kompleks, menuntut perbaikan kebijakan sesuai dengan kondisi tapaknya,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, untuk meningkatkan tata kelola perizinan berusaha dan pengembangan investasi usaha kehutanan, pihaknya saat ini mengambil sejumlah langkah, yaitu menyiapkan dan implementasi strategi koordinasi dan komunikasi antar Eselon I dan K/L serta para pihak untuk optimalisasi kualitas layanan perizinan berusaha dan nilai investasi.

Kemudian mengakselerasi penyiapan dan penyusunan regulasi/pedoman teknis/standar terkait dengan tata kelola perizinan berusaha dan peningkatan nilai investasi yang dilakukan melalui percepatan penerbitan revisi PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang PNBP Kehutanan maupun perluasan obyek PNBP.

Lalu, percepatan integrasi sistem perizinan berusaha bidang LHK dengan OSS-RBA dengan sistem Persetujuan Lingkungan Amdal.net dengan OSS-RBA yang diharapkan selesai Juni 2024. Dan, penguatan pengawasan perizinan berusaha (melalui: audit bersama, pembentukan pengawas kehutanan, pencegahan conflict of interest).

“Pada kesempatan yang baik ini, Kami mengajak seluruh Unit Kerja Eselon I lingkup KLHK, Internal Ditjen PHL dan Stakeholders lain untuk terus bergerak dan bekerja sama dalam vektor yang sama untuk meningkatkan peran masing-masing guna peningkatan tata kelola perizinan berusaha yang berdaya saing dalam mewujudkan pengelolaan hutan Lestari di tingkat tapak,” pungkas Agus. (Arianto)


Share:

Pejabat Kementerian BUMN Pakai Kendaraan Listrik Mulai Hari Ini


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mulai hari ini, Rabu (3 Januari 2024), seluruh pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara serentak resmi menggunakan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Penggunaan EV sebagai kendaraan dinas menjadi langkah strategis transisi energi di ekosistem BUMN. 

Penggunaan EV di lingkungan Kementerian BUMN ini ditandai oleh peresmian yang dilaksanakan di lobi Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3 Januari 2024).

Pada kesempatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan, sejumlah langkah yang akan dilakukan dalam rangka mengakselerasi transisi energi.

Langkah mengadopsi kendaraan listrik untuk seluruh pejabat Eselon I dan II Kementerian BUMN untuk menggunakan electric vehicle adalah yang pertama. Terobosannya adalah seluruh EV - nya tidak membeli, melainkan sewa.

Langkah selanjutnya, kata Erick, adopsi EV ini tidak hanya di tingkat kementerian, komitmen untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional juga digaungkan di direksi BUMN. 

Langkah - langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan EV secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jika ditinjau dari pagu fasilitas SBM APBN untuk kendaraan listrik, terdapat penghematan sekitar 60%.

Kampanye penggunaan EV sebagai kendaraan operasional, menurut Erick Thohir, tidak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Dimana Indonesia saat ini sedang memacu transisi energi konvensional ke EBT.

Salah satu program akselerasi EBT adalah diwujudkan lewat sistem kelistrikan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Di IKN pemerintah membangun solar panel berkapasitas 50 MW dan akan dikembangkan menjadi 80 MW. Artinya, IKN akan jadi kota pertama di Indonesia yang sepenuhnya menggunakan listrik hijau.Kemudian, pemerintah beberapa waktu lalu juga telah meresmikan PLTS Terapung Cirata berkapasitas 192 MWp. 

Bahkan, proyek yang dikerjasamakan dengan Masdar itu menjadi PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara.
"Sebenarnya 145 MW, tapi ada hitungannya itu 192 MW peak (MWp). Dengan kelebaran 20%, itu bisa menuju 800 MW. Itu lumayan, belum lagi hidronya," kata Erick.

Secara garis besar, Erick menegaskan proyek energi baru dan terbarukan harus punya manfaat yang besar bagi negara, utamanya menjaga agar tarif listrik tidak memberatkan masyarakat.

"Hal seperti ini yang harus dijaga. Makanya transisi energi kita mundur 10 tahun dibandingkan negara lain karena kita baru menjadi negara industri di era Pak Jokowi ini," ucapnya.

Editor: Arianto 


Share:

Kedubes RI Fasilitasi Promosi dan Kerja Sama Dengan Asosiasi Importir Kayu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Meski perekonomian dunia sedang lesu karena dalam proses pemulihan pasca pandemi Covid-19, ekspor produk hasil hutan tetap meningkat dan berhasil mencapai target yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Agus Justianto mengungkapkan KLHK menargetkan ekspor produk hasil hutan pada tahun 2023 sebesar 10 miliar dolar AS. “Realisasinya hingga pertengahan Desember sudah mencapai 12,85 miliar dolar AS atau 128,5% dari target,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (27/12/2023). 

Salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja ekspor hasil hutan adalah adanya kehandalan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Sistem tersebut telah mendapat kepercayaan global untuk menjamin produk kayu yang dibeli bersumber dari pengelolaan hutan secara lestari. Hal ini juga dibuktikan Indonesia menempati ranking tertinggi pada Global Timber Index (GTI), platform yang mempromosikan perdagangan kayu legal dan berkelanjutan yang dipublikasikan oleh Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO).

Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto menjelaskan rebranding dan penguatan SVLK sangat strategis ketika isu legalitas dan kelestarian produk kayu semakin menjadi perhatian dunia. Banyak Negara yang kini membuat regulasi untuk memastikan produk kayu yang masuk bersumber dari pengelolaan hutan lestari dan bukan dari deforestasi.

Setelah Uni Eropa memberlakukan ketentuan anti deforestasi (EUDR), kini tren regulasi bebas deforestasi juga muncul di pasar-pasar kunci. Diantara di Amerika Serikat dengan US Forest Act 2023, Inggris (UK Forest Risk Commodities), dan Jepang (Japan Clean Wood Act).
Untuk menghadapi tren tersebut.

"Penguatan SVLK terus dilakukan. Saat ini SVLK telah dilengkapi dengan kriteria dan indikator sesuai tuntutan pasar global, salah satunya adalah keterlacakan melalui penyampaian titik koordinat lokasi penebangan, pengolahan, dan pemasaran produk kayu (geo-lokasi). Untuk semakin memperkuat legalitas dan keterlacakan bahan baku kayu, dilakukan interkoneksi sistem informasi," ungkap Krisdianto.

Krisdianto melanjutkan, untuk meningkatkan keberterimaan SVLK kampanye positif SVLK dan soft diplomacy juga dilakukan bersamaan dengan promosi dan peningkatan kerja sama internasional.

“Selain untuk pasar-pasar kunci seperti Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat, SVLK juga menjadi bekal untuk Indonesia membuka akses pasar baru,” kata Krisdianto.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI) Indroyono Soesilo menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya promosi dan diplomasi SVLK.

Indroyono Soesilo menyatakan, SVLK terbukti meningkatkan akuntabilitas dan transparansi yang berdampak pada perbaikan tata kelola hutan di Indonesia

"Dengan SVLK kita berhasil menekan pembalakan liar sampai titik terendah dan memperlambat laju deforestasi. Secara tidak langsung SVLK juga mendukung capaian FOLU Net Sink 2030 dengan menekan laju deforestasi dan pembalakan liar serta memperluas pasar kayu legal,” kata Indroyono.

Indroyono juga mengungkapkan Promosi dan kerja sama dengan asosiasi-asosiasi importir kayu di Negara-negara tujuan saat ini terus dilakukan dengan fasilitasi dari Kedutaan Besar RI di negara tujuan ekspor. Salah satu yang dilakukan oleh asosiasi adalah melakukan komunikasi dan penjajakan pasar dengan salah satu grup perusahaan terbesar di Timur Tengah, di sela Konferensi Perubahan Iklim COP28 UNFCCC, Dubai Uni Emirat Arab. Harapannya Dubai bisa menjadi Hub untuk perdagangan kayu Indonesia di Timur Tengah, bahkan ke pasar global. 

Editor: Arianto 


Share:

Upaya Pengurangan Emisi GRK, Indonesia Deklarasikan Komitmen Capai FOLU Net Sink 2030


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perdagangan karbon menjadi salah satu pilar untuk mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam mitigasi perubahan iklim. Namun realisasi perdagangan karbon di tanah air masih penuh tantangan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo menjelaskan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK Indonesia.

Untuk melaksanakan NEK, pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi. “Meski demikian dalam implementasinya masih penuh tantangan,” katanya saat memberi sambutan pada International Webinar “Lesson Learned of the Utilization of Carbon Economic Value on Mitigation Action of Forest Management“, Selasa (7/11/2023)

Webinar tersebut diselenggarakan APHI dengan Business Finland, unit kerja pemerintah Finlandia untuk promosi dan investasi. Webinar ini merupakan rangkaian Rapat Kerja APHI 2023 yang akan diselenggarakan di Purwokerto pada tanggal 15-16 November 2023.

Dalam upaya pengurangan emisi GRK, Indonesia telah mendeklarasikan komitmen untuk mencapai FOLU Net Sink 2030. Berdasarkan komitmen tersebut, Indonesia menargetkan tingkat penyerapan GRK pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (Forestry and Other Land Use/FOLU) jauh lebih tinggi atau setidaknya sama dengan emisinya pada tahun 2030.

Pencapaian target tersebut membutuhkan pendanaan yang diperkirakan mencapai 14 miliar dolar AS. Sebesar 55% dari kebutuhan dana itu diharapkan datang dari investasi sektor swasta, salah satunya melalui NEK.

Untuk melaksanakan NEK, telah diterbitkan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Selain itu juga telah diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Selain itu, pemerintah juga telah meresmikan Bursa Karbon sebagai tempat untuk perdagangan karbon kredit berupa Sertifikasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang telah terdaftar dalam Sistem Registri Nasional (SRN).

Menurut Indroyono, pembelajaran dan berbagi pengetahuan dari Negara lain bagaimana aksi mitigasi perubahan iklim bisa menghasilkan kredit karbon diharapkan bisa menjawab menjawab tantangan dalam pelaksanaan perdagangan karbon di tanah air. “Webinar kali ini diharapkan bisa mendapatkan masukan dan pembelajaran atas isu tersebut,"katanya.

Saat ini ada sekitar 600 unit perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola sekitar 30 juta hektare kawasan hutan. Berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, ada 22 aksi mitigasi yang bisa dilakukan perusahaan PBPH. Diantaranya Pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove; Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove; Pembangunan hutan tanaman; Pengelolaan hutan lestari (melalui Multiusaha Kehutanan, Reduce Impact Logging-Carbon dan Silvikultur Intensif), serta Rehabilitasi hutan dan lainnya.

Sekjen APHI Purwadi Soeprihanto menguraikan, salah satu tantangan yang dihadapi PBPH dalam mengimplementasikan NEK adalah tentang metodologi pengukuran kinerja pengurangan emisi GRK. Pasalnya metodologi yang sekarang digunakan dalam SRN masih belum sepenuhnya melingkupi aksi mitigasi FOLU Net Sink 2030. “Perlu dilakukan percepatan untuk pengesahan metodologi yang bisa diaplikasikan pada PBPH sesuai dengan aksi mitigasi FOLU Net Sink 2023 ,” katanya.

Sementara itu Senior Advisor Business Finland, yang juga Konselor Kedutaan Besar Finlandia di Jakarta, Nina Jacoby mengatakan, perdagangan karbon sejatinya belum benar-benar siap di seluruh dunia. “Makanya penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dan melihat apa yang bisa dilakukan antara Indonesia-Finlandia bersama-sama,” katanya.

Beberapa pembelajaran yang ditawarkan oleh Finlandia adalah bagaimana membuat pemodelan karbon pada hutan yang bisa dapat dpertanggungjawabkan.
Dalam webinar itu juga dipaparkan bagaimana peran hutan di Finlandia dalam aksi mitigasi perubahan iklim. 

Penulis: Lina
Editor: Arianto 
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional berita Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini