Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Menikahi Wanita Hamil oleh Pria Lain, Apakah Pernikahannya Sah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Artis Erika Carlina menghebohkan publik setelah mengaku pernah hamil di luar nikah dalam sebuah podcast, namun menikah dengan pria yang bukan ayah dari janin tersebut. Lalu, bagaimana keabsahan pernikahan dalam kasus seperti ini?

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, suatu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan masing-masing dan dicatatkan secara resmi oleh negara.

Namun, UU Perkawinan juga memuat sejumlah larangan dalam Pasal 8, seperti larangan menikah dengan kerabat sedarah, hubungan semenda, susuan, atau larangan lain berdasarkan agama.

Terkait wanita yang sedang hamil sebelum menikah, tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU Perkawinan yang melarangnya. Maka, sah atau tidaknya pernikahan dikembalikan pada keyakinan agama yang dianut oleh pasangan tersebut.

Dalam perspektif hukum Islam, sesuai Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang pria boleh menikahi wanita hamil hanya jika ia adalah ayah biologis dari anak yang dikandung. Jika bukan, maka pernikahan baru dinyatakan sah apabila dilakukan setelah wanita tersebut melahirkan.

Ini berarti, pernikahan seorang pria dengan wanita hamil dari pria lain belum dianggap sah menurut hukum Islam, kecuali memenuhi syarat waktu tertentu dan prinsip kejelasan nasab anak.

Adapun jika anak tersebut lahir di luar pernikahan yang sah, maka sang ibu tetap bisa mencatatkan kelahiran anak atas namanya sendiri. Nama ayah hanya bisa dicantumkan dalam akta kelahiran jika ada pengakuan resmi atau penetapan pengadilan.

Fenomena ini mencerminkan perlunya edukasi hukum keluarga dan peran agama dalam kehidupan sosial, terutama di kalangan publik figur. Sebab, implikasi hukum dari kehamilan pranikah cukup kompleks dan bisa memengaruhi status anak serta hak-hak hukum lainnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mahfud MD Bela Tom Lembong, Kritik Vonis Kasus Impor Gula


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahfud MD menyatakan pembelaannya terhadap Tom Lembong, yang divonis dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, Kamis (24/07/2025).

Mahfud menyebut ini pertama kalinya ia merasa perlu membela terdakwa kasus korupsi karena menyangkut prinsip hukum dan keadilan.

Menurut Mahfud, vonis terhadap Tom Lembong bisa mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan tanpa koreksi dari sistem peradilan.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kebijakan keliru dapat serta-merta dikriminalkan menjadi tindak pidana korupsi.

“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” ujar Mahfud dengan tegas dalam pernyataannya.

Mahfud mempertanyakan apakah unsur mens rea atau niat jahat telah benar-benar dibuktikan dalam kasus impor gula tersebut.

Tom Lembong, kata Mahfud, hanya menjalankan fungsi kebijakan ekonomi negara, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Kalau semua pejabat salah dikriminalkan, negara tak bisa berjalan,” ucap Mahfud dalam diskusi hukum tersebut.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.

Ia disebut merugikan negara dalam kebijakan impor gula, meskipun niat jahatnya diragukan publik.

Vonis ini memicu perdebatan luas karena Tom dikenal sebagai figur profesional dengan rekam jejak bersih.

Mahfud mendorong perlunya evaluasi sistem hukum agar penegakan tidak melenceng dari rasa keadilan masyarakat.

Ia mengajak publik dan lembaga peradilan untuk menilai kembali logika putusan dalam perkara kebijakan publik.

“Ini soal prinsip hukum, bukan semata angka kerugian negara,” tutup Mahfud dalam pernyataan kritisnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Reza Gladys Merasa Kredibilitasnya Dijatuhkan oleh Nikita Mirzani


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Reza Gladys, seorang dokter kecantikan, mengaku nama baik dan kredibilitas profesionalnya dirusak oleh Nikita Mirzani melalui unggahan di media sosial.

Pengakuan tersebut ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (24/07/2025), yang menjerat Nikita dan Ismail Marzuki di pengadilan.

Kejadian bermula dari laporan manajernya yang menyaksikan akun “Niki Huruhara” sedang siaran langsung. Dalam live tersebut, Nikita menyebut nama Reza dan menyampaikan komentar yang dinilai merugikan secara personal dan profesional.

Reza menuturkan bahwa Nikita melontarkan kalimat yang menyudutkannya, bahkan menyebut fisiknya dengan nada merendahkan. “Badannya abu-abu, mukanya dempul dan beruntusan,” ujar Reza saat bersaksi.

Tak berhenti di situ, Reza mengungkap bahwa Nikita juga menyerukan untuk tidak membeli produk kecantikan miliknya. Bahkan menyebut dirinya dengan sebutan yang menghina. “Dia bilang saya ini begeng, jangan dibeli produknya,” sambungnya.

Sebagai dokter kecantikan, Reza merasa seluruh upaya dan reputasi yang ia bangun selama bertahun-tahun hancur karena siaran langsung itu. Ia menilai pernyataan Nikita telah mencemarkan nama baik dan merusak citra profesional di mata publik.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Hotman Paris Sebut Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Legal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengacara ternama Hotman Paris menyatakan kebijakan impor gula yang menyeret nama Thomas Lembong sah secara hukum, berdasarkan dua dokumen resmi yang dia ajukan sebagai pendapat hukum.

Meski bukan kuasa hukum resmi, Hotman mengajukan dua bukti: pendapat hukum Kejaksaan Agung 2017 dan risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 2015–2016 terkait kebijakan impor gula.

Menurut Hotman, rapat lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan BUMN menunjukkan bahwa kebijakan impor tersebut bukan keputusan pribadi. Ia menegaskan, “Ini legal!”

Unggahan video Hotman yang menyuarakan legalitas kebijakan Tom Lembong langsung viral di media sosial. Ia menyebut kriminalisasi kebijakan publik sebagai preseden buruk bagi pemerintahan.

Sementara itu, kuasa hukum resmi Tom Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir terus membela kliennya di Pengadilan Tipikor. Jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sidang korupsi impor gula terhadap mantan Mendag ini akan berlanjut dengan pembacaan replik jaksa. Publik dan kalangan hukum kini menanti apakah pendapat Hotman akan berdampak pada putusan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Tom Lembong Diduga Jadi Korban Peradilan Politik oleh Penguasa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus hukum Tom Lembong dinilai sebagai bentuk peradilan politik yang didesain untuk membungkam lawan kekuasaan. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri menilai, penetapan eks Menteri Perdagangan RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka, merupakan bagian dari pola kriminalisasi yang sering terjadi terhadap figur oposisi.

“Konsep memaksa seseorang dipidana tanpa dasar jelas, itulah political trial,” ujar Feri saat diskusi di Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

Ia menambahkan, jika seseorang tidak memiliki kesalahan pidana namun tetap dipaksakan untuk dihukum demi tujuan politik, maka proses tersebut tak bisa lagi dianggap netral.

Menurut Feri, kasus Tom Lembong dan politisi lain seperti Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya pola sistematis. Ketika tak lagi berada dalam lingkaran kekuasaan, mereka menjadi sasaran.

“Begitu kekuatan politik melemah, proses hukum digerakkan untuk menjatuhkan mereka,” tambahnya.

Tom Lembong sendiri pernah menjabat sebagai Kepala BKPM dan dikenal sebagai figur publik yang cukup vokal di luar pemerintahan pasca reformasi kabinet.

Feri juga mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. 

Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi penegak hukum agar tak digunakan sebagai alat balas dendam politik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka Kasus Hak Cipta


Duta Nusantara Merdeka | Bali 
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang menimpa waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ira. 

"Meski begitu, hingga kini ia belum ditahan oleh pihak kepolisian," kata Ariasandy saat
dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif Musik SELMI, melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang menyebut bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik secara komersial tanpa membayar royalti.

Berdasarkan laporan, musik yang diputar di restoran digunakan untuk kepentingan usaha, namun tidak disertai dengan kewajiban pembayaran royalti sesuai aturan. Estimasi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini masuk ke tahap penyidikan pada Januari 2025, setelah pengaduan masyarakat diterima sejak Agustus 2024. Dari hasil penyidikan, tanggung jawab penuh ditujukan kepada Ira sebagai direktur perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu tersangka yakni direktur,” jelas Ariasandy.

Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan HKI Tahun 2016 yang mengatur besaran royalti pengguna komersial, seperti restoran. Nilainya dihitung dari jumlah kursi dikalikan Rp120 ribu per tahun per outlet.

Aturan ini berlaku untuk semua tempat usaha yang menggunakan ciptaan musik secara terbuka untuk kepentingan bisnis. Dalam kasus ini, Ira dianggap melanggar kewajiban tersebut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys, Sidang Tetap Lanjut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Jaksa menyebut pembelaan Nikita tidak relevan dalam tahap eksepsi karena sudah menyentuh pokok perkara.

Menurut JPU, eksepsi Nikita tidak berdasar dan melampaui batas materi keberatan dalam hukum acara. Tiga permintaan utama diajukan JPU kepada majelis hakim terkait proses sidang kasus pemerasan ini.

Pertama, jaksa meminta agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Kedua, seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita, termasuk Fahmi Bachmid, diminta untuk ditolak.

Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Dalam sidang sebelumnya, Nikita menyebut dirinya tidak pantas ditahan karena tidak melakukan pelanggaran hukum.

Nikita menjelaskan, ulasan produk Reza Gladys di media sosial adalah bentuk edukasi masyarakat, bukan bentuk pengancaman. Ia menilai proses hukum yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya bisnisnya.

Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menyatakan keduanya terlibat bersama dalam dakwaan sesuai Pasal 55 KUHP.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Nikita Mirzani Menangis di Persidangan, Bacakan Eksepsi untuk Anak-Anaknya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat artis kontroversial Nikita Mirzani membacakan eksepsi atas dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Sejak awal persidangan, Nikita tak kuasa menahan air mata. Ia menyatakan keberatan atas tuduhan kerugian Rp4 miliar, yang menurutnya berasal dari kerja sama bisnis, bukan tindakan pemerasan seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, Nikita juga menjelaskan bahwa dirinya selama ini aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan skincare ilegal, terutama yang dijual di platform e-commerce tanpa pengawasan medis yang tepat.

“Saya menyuarakan bahaya skincare dengan jarum suntik tanpa dokter spesialis. Itu harus dilakukan di klinik resmi,” ujar Nikita tegas, sambil menatap majelis hakim.

Tangis Nikita semakin pecah saat ia menyampaikan kerinduannya pada ketiga anaknya: Arkana Mawardi, Laura Meizani, dan Azka Raqila Ukra. Ia mengungkapkan bahwa eksepsi yang ia bacakan ditujukan khusus untuk mereka.

“Eksepsi ini saya tujukan untuk ketiga anak saya,” ucapnya lirih.

Nikita juga menyampaikan perasaannya yang tertekan karena diperlakukan seolah sebagai penjahat berat. “Mami bukan teroris, bukan bandar narkoba,” katanya sambil terisak.

Ia menutup pembelaannya dengan pesan cinta kepada anak-anaknya, seraya menyatakan keyakinannya akan kebenaran dan keadilan.

“Mami kangen, nak. Mami yakin kebenaran bisa disalahkan, tapi tak bisa dikalahkan,” ucapnya, sebelum menutup sidang dengan air mata.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Hindari Frasa Kabur dalam Kontrak Hukum: Ini 10 Kata yang Harus Diganti


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kejelasan dalam kontrak hukum merupakan fondasi penting yang menjamin keadilan dan menghindari konflik antar pihak. Sayangnya, masih banyak dokumen perjanjian yang menggunakan frasa multitafsir yang membuka peluang penafsiran subjektif dan sengketa hukum.

Salah satu contoh adalah istilah “masalah teknis” atau “secara teknis”. Tanpa penjelasan, apakah ini merujuk pada aspek hukum, sistem, atau operasional? Sebaiknya frasa ini disertai penjelasan rinci mengenai bidang teknis yang dimaksud.

Frasa “sesuai ketentuan yang berlaku” juga rawan disalahartikan. Ketentuan apa yang dimaksud? Apakah hukum nasional, peraturan internal, atau kontrak lain? Cantumkan referensi pasal atau regulasi yang jelas untuk mencegah multitafsir.

Ungkapan “dalam hal tertentu” harus dihindari karena tidak menjelaskan kondisi spesifik. Sebagai solusi, tuliskan keadaan apa saja yang termasuk dalam frasa tersebut secara rinci.

Sementara itu, kalimat “tanpa pemberitahuan sebelumnya” terkesan sepihak dan bisa merugikan pihak lawan. Idealnya, tentukan tenggat pemberitahuan, misalnya 7 hari kalender sebelum pelaksanaan tindakan.

Frasa “dengan itikad baik”, meski bernilai moral, lemah secara hukum. Penguatnya adalah indikator perilaku atau prosedur yang dapat dijadikan tolok ukur kejujuran dan integritas.

Penggunaan kata “dapat”, “mungkin”, dan “jika dianggap perlu” pun menimbulkan ketidakpastian hukum. Solusinya adalah mencantumkan syarat atau otoritas yang berwenang untuk menilai kebutuhan tersebut.

Frasa “wajar”, “segera”, dan “sebisa mungkin” tampak lugas namun tidak konkret. Sebaiknya diganti dengan angka, waktu pasti, atau indikator terukur, seperti “dalam 3 hari kalender” atau “minim 80% capaian”.

Kontrak yang kuat adalah kontrak yang jelas. Hindari kalimat abu-abu, karena satu kata bisa membuka ribuan masalah hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

12 Tahun Prahara APKOMINDO Berakhir, MA RI Tolak Kasasi Kelompok Pendiri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kelompok pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Putusan ini menjadi akhir dari prahara hukum perdata selama 12 tahun yang berkaitan dengan keabsahan kepengurusan APKOMINDO.

Perkara perdata ini berawal sejak 2013 dengan nomor perkara 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dilanjutkan dengan banding hingga kasasi. Dalam putusan kasasi terbaru Nomor 2070 K/PDT/2025 tertanggal 26 Juni 2025, MA menyatakan “TOLAK PERBAIKAN”, menguatkan putusan sebelumnya.

Keputusan ini disambut penuh syukur oleh Ketua Umum APKOMINDO sah versi SK Kemenkumham, Ir. Soegiharto Santoso, SH, yang akrab disapa Hoky. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh majelis hakim yang telah konsisten menegakkan keadilan dari tingkat PN, PT hingga MA.

Hoky menyatakan bahwa pihak kelompok pendiri APKOMINDO sebelumnya telah dua kali gagal dalam upaya kasasi perkara perdata dan juga pernah ditolak kasasinya dalam perkara pidana yang dilaporkan pada 2016 lalu. Dalam kasus tersebut, Hoky bahkan sempat ditahan 43 hari sebelum akhirnya divonis tidak bersalah.

Ia menegaskan bahwa struktur organisasi APKOMINDO tidak mengenal istilah Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA), yang selama ini menjadi dasar gugatan kelompok pendiri. "Tidak ada dasar hukum keberadaan DPA dalam sistem keorganisasian APKOMINDO," tegasnya.

Kelompok pendiri yang sebelumnya menggugat antara lain adalah Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, yang diduga melakukan gugatan tanpa legal standing. Seluruh tergugat mencapai 20 nama lebih, sebagian di antaranya telah wafat selama proses hukum berjalan.

Dalam perjalanan panjang kasus ini, Hoky memenangi berbagai gugatan—termasuk di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, dan Mahkamah Agung, memperkuat posisinya sebagai Ketum APKOMINDO yang sah. Ia juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN, Ketum APTIKNAS, dan Penasehat FORMAS.

Lebih lanjut, Hoky menyebut bahwa rekayasa hukum yang dilakukan oleh kelompok pendiri telah merugikannya secara pribadi dan institusional. Ia mengungkap fakta bahwa pernah dijebak dan ditahan berdasarkan laporan palsu, namun pengadilan akhirnya mengungkap konspirasi dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Dalam persidangan, saksi menyebut ada upaya sistematis termasuk pendanaan dari pihak tertentu untuk memenjarakan dirinya. Salah satu nama yang disebut sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono, sebagaimana tertulis dalam salinan putusan.

Hoky juga menyampaikan bahwa dua laporan polisi terkait rekayasa hukum terhadapnya justru dihentikan oleh oknum penyidik. Ia tengah mengadukan kasus ini ke Karowassidik Bareskrim Polri, berharap agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan transparan.

Perjalanan konflik APKOMINDO ternyata bermula sejak 2011, saat DPA membekukan kepengurusan DPP yang sah. Tim caretaker yang dibentuk kemudian gagal menjalankan tugasnya dan memilih menempuh jalur hukum—yang akhirnya kandas di semua tingkat pengadilan.

Nama-nama DPA 2008-2011 seperti Sonny Franslay, John Franco, Chris Irwan Japari, dan lainnya juga tercatat dalam putusan perkara. Namun, setelah kegagalan demi kegagalan di pengadilan, kini terbukti bahwa legalitas APKOMINDO berada di tangan Hoky dan pengurus sah.

Sebagai penutup, Hoky menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran. “Keputusan MA ini adalah kemenangan hukum, moral, dan sejarah. Kami akan terus membangun APKOMINDO sesuai hukum dan etika yang benar,” tandasnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Penangkapan Charlie Chandra dan Tanda Tanya Besar di Balik Hukum Agraria


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Penangkapan paksa terhadap Charlie Chandra, pria yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 8,7 hektare di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, kembali membuka luka lama konflik agraria antara rakyat kecil dan korporasi besar di Indonesia.

Charlie dijemput paksa oleh penyidik Polda Banten dari rumahnya di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin malam (20/5/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang kini diklaim oleh PT Mandiri Bangun Makmur, anak usaha dari Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menurut keterangan penyidik, Charlie sempat menghindar sejak Sabtu (18/5) dan bahkan diduga mengirimkan orang yang menyerupainya ke Polda. Setelah pendekatan persuasif gagal, aparat pun mengambil tindakan tegas dengan penjemputan paksa.

Namun, pihak LBH Advokasi Publik Muhammadiyah yang menjadi kuasa hukum Charlie menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan haknya. Mereka menegaskan bahwa keluarga Charlie telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1989, dan memiliki putusan pengadilan yang menguatkan klaim kepemilikannya.

"Ini bukan sekadar konflik hukum, tapi persoalan keberpihakan dan keadilan. Saat rakyat kecil mempertahankan tanahnya, mereka dijerat hukum. Tapi saat korporasi besar mengambil alih dengan paksa, semua seolah sah," ujar pengacara dari LBH Muhammadiyah.

Sengketa lahan ini sebelumnya sempat dihentikan melalui mekanisme restorative justice, namun kembali bergulir setelah permohonan praperadilan dari pihak pelapor dikabulkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apakah hukum benar-benar berpihak kepada keadilan atau tunduk pada kekuasaan modal?

Polda Banten menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Charlie Chandra dilakukan sesuai prosedur dan penangkapan dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif. Namun publik tetap menyoroti ketimpangan hukum agraria, terutama ketika konflik terjadi di kawasan-kawasan strategis seperti PIK 2.

PIK 2 adalah kawasan dengan nilai properti tinggi dan berada dalam penguasaan pengembang besar. Tak jarang, konflik serupa terjadi ketika warga mempertahankan tanah yang diklaim sebagai milik leluhur mereka namun dibenturkan dengan kekuatan modal dan birokrasi.

Kini, Charlie Chandra harus menjalani proses hukum sebagai tersangka. Namun di luar ruang sidang, perdebatan tentang keadilan pertanahan, ketimpangan kekuasaan, dan nasib rakyat kecil terus berlangsung. Publik berharap pengadilan dapat membuka semua fakta dengan adil, dan pemerintah segera membenahi sistem agraria nasional agar tidak terus-menerus menjadi ladang konflik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Wilson Lalengke: Razman dan Hukum Amburadul Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Razman Arif Nasution dipecat sebagai pengacara melalui pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Rekannya, Firdaus Oiwobo juga mengalami hal yang sama. Mereka dianggap telah melecehkan pengadilan dan layak untuk diberhentikan dari profesinya sebagai advokat.

Fenomena Razman yang ‘ngamuk’ di pengadilan terhadap lawannya, Hotman Paris Hutapea, hakekatnya bisa disebut sebagai titik kulminasi dari kebobrokan hukum Indonesia secara keseluruhan. Kasus Razman-Hotman bahkan tidak hanya sebagai penanda kekecewaan publik terhadap pelaksanaan hukum di pengadilan, tetapi juga dapat dipandang sebagai lonceng kematian dewi keadilan di negeri ini.

Kekecewaan publik terhadap para penegak hukum, termasuk terhadap para pengacara, adalah hal yang sudah umum, tidak lagi menjadi sesuatu yang janggal di negara yang mengaku berdasarkan hukum ini. Beberapa bulan lalu, seorang bapak tiba-tiba bertelanjang bulat di tengah berlangsungnya persidangan di PN Bekasi karena kecewa atas konspirasi hukum yang terang-benderang di depan matanya antara para penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim.

Puluhan ribu kasus kriminalisasi warga oleh aparat polisi, yang didukung jaksa, diaminkan hakim, dan didiamkan pengacara, yang bertebaran di seluruh penjuru negeri merupakan tumpukan jerami yang siap membakar pengadilan di seantero nusantara. Orang benar dijadikan tersangka dan kriminal justru diselamatkan aparat hukum merupakan keseharian masyarakat Indonesia hari-hari ini.

Jika situasi keamanaan rakyat yang masih adem-ayem saja melihat kondisi ini, hal itu lebih disebabkan oleh apatisme publik terhadap pencapaian keadilan yang hampir musnah. Setiap orang berpikir ‘lebih baik tidak usah cawe-cawe daripada diri ini dikriminalisasi akibat penerapan hukum amburadul Indonesia’.

Tentu, setiap petugas yang diberi kewenangan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara akan menolak keras tuduhan bahwa mereka tidak mengemban tugas dan tanggung jawab hukum dengan benar. Mereka semua akan bersikukuh telah melakukan tugasnya dengan baik, benar, dan jujur.

Tapi faktanya, mengapa banyak polisi, banyak jaksa, banyak hakim, banyak pengacara yang hidupnya berkelimpahan? Bahkan memiliki berlian bernilai miliyaran dan berpuluh mobil mewah, rumah mewah, juga beberapa istri atau pacar? Adakah penghasilan para aparat hukum itu berasal dari pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban hukum yang benar dan jujur?

Faktanya kita terlalu sering dikejutkan dengan penangkapan para hakim, temasuk hakim (tidak) agung, karena terbukti menerima suap, jual-beli perkara dan keputusan. Suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum tidak lagi sembunyi-sembunyi dan bermain di angka jutaan rupiah. Mereka bukan lagi pemain uang receh. Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama uang suap senilai hampir Rp. 1 triliyun baru-baru ini adalah keniscayaan bahwa begitu bobroknya hukum di negeri ini.

Akibat hukum amburadul yang terjadi, penjara-penjara Indonesia dipenuhi korban kriminalisi aparat hukum. Para kriminal justru tidak mampu dipenjarakan. Mereka yang benar-benar penjahat akan berupaya sekeras-kerasnya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia yang punya uang akan lolos karena uangnya, yang punya backing orang kuat akan lolos oleh backing-nya, yang punya kuasa akan lolos diselamatkan kekuasaannya.

Situasi hukum yang demikian itu dapat disimpulkan sebagai ‘orang jahat memenjarakan orang baik’. Dan, ajaibnya orang jahat itu umumnya ada di lembaga-lembaga hukum, atau minimal bermafia dengan aparat hukum, yang begitu mudah menggunakan hukum untuk berkelit dari jeratan hukum.

Silahkan lakukan penelitian terhadap lapas dan rutan yang ada di berbagai daerah, baik yang dikelola oleh kantor-kantor polisi dan kejaksaan maupun oleh kementerian hukum. Anda akan menemukan begitu banyak orang baik yang apes di dalamnya, orang-orang yang semestinya tidak dipenjarakan; namun oleh oknum polisi, bekerjasama dengan jaksa dan advokat, dikondisikan bersama majelis hakim, akhirnya harus pasrah menerima vonis atas nama kepatuhan pada putusan hakim.

Sejumlah orang waras mencoba memperbaiki situasi hukum kita, baik dari warga masyarakat peduli hukum, maupun dari kalangan internal institusi penegak hukum sendiri. Berbagai diskusi dan seruan untuk perbaikan hukum demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia telah dilakukan. Tapi yang terjadi, justru makin memburuk, dewi keadilan ternyata sedang sekarat, yang sebentar lagi wafat kecuali terjadi keajaiban hukum dengan segera.

Kasus Razman dan Firdaus adalah contoh nyata paling konyol dalam dunia hukum Indonesia. Ini akan dicatat sebagai ke-absurditas-an kehidupan berhukum sebuah bangsa manusia yang pernah ada. Bagaimana tidak? Razman berseteru dengan pengadilan yang sedang mengadilinya, mungkinkah pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi seterunya? Silahkan berpikir bagi Anda yang memiliki otak yang bisa berpikir. (Ar)

Penulis: Wilson Lalengke _lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia)_


Share:

Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Dumai, DPP-SPKN Desak Transparansi!


Duta Nusantara Merdeka | Dumai  
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN). Laporan dengan Nomor: 022/LAP-DPP-SPKN/I/2025 tersebut menyoroti 10 paket proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai.

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa laporan telah diteruskan Kejati Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. “Hari ini kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek strategis Kota Dumai,” ujar Frans di Dumai, Jum'at (14/02/2025).

Dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasubsi Pidsus) Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo, S.H., M.H., DPP-SPKN menekankan perlunya investigasi mendalam. “Kami telah menyampaikan dasar laporan ini dan meminta agar Kejari Dumai menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Frans.

Proyek Strategis yang Diduga Bermasalah

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Gedung Islamic Center Dumai. Frans menjelaskan bahwa pembangunan awalnya didanai oleh Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 24 miliar, namun pihak swasta menghentikan pendanaan akibat ketidaksesuaian antara bobot pekerjaan dan anggaran yang sudah dikucurkan. Pemkot Dumai kemudian mengalokasikan APBD sebesar Rp 29 miliar pada 2022 dan Rp 4,8 miliar pada 2023 untuk melanjutkan pembangunan.

“Kami menduga terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini dan berharap Kejati serta Kejari Dumai dapat segera melakukan audit menyeluruh,” tegas Frans.

DPP-SPKN Desak Transparansi dan Akuntabilitas

DPP-SPKN menegaskan bahwa mereka bukan sekadar lembaga kontrol sosial, tetapi juga mitra pemerintah dalam memastikan transparansi anggaran dan akuntabilitas proyek. “Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejati Riau, Kejari Dumai, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menyelidiki proyek-proyek ini dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Frans.

Dengan laporan ini, DPP-SPKN berharap ada tindakan konkret dari penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kota Dumai demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kriminalisasi Berakhir, Ketua Umum APKOMINDO Hoky Laporkan Balik Pihak yang Diduga Terlibat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setelah perjuangan panjang melawan upaya kriminalisasi yang menjeratnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso, SH, atau yang akrab disapa Hoky, kini meraih keadilan dengan putusan bebas murni dari Mahkamah Agung RI. Namun, perjuangannya tidak berhenti di situ. Pada Senin, 6 Januari 2025, Hoky melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kriminalisasi terhadap dirinya.

"Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana pengaduan palsu, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, hingga pelanggaran kode etik kepolisian," kata Hoky di Jakarta, Jum'at (10/1/2025).

Hoky mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan laporan polisi sejak 17 Februari 2021 melalui LP/B/0117/II/2021/Bareskrim terhadap Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie, dkk. Laporan tersebut menyoroti indikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP, Pasal 220 KUHP, dan Pasal 242 KUHP.

Kasus Hoky bermula pada tahun 2016 ketika ia dilaporkan dan hanya dalam waktu tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka. Kurang dari tujuh bulan, proses hukum yang dijalani Hoky berujung pada penahanan di Rutan Bantul. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Hoky menghadapi 35 kali sidang. Namun, fakta persidangan membuktikan dirinya tidak bersalah.

Meski telah dinyatakan bebas oleh PN Bantul, upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dilakukan. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, memperkuat putusan bebas murni Hoky. Ironisnya, saksi dalam persidangan bahkan mengungkap adanya indikasi pihak tertentu yang menyediakan dana untuk memastikan Hoky dipenjara.

Hoky melanjutkan perjuangannya dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik atas penanganan laporannya. Dua laporan polisi, yaitu LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, dinilai tidak mendapatkan penanganan yang layak. Kedua laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, meskipun proses penyelidikan berlangsung hingga bertahun-tahun.

Surat pengaduan Hoky, yang terdiri dari sembilan halaman lengkap dengan bukti, telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam, Kapolri, dan Komnas HAM. Hoky menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hukum, terutama untuk mencegah kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah.

Sebagai wartawan sekaligus advokat, Hoky menilai kasus yang menimpanya mencerminkan tantangan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. “Jika saya sebagai wartawan dan advokat bisa mengalami hal ini, bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak memahami hukum? Apakah mereka bisa mendapatkan keadilan?” ujar Hoky dalam keterangannya.

Meskipun proses hukum yang dijalani begitu melelahkan, Hoky tetap optimis bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki sistem yang ada.

Hoky menyampaikan apresiasi kepada media dan pihak-pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. Ia juga berharap laporannya terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi dapat ditindaklanjuti dengan transparan oleh instansi terkait. “Kebenaran akan menang pada waktunya,” tutup Hoky dengan penuh keyakinan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasus Dugaan Penipuan di Polda Riau Dinilai Lamban, Pengacara Desak Kepastian Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jetro Sitorus, SH terhadap MS melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 dinilai sangat lamban dan jalan di tempat. Hingga kini, belum ada kepastian hukum dari Polda Riau terkait kasus yang terjadi pada Juli 2022.

Kuasa hukum pelapor, Jetro Sibarani, SH., MH, menyampaikan kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (16/12/2024), bahwa pihaknya telah bersurat resmi kepada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.IK., MH, untuk meminta perlindungan hukum dan percepatan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Seluruh saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya. Bahkan, pada 25 Oktober 2024, kami menerima SP2HP dengan nomor B/306.a/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Polda Riau yang menyebutkan rencana wawancara penyidik dengan saudara MS. Namun, hingga kini, rencana itu belum terealisasi,” ungkap Jetro Sibarani.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja memperlambat penanganan kasus ini. “Kami menduga ada oknum makelar kasus (markus) di Polda Riau yang ingin mempeti-es-kan perkara ini,” tambahnya.

Jetro juga mengungkapkan bahwa saudara MS telah diberhentikan tetap sebagai advokat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan DKD PERADI-SAI Pekanbaru Nomor: 02/LAP-DKD/Pbr/VII/2024 pada 11 Oktober 2024. Namun, ia menegaskan bahwa putusan kode etik advokat tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana MS.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami mendorong penyidik Polda Riau untuk segera melimpahkan perkara ini agar dapat diproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tegasnya.

Jetro menutup dengan menyayangkan jika proses hukum terhambat hanya karena terlapor berprofesi sebagai advokat. “Putusan kode etik hanya mengikat internal advokat, tetapi tidak berlaku di ranah pidana. Kami meminta penyidik untuk segera menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Perjuangan 8 Tahun Soegiharto Santoso Mencari Keadilan Tak Pernah Surut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), kembali menegaskan perjuangannya menuntut keadilan atas kasus kriminalisasi yang dialaminya sejak 2016. Pria yang akrab disapa Hoky ini, yang juga dikenal sebagai wartawan dan advokat, menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., serta Juru Bicara MA dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada Senin (9/12/2024).  

Surat tersebut menjadi respons Hoky atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI, yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus) terhadap Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.  

Hoky memulai perjuangannya sejak ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul pada 2016. Kasus yang menimpanya kala itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Pada kasus terakhir, PN JakPus sebelumnya telah memutuskan bahwa Terdakwa Rudy bersalah dengan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Namun, hanya dalam waktu 28 hari, PT DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut, membuat Rudy bebas dari jerat hukum.  

“Proses di PN JakPus berlangsung selama 7 bulan, dengan menghadirkan banyak saksi dan ahli yang memberatkan. Namun, PT DKI Jakarta memutus perkara ini begitu cepat, hanya 28 hari. Saya mempertanyakan transparansi dan keadilan dari putusan ini,” ujar Hoky.  

Lebih rinci, Hoky mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2024. Ia berharap Ketua MA RI dapat melihat kasus ini secara obyektif. “Saya mengetuk hati nurani Ketua MA untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kriminalisasi yang saya alami telah merugikan saya dan keluarga secara fisik, mental, dan sosial,” tambahnya.  

Hoky didampingi wartawan senior Ferdinand L. Tobing dan Ramdhani saat menyerahkan surat ke MA RI. Ferdinand menyatakan, “Kami mendukung penuh perjuangan Hoky. Kasus ini harus menjadi perhatian publik agar mafia hukum tidak menang.”  

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi, juga memberikan dukungan. “Hoky selama ini konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers. Kini, kami berdiri bersamanya untuk memastikan hukum menjadi panglima di negeri ini,” tegas Mandagi.  

Meski menghadapi berbagai tekanan, Hoky tetap optimis bahwa hukum dan keadilan akan berpihak pada kebenaran. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kekuasaan dan kekayaan tidak dapat membeli hukum.  

Melalui perjuangan panjang ini, Hoky berharap upaya kasasi yang diajukan JPU di MA dapat menjadi titik terang untuk kasusnya, sekaligus menjadi contoh bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Pekanbaru: LBH Jetsiber Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang ayah kandung sebagai pelaku. Korban, COS (9 tahun), yang masih duduk di kelas 3 SD, dilaporkan telah mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri. Ibu korban, FS (29 tahun), melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada 25 Oktober 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.  

Namun, meskipun sudah dua bulan berlalu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. Situasi ini menciptakan keresahan di masyarakat sekaligus menyoroti lambannya penanganan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fia Justitia Indonesia, yang dipimpin oleh Advokat Jetro Sibarani, SH., MH., memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga korban. Jetro Sibarani menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Pekanbaru untuk mendesak percepatan proses hukum.  

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual harus ditangani secara khusus. Hak-hak korban, seperti penanganan, perlindungan, dan pemulihan, harus dijamin sejak awal," jelas Jetro. Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik makelar kasus yang memperlambat proses hukum.  

Korban telah menjalani sejumlah prosedur pemeriksaan, termasuk tes Visum et Repertum di rumah sakit serta tes psikologi di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru. Keterangan korban dan saksi-saksi pun telah dicatat oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.  

LBH Jetsiber menegaskan bahwa penundaan ini mencederai keadilan bagi korban. "Kami mendorong Kapolresta Pekanbaru untuk segera menuntaskan kasus ini demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak Indonesia," tegas Jetro.  

Editor: Arianto 


Share:

Persidangan Kasus Eki Sairoma Situmeang di PN Jaksel jadi sorotan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkara pidana 758/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel yang melibatkan terdakwa Prasetyo Adi Nugroho, Supriyanto, S.E., dan Hikmat Hayat mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menuding Jaksa Muda Yerich Mohda, S.H., M.H., melakukan pelanggaran prinsip keadilan dengan diduga merekayasa fakta hukum dalam dakwaan.

Ade Lutfi Syaefudin, S.H., selaku jubir tim kuasa hukum para terdakwa, menyatakan bahwa jaksa melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa karena narasi peristiwa hukumnya dikaitkan satu dg yg lain sehingga tampak seolah semua terdakwa berkonspirasi

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa fakta hukum dalam perkara ini telah direkayasa. Jaksa tidak hanya gagal menghadirkan bukti yang memadai, tetapi juga mengabaikan fakta yang menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah," kata Priagus Widodo di Jakarta, Senin (02/12/2024).

Dalam dakwaan, terdakwa dituduh melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penipuan. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa klien mereka tidak menerima aliran dana atau keuntungan dari tindakan yang didakwakan.

"Tidak ada bukti bahwa klien kami memiliki niat jahat atau mens rea. Bahkan, dalam perkara ini, klien kami adalah korban yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," tambah Priagus.

Fakta persidangan mengungkap bahwa pelaku utama, Eki Sairoma Situmeang, telah mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ia melakukan penipuan dengan memalsukan surat, cap, dan jabatan PLN. Eki juga meminta Heri, Direktur PT Kerjasama Untuk Negeri, untuk mencari perusahaan lain guna menjalankan proyek kedua untuk pengadaan EV charging dan MCB di PLN. Heri melakukan pembayaran kepada supplier yang ditunjuk oleh Eki, yang akhirnya menyebabkan kerugian bagi korban, PT Dima Investindo.

"Eki telah mengakui semuanya. Dialah yang melakukan pemalsuan dan mengarahkan Heri untuk mencari pihak lain menjalankan proyek. Dengan demikian yang menjadi pelaku utama yang berperan aktif merugikan PT Dima Investindo itu adalah Eki dan Heri, tetapi Klien kami malah yang dikambinghitamkan jadi terdakwa." ujar Priagus

Kasus ini pernah dikabulkan eksepsi terdakwa oleh majelis hakim pada Oktober 2021 yang dalam pertimbangan putusan sela bahwa fakta hukum dakwaan jaksa bersifat imajiner. Terdakwa lain dalam perkara ini, seperti Eki Sairoma Situmeang, Ade Maulana, Wan Muhammad Robby Minaldi, dan Ratudin Ali, dinilai memiliki peran lebih besar dalam perbuatan yang merugikan korban.

"Seharusnya jaksa fokus pada mengusut aliran dana secara menyeluruh serta menghadirkan pelaku utama maupun saksi korban Irman pada persidangan agar perkara terang benderang sehingga klien kami tidak dijadikan kambing hitam," tegas Priagus.

Kuasa hukum juga mengkritik penggunaan kesaksian Caroline, saksi de auditu yang dianggap tidak memiliki legalitas sah sebagai Legal Manager PT. Dima Investindo.

"Kesaksian Caroline dipenuhi ketidakkonsistenan dan tidak seharusnya dijadikan dasar dakwaan. Tetapi, jaksa tetap menggunakannya, yang menunjukkan lemahnya proses hukum dalam perkara ini," jelas Priagus.

Tim kuasa hukum mendesak agar majelis hakim mempertimbangkan semua fakta yang telah diungkap dalam persidangan dan menerima pledoi maupun duplik kliennya.

"Kami hanya berharap keadilan ditegakkan. Klien kami tidak pantas menjadi korban dari sistem hukum pidana yang penuh penyimpangan seperti ini. Dan ini bertentangan dengan keputusan perdata yang inkrach bahwa klien kami tidak terbukti PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," ujar Priagus Widodo.

"Fakta-fakta ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada semua pihak yang terlibat. Kami hanya berharap kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan memberikan putusan dengan membebaskan klien kami" pungkas Priagus Widodo. (Arianto)


Share:

Kolaborasi YLBH & MK Kowani dan DPP IP-KI Sosialisasikan UU PKDRT untuk Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH & MK) Kowani bekerja sama dengan DPP Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI) menggelar Dialog dan Sosialisasi UU PKDRT (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Jakarta, Rabu (14/08/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam dialog tersebut, Ria Hoiriah Irsyadi, S.H., MH., salah satu narasumber, menjelaskan berbagai faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Beberapa faktor yang diidentifikasi meliputi perasaan superior dari pihak pelaku, perbedaan tingkat sosial, budaya patriarki, serta pengaruh lingkungan dan kebiasaan yang negatif. Selain itu, permasalahan ekonomi dan perselingkuhan juga sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan.

Ria juga menyoroti mengapa perempuan sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, faktor fisik yang lemah, rasa malu atau tabu untuk melaporkan kekerasan, serta persepsi bahwa perempuan adalah penyebab kekerasan sering kali membuat mereka rentan terhadap tindakan kekerasan.

Melalui sosialisasi ini, YLBH & MK Kowani dan DPP IP-KI berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta mendukung perempuan untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami. Langkah ini dianggap penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang lebih aman dan harmonis di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Sidang Oknum Kanit Narkoba dan Anggota Buser Polres Rohil Ditunda


Duta Nusantara Merdeka | ROHIL 
Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu 3 April 2024 menyidangkan perkara No.121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl dugaan tindak pidana Narkotika dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil).

Agenda sidang pada saat itu adalah pemeriksaan saksi, namun sidang di tunda dengan alasan Penasehat hukum terdakwa tidak hadir dan sidang di tunda sampai dengan 18 April 2024.

Perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kanit Narkotika beserta anggota Buser tersebut telah merenggut nyawa seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pujud yaitu Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD). Namun anehnya di tubuh Alm. Briptu JDS ditemukan banyak luka memar yang mencurigakan, sehingga keluarga Almarhum tidak menerima dan melaporkan hal kejanggalan kematian anaknya ke Polda Riau dengan laporan polisi No. LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024.

Penasehat hukum keluarga Alm. Briptu JDS kepada awak media menyampaikan, mengenai persidangan Perkara Narkotika tersebut perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS, Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, membenarkan bahwa benar perkara yang di sidangkan PERTANGGAL 03 APRIL 2024, baru perkara Narkotikanya sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajarnya masih berproses di Polda Riau, Kamis (4/4/24)

"Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda Riau tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa, namun didalamnya terdapat 2 dugaan tindak Pidana. Dan dalam perkara Narkotika yang sedang berjalan, banyak terjadi keanehan dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda terutama kejadian di Kafe tempat mereka diduga melakukan pesta Narkotika baik alur atau pun orang orang yang berada di TKP tersebut," sebut Boy Mono Indra Hutabarat, SH

"Dalam surat dakwaan JPU terlihat jelas untuk kedua tersangka yang notabenenya Kanit Narkotika dan anggota Buser, diduga digiring kepada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan Hukum di Indonesia," papar Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS.

"Secara terpisah dalam pembacaan Dakwaan JPU ada keanehan dimana ada empat orang yang mengkonsumsi, mengapa ada satu terduga tersangka wanita tidak di tahan dan didalam proses perkara. Ini merupakan tanda tanya besar dan tanggung jawab kita bersama untuk mengungkap kebenaran agar Hukum dapat di tegakkan," pungkasnya. (Ar)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini