Perwakilan jamaah dan tim kuasa hukum Hanania Group menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum guna memperjuangkan pengembalian dana dan pemulihan hak jamaah yang diduga gagal diberangkatkan untuk ibadah umrah. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/6/2026), kuasa hukum mengungkapkan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Kasus ini disebut berdampak tidak hanya pada kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi para jamaah yang telah menabung dan mempersiapkan keberangkatan ibadah. Tim hukum saat ini mendampingi sekitar 20 korban dari sejumlah daerah, dengan jumlah korban keseluruhan yang disebut berpotensi mencapai 1.000 hingga 2.000 orang berdasarkan informasi awal yang masih menunggu verifikasi.
Penelusuran Aliran Dana Jadi Fokus
Kuasa hukum jamaah, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan pihaknya mendorong penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana yang telah disetorkan jamaah. Menurutnya, besarnya nilai kerugian membuat proses pelacakan penggunaan dana menjadi krusial.
"Kami ingin mengetahui ke mana aliran dana tersebut bergerak dan digunakan untuk apa. Kami berharap proses penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan," ujar Joddy dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang didalami berpotensi membuka ruang penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan penelusuran aset yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian korban.
Status Perusahaan Masih Aktif Secara Legal
Berdasarkan penelusuran awal tim kuasa hukum melalui data administrasi badan hukum, perusahaan yang terkait dengan kasus tersebut disebut masih berstatus aktif secara legal.
Menurut Joddy, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai pembubaran maupun status pailit perusahaan. Karena itu, para jamaah berharap perusahaan tetap bertanggung jawab atas kewajiban kepada para pelanggan yang telah menyetorkan biaya perjalanan umrah.
Opsi Restitusi dan Gugatan Perdata
Tim hukum menjelaskan pengembalian dana dapat ditempuh melalui beberapa jalur. Selain mengikuti proses penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya, korban juga berpeluang memperoleh restitusi apabila nantinya terdapat aset yang dapat disita dan dilelang untuk kepentingan pemulihan kerugian.
Di sisi lain, jalur perdata juga tengah dipersiapkan. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, tergantung hasil kajian terhadap dokumen dan perjanjian yang dimiliki para jamaah.
Kuasa hukum menegaskan seluruh upaya hukum akan ditempuh agar hak-hak jamaah Hanania Group dapat dipulihkan dan korban memperoleh kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto

































