Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang gugatan perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2018 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau DPP APKOMINDO segera memasuki agenda putusan. Sidang putusan yang seharusnya berlangsung pada 18 September 2019 lalu, akan tetapi ditunda menjadi tanggal 09 Oktober 2019 oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho SH MH.

Pihak tergugat Ketua Umum DPP APKOMINDO yang juga Wapimred media Infobreaking News, Soegiharto Santoso alias Hoky yang hadir pada sidang tersebut sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait surat gugatan yang belum juga diterimanya meskipun sudah berkali-kali diminta kepada pihak penggugat namun tetap saja tidak diberikan.

Hoky bahkan mengaku pernah dua kali berupaya menemui Kuasa Hukum Penggugat yaitu Otto Hasibuan di kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, pada tanggal 18 Januari 2018 dan pada tanggal 12 Agustus 2019 untuk meminta berkas surat gugatan dan surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20 November 2017 dari kantor Otto Hasibuan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

“Surat gugatan tersebut sangat penting bagi saya untuk membuktikan bahwa di dalam surat gugatan tersebut diduga kuat ada surat keterangan palsu yang erat kaitannya dengan akta otentik notaris yang dilampirkan sebagai barang bukti oleh pihak penggugat,” ungkap Hoky.

Pihak Hoky juga menyatakan akan melakukan upaya hukum lainnya karena salah satu pihak penggugat yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa dirinya menjabat Sekretaris DPD APKOMINDO Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017 – 2019.

Pengakuan itu dikuatkan sendiri oleh Faaz Ismali ketika memperlihatkan kartu namanya sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukannya Sekjen DPP APKOMINDO. Sementara dalam surat gugatan tertera jabatan Faaz Ismail adalah sebagai Sekjen DPP APKOMINDO periode 2015-2020.

Selain dari itu, Hoky menambahkan, dirinya memperoleh pengakuan dari Faaz Ismail bahwa pihak Faaz Ismail tidak mengetahui isi surat gugatan, termasuk pihak Faaz Ismail tidak mengetahui siapa yang membayar biaya jasa pengacara kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Hoky menduga ada pihak yang sengaja merekayasa dan  membiayai perkara tersebut.

Hoky sendiri menyatakan optimismenya akan kembali memenangkan perkara gugatan perdata di PN Jaksel, apalagi penggugat Rudy Dermawan Muliadi telah menjadi tersangka di Polda DIY, bahkan penggugat Faaz Ismail telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Yogyakarta terkait perkara pidana UU ITE.

Hoky juga mengaku heran atas ulah dan sikap Faaz dan koleganya yang tidak pernah mau berhenti menggugat pihaknya terkait APKOMINDO. “Hingga saat ini saya digugat belasan perkara terkait APKOMINDO, baik perkara Perdata, Perkara Pidana, termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga harus melakukan Praperadilan, tapi hampir seluruhnya saya menang,” ujar Hoky.

Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dijalani Soegiharto Santoso alias Hoky:
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Kasasi JPU DITOLAK, namun masih dinantikan salinan Putusan Kasasi)
14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang putusan)

Lima Laporan Polisi yaitu:
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Hoky memaparkan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.

Bahkan dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tercatat dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.

Bahwa perkara kriminalisasi terhadap diri Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak, sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof. Mahfud MD.  “Terkait kasus yang dialami Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa,” kata Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala SH MH ikut menyoroti kasus ini. “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu saudara Soegiharto Santoso dan ini jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun di muka bumi wajib membantu dan meluruskannya agar tidak terjadi kesesatan penegakan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.”  tegasnya.

Oleh karena perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tertarik menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya. Selain itu ada Kolonel Mardikan yang menyatakan akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.

Selain menantikan putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga masih terus menantikan salinan putusan MA terkait Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 yang telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, dimana seharusnya dalam 250 hari setelah berkas perkara Kasasi diterima oleh MA, maka salinan putusan harusnya telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, dan hingga saat ini (7/10-2019) telah mencapai 636 hari, namun faktanya perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi, serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait  belum juga diterima. (Arianto)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1882310

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini