Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik nomor seluler secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aktivasi nomor baru sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital dan menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan kartu SIM anonim.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi registrasi biometrik melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
"Kebijakan ini hadir untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu," ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Teknologi Pengenalan Wajah Terhubung ke Dukcapil
Registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Edwin, metode ini dirancang lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah menilai celah validasi identitas selama ini menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk mengoperasikan nomor seluler secara anonim.
Menekan Kejahatan Siber dan SIM Card Ilegal
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 menunjukkan kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.
"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit," kata Edwin.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, kebijakan ini juga diharapkan memperbaiki kualitas basis data pelanggan operator, menekan penggunaan SIM card ilegal, serta mendorong efisiensi investasi jaringan telekomunikasi.
Data Biometrik Tidak Disimpan Operator
Komdigi menegaskan data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator maupun pemerintah. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan database Dukcapil.
"Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan," ujar Edwin.
Pemerintah juga memastikan sistem telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai ISO/IEC 30107-3. Selain untuk pelanggan baru, masyarakat yang telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 didorong melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela guna meningkatkan keamanan identitas digital mereka.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar