Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Pembelaan Hukum
Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri
Dihalangi Penyidik Gedung Bundar

Oleh
Ir Tonin Tachta Singarimbun SH

Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahannya Mantan Direktur Utama Asabri oleh Penyidik Kejaksaan Agung penuh dengan kejanggalan dan skenario yang kasat mata. Mulai dari keterangan pers hari ini oleh Humas Kejagung menyatakan kerugian sementara negara dihitung oleh Jaksa dan hingga belum selesainya perhitungan oleh BPK.

Sebelum ditetapkannya kerugian Negara dapat ditetapkan tersangkanya akan menjadi parodi tipikor menunjukkan belum cukupnya alat bukti minimum 2 sesuai dengan KUHAP. 

Menjadi pertanyaan dari Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, apa sebenarnya alat bukti Jaksa Gedung Bundar? Wong sudah memiliki kewenangan dan kekuasaan tapi masih melakukan kriminalisasi menahan Pak Adam Rahmat Damiri dan kawan kawan sehingga dengan demikian ini sudah menyimpang dari KUHAP dan tidak ada kewenangannya yang khusus dapat membaju-orange-kan sebelum ada kepastian alat bukti.

Apakah nanti alat bukti berupa kerugian itu dibuat atau ditemukan setelah ditahan atau ditetapkan tersangka? 

Dua Direktur Utama Asabri diselkan oleh Penyidik seolah-olah terjadi tindak pidana korupsi yang berkesinambungan dengan demikian tidak salahlah bila Pak Adam R Damiri meminta Bantuan Hukum Mabesad sejak hari Jumat lalu menjadi Kuasa Hukum dan meminta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH dkk dari ANDITA'S LAW FIRM . 

Tonin dkk., sudah mendapat kuasa dari NY. Kun Kuadiah istri Tersangka Adam R Damiri dan mendapat kendala untuk penandatangan Surat Kuasa yang terhambat karena birokrasi Gedung Bundar dan Rutan Kejagung yang tidak mengizinkan penandatanganan sebelum 14 hari masa penahanan.

Jaksa Satria tidak memberikan celah kepada Tonin untuk memenuhi syarat Rutan harus ada pendampingan atau surat pengantar guna ditanda- tanganinya surat kuasa Adam R Damiri kepada advokat ANDITA'S LAW FIRM tersebut dengan alasan covid. 

Jadi covid dibuat menjadi alasan untuk tanda tangan surat kuasa oleh Penyidik? Sungguh sebuah ironi. **



Penulis  Adalah Advokat
 Ir Tonin Tachta Singarimbun SH
ANDITA’S LAW FIRM


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1869139

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini