Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Hakim Tipikor Djuyamto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Gagasan Kontroversial


Duta Nusantara Merdeka | Solo 
Djuyamto yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus hakim Tipikor Jakarta berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret UNS Solo Dalam disertasinya yang berjudul "Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif". Dia mengusulkan gagasan kontroversial bahwa hakim seharusnya dapat menetapkan saksi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

Menurut Djuyamto, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering melibatkan banyak pihak sehingga penyelidikan dan penuntutan yang tidak profesional bisa menghambat tercapainya keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh hakim diperlukan agar hukum benar-benar ditegakkan terutama ketika fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat tetapi belum diproses secara hukum.  

Dalam sidang terbuka promosi doktor di Aula Gedung 3 UNS Solo Jumat 31 Januari 2025. Djuyamto menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana korupsi harus memastikan keadilan bagi semua pihak Ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan bisa mengakibatkan lembaga peradilan gagal menjalankan fungsinya secara optimal. 

Gagasan ini berawal dari pengalaman Djuyamto saat menangani kasus kehutanan di Dompu Nusa Tenggara Barat, ketika ia pertama kali menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Tindakan ini yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum Indonesia sempat mengejutkan kejaksaan. Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena kejahatan korupsi seringkali bersifat terorganisir dan melibatkan banyak aktor.  

Sebagai hakim, Djuyamto merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan korupsi diadili secara adil dan transparan. Meskipun gagasannya menimbulkan perdebatan terkait pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, namun ia mampu menjelaskan dasar hukum yang kuat dalam disertasinya. Sejumlah penguji termasuk Prof Pujiyono Suwadi Prof Dr Hartiwiningsih dan Dr Prim Haryadi mengapresiasi pemikirannya yang inovatif dalam reformasi sistem peradilan.  

Prof Pujiyono bahkan memberikan harapan bahwa suatu hari nanti Djuyamto bisa menjadi hakim agung Hal ini disambut tepuk tangan meriah dari peserta sidang.  

Di tengah kesibukannya sebagai hakim di PN Jaksel dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Djuyamto berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya setelah empat tahun berjuang Gelar Doktor Ilmu Hukum yang kini ia sandang menjadi bukti komitmennya terhadap dunia hukum serta dedikasinya dalam mendorong reformasi sistem peradilan di Indonesia.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1884562

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini