Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Humas MA: 5 Hal Penting yang Harus Kamu Ketahui tentang Smart Majelis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung menargetkan implementasi Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025,. Dengan pelaksanaan pilot project pada beberapa pengadilan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan.

Setelah peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung Republik Indonesia semakin berupaya memperkuat komitmen dalam menjaga profesionalitas dan integritas. 

Setelah melakukan perombakan besar-besaran melalui promosi mutasi hakim-hakim di kota-kota besar, kini Mahkamah Agung menggencarkan pemanfaatan aplikasi Smart Majelis di seluruh pengadilan di Indonesia.

Aplikasi ini sudah ada sejak 2024, namun pemanfaatannya baru sebatas di Mahkamah Agung. Kini, aplikasi tersebut akan diaplikasikan di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.

Sebenarnya, apa itu Aplikasi Smart Majelis, tujuannya, dan bagaimana cara mengaplikasikannya? Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sebuah kesempatan menjelaskan secara detail aplikasi Smart Majelis kepada penulis. 

1. Inovasi dalam menentukan majelis hakim

Aplikasi Smart Majelis merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim. Inisiatif ini hadir sebagai solusi terhadap tantangan dalam sistem konvensional yang selama ini dinilai rentan terhadap intervensi subjektif, kurangnya transparansi, serta ketimpangan distribusi perkara.

2. Aplikasi sudah berjalan di Mahkamah Agung

Sobandi menjelaskan, Smart Majelis telah diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung untuk menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sebagai langkah pengembangan lebih lanjut, Mahkamah Agung tengah melakukan asesmen terhadap pimpinan pengadilan di seluruh lingkungan peradilan di bawahnya. Asesmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesiapan masing-masing pengadilan guna mendukung implementasi aplikasi ini secara nasional.

3. Penentuan Majelis tidak bisa diintervensi 

Secara teknis, perkara yang telah mendapatkan nomor registrasi akan dikirimkan ke sistem Smart Majelis, yang selanjutnya memberikan rekomendasi susunan Majelis Hakim kepada Ketua Mahkamah Agung atau ketua pengadilan yang bersangkutan. Sistem ini bersifat otomatis dan tidak dapat diintervensi secara manual, kecuali dalam keadaan tertentu seperti sakit atau cuti. Setiap perubahan harus disertai dengan alasan tertulis yang terekam dalam sistem.

4. Aplikasi hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung

Pengembangan aplikasi ini dilakukan secara swakelola oleh putra putri terbaik Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Putra putri terbaik tersebut, tergabung dalam tim pengembang yang berada di bawah koordinasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

5. Seluruh pengadilan diharapkan sudah aktif menggunakan aplikasi Smart Majelis pada akhir 2025

Mahkamah Agung menargetkan implementasi Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025, dengan pelaksanaan pilot project pada beberapa pengadilan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan.

Dengan adanya Smart Majelis, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan, Mahkamah Agung berharap dapat membangun sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas. (Ar)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1820694

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini