Polemik hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening" kian memanas. Setelah sebelumnya penyanyi Vidi Aldiano digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta, kini giliran keluarga Keenan Nasution—pencipta lagu tersebut—yang angkat suara, menyuarakan kekecewaan sekaligus menuntut keadilan.
"Ia mengecam kurangnya apresiasi atas karya ayahnya, terutama setelah lagu "Nuansa Bening" digunakan Vidi Aldiano sejak 2008 tanpa kontribusi hak ekonomi kepada Keenan maupun Rudi Pekerti selaku pencipta lagu," kata Daryl Nasution, putra Keenan Nasution secara virtual saat konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (04/06/2025)
“Saya kecewa sekali. Kok tidak ada apresiasi terhadap karya ini? Ini kesalahan besar dari para pengguna. Tidak ada adab dan etika,” tegas Daryl.
Ia juga menyindir Ariel NOAH dan Armand Maulana, dua figur publik yang sebelumnya menyebut gugatan terhadap penyanyi sebagai tindakan tidak adil. Daryl mempertanyakan di mana letak keadilan bagi ayahnya yang selama belasan tahun tidak menerima hak ekonominya.
Kekecewaan ini juga disampaikan oleh Jenahara, putri Keenan, yang menegaskan bahwa lagu "Nuansa Bening" bukan sekadar komersialisasi, melainkan mahakarya. "Ayah saya tidak pernah jualan lagu. Ini tentang integritas dan penghormatan terhadap pencipta," katanya.
Istri Keenan, Ida Royani, menambahkan bahwa karya suaminya telah berkontribusi besar dalam membangun karier Vidi. "Nuansa Bening sangat berarti dalam karier Vidi, jadi sudah seharusnya ada penghargaan yang layak," ujarnya.
Pihak keluarga menilai, tidak tercantumnya nama Rudi Pekerti sebagai pencipta di platform digital merupakan bentuk pengabaian terhadap hak moral pencipta. Atas dasar itu, Keenan dan Rudi menggugat Vidi Aldiano dengan tuntutan Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah sang penyanyi.
Kasus ini menyeret nama-nama besar dalam industri, termasuk organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diinisiasi Ariel dan Armand untuk membela hak penyanyi. Namun kini, VISI justru dinilai mengabaikan hak pencipta.
Pengacara Keenan, Minola Sebayang, menyebut langkah hukum ini sebagai upaya memperjuangkan hak profesional para musisi agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin menegaskan pentingnya penghormatan terhadap pencipta lagu, sebagai bagian dari ekosistem industri musik yang sehat,” katanya.
Daryl menutup dengan kutipan dari hakim agung AS: “Fairness is what justice really is.” Menurutnya, keadilan seharusnya juga melindungi pencipta, bukan hanya performer.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق