Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)”, di Jakarta, Kamis (05/06/2025).
Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya harmonisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
"Koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan sangat krusial dalam menegakkan hukum secara optimal," tegas Prof. Pujiyono.
FGD menghadirkan empat narasumber utama:
• Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (Jampidum) membahas dominus litis dan optimalisasi peran jaksa.
• Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (Kabareskrim) memberi perspektif kepolisian terhadap pengaturan relasi institusi dalam RUU KUHAP.
• Mangihut Sinaga, S.H., M.H. (Komisi III DPR RI) menyampaikan pandangan legislatif soal arah pembahasan RUU KUHAP.
• Dr. Dhahana Putra, B.C.I.P., S.H., M.Si. (Dirjen PP Kemenkumham) menjelaskan arah kebijakan pemerintah.
Dalam diskusi, muncul konsensus perlunya menyempurnakan pengaturan hubungan kelembagaan antara penyidik dan penuntut umum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperkuat prinsip integrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Selain itu, substansi penting lain yang disorot adalah penyesuaian asas dominus litis yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara pidana, tanpa mengesampingkan otoritas kepolisian dan lembaga penyidik lainnya.
FGD bertujuan untuk:
• Mengkaji substansi RUU KUHAP soal koordinasi penyidik dan penuntut umum
• Menyusun rekomendasi hukum berbasis akademis dan praktik
• Menjadi forum dialog produktif antara pemangku kepentingan
Dari kegiatan ini, Komisi Kejaksaan berharap bisa menghasilkan dokumen analisis komprehensif serta rekomendasi strategis untuk memperkuat substansi RUU KUHAP.
Sebagai lembaga pengawas independen, Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan agar sistem hukum nasional tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keadilan, dan efektivitas.
“Diskusi ini harus menjadi momentum menyatukan visi antara aparat penegak hukum dan pembuat regulasi,” tutup Prof. Pujiyono.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق