Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam skandal korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Pengusaha minyak Riza Chalid masuk dalam daftar tersangka bersama delapan nama lainnya, termasuk elite Pertamina dan KKKS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap, Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
Kedua perusahaan itu diduga menjadi kendaraan transaksi minyak yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Semua tersangka terlibat penyimpangan sistematis sejak 2018 hingga 2023," kata Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/07/2025).
Riza Chalid, yang dijuluki The Gasoline Godfather, dinilai berperan aktif dalam jaringan bisnis impor minyak nasional.
Sosoknya pernah ramai diberitakan karena pengaruh besar dalam berbagai kebijakan energi di Indonesia.
Tak sendiri, keterlibatan Riza juga menyeret anak kandungnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
MKAR juga diketahui sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa yang kini jadi bukti penting dalam perkara ini.
Kejagung sebelumnya sudah menggeledah rumah Riza Chalid di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah itu diduga berfungsi sebagai kantor operasional dalam transaksi bisnis minyak yang diselidiki Kejagung.
Selain Riza dan MKAR, nama lain yang ditetapkan tersangka adalah AN, eks VP Supply & Distribusi Pertamina 2011–2015.
Ada juga HB yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Niaga Pertamina tahun 2014, serta TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.
Penyidik menyebut seluruh tersangka diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp193,7 triliun dalam berbagai transaksi.
Transaksi tersebut melibatkan alur distribusi dan ekspor-impor minyak antara Pertamina dan para mitra kontraktor KKKS.
Modus yang digunakan mulai dari mark-up harga, penunjukan langsung vendor, hingga manipulasi data penyaluran.
Kejagung menyatakan proses penyidikan belum berhenti dan membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan.
Skandal ini diduga terjadi secara terstruktur dan melibatkan jaringan lintas sektor dengan pengaruh kuat di energi nasional.
Riza Chalid diketahui tidak hanya aktif di sektor migas, tapi juga di industri ritel, kelapa sawit, hingga minuman.
Jejak bisnisnya terentang luas, namun kasus ini membuka sisi gelap kekuasaan ekonomi di balik minyak nasional.
Penyidikan ini juga menunjukkan arah serius Kejagung dalam membongkar mafia migas dan penyimpangan dalam tata kelola BBM.
Sebelumnya, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga terkait alur distribusi BBM nasional.
Kejagung menegaskan akan menelusuri semua pihak, baik individu maupun korporasi, yang mendapat keuntungan ilegal.
Kasus ini menjadi cermin penting atas lemahnya pengawasan di sektor strategis seperti minyak dan gas bumi.
Dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp200 triliun, publik menuntut proses hukum yang tegas dan transparan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق