Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025), terkait kasus dana hibah kelompok masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan jadwal pemeriksaan tetap sesuai rencana tanpa perubahan.
Kehadiran Khofifah diharapkan membantu penyidikan yang tengah berlangsung intensif di wilayah Jatim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Khofifah.
Pemeriksaan di Polda Jatim dilakukan karena penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan di daerah tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian efisiensi proses hukum yang sedang berjalan di Jatim.
KPK menegaskan semua pihak harus kooperatif dalam pengusutan dugaan korupsi ini.
Khofifah sebelumnya dipanggil KPK pada 20 Juni 2025 namun tidak hadir.
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari kasus dana hibah APBD Jatim tahun 2019–2022.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق