Kasus hukum Tom Lembong dinilai sebagai bentuk peradilan politik yang didesain untuk membungkam lawan kekuasaan. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri menilai, penetapan eks Menteri Perdagangan RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka, merupakan bagian dari pola kriminalisasi yang sering terjadi terhadap figur oposisi.
“Konsep memaksa seseorang dipidana tanpa dasar jelas, itulah political trial,” ujar Feri saat diskusi di Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
Ia menambahkan, jika seseorang tidak memiliki kesalahan pidana namun tetap dipaksakan untuk dihukum demi tujuan politik, maka proses tersebut tak bisa lagi dianggap netral.
Menurut Feri, kasus Tom Lembong dan politisi lain seperti Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya pola sistematis. Ketika tak lagi berada dalam lingkaran kekuasaan, mereka menjadi sasaran.
“Begitu kekuatan politik melemah, proses hukum digerakkan untuk menjatuhkan mereka,” tambahnya.
Tom Lembong sendiri pernah menjabat sebagai Kepala BKPM dan dikenal sebagai figur publik yang cukup vokal di luar pemerintahan pasca reformasi kabinet.
Feri juga mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi penegak hukum agar tak digunakan sebagai alat balas dendam politik.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق