Kasus korupsi Pertamina dan pengadaan Chromebook di Kemendikbud menjadi dua skandal besar yang menyeret angka kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Dua tersangka utama pun kini buron.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam skema tata niaga Pertamina yang merugikan negara Rp285 triliun. Sementara Jurist Tan terlibat dalam kasus pengadaan perangkat TIK senilai Rp1,9 triliun.
Kejaksaan mengungkap keduanya tidak berada di Indonesia dan berstatus buron. Ketiadaan mereka menjadi tantangan serius dalam proses penegakan hukum kasus-kasus besar ini.
Kasus Riza Chalid berkaitan erat dengan pengaturan harga dan suplai minyak mentah melalui kontrak jangka panjang. Sementara kasus Chromebook melibatkan pengadaan fiktif dan mark-up harga barang di lingkungan Kemendikbud.
Kerugian negara sangat fantastis. Jika digunakan untuk sektor pendidikan atau kesehatan, dana tersebut dapat membiayai ribuan beasiswa, membangun rumah sakit, hingga memperkuat infrastruktur daerah tertinggal.
Sayangnya, ulah segelintir pelaku korupsi telah merampas peluang masa depan jutaan rakyat. Situasi ini mempertegas urgensi reformasi sistem pengawasan dan penindakan.
Kejaksaan mendorong publik untuk berperan aktif. Informasi sekecil apa pun tentang keberadaan para DPO sangat berarti dalam menegakkan keadilan dan membongkar jaringan korupsi.
Transparansi dan partisipasi publik dinilai penting agar praktik semacam ini tidak terus berulang. Hukum harus ditegakkan, dan para pelaku harus bertanggung jawab atas kejahatannya terhadap negara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق