Seorang wanita asal Bandar Lampung diduga melakukan pelecehan sesama jenis terhadap seorang janda di Mojokerto hingga menyebabkan luka serius di bagian organ intim korban.
Kejadian memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis pagi (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku berinisial DS (33) menyekap korban MZ (35) dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis cutter agar bisa melampiaskan hasrat seksualnya secara paksa.
Korban yang trauma kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Sabtu (12/7/2025), membawa serta bukti luka dan saksi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, pelaku ditangkap dalam pelarian menuju Lampung setelah polisi mendapat laporan resmi dari korban.
Penyelidikan mengungkap bahwa keduanya berkenalan melalui media sosial dan melanjutkan komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku datang ke Mojokerto.
DS menyewa kamar kos dan mengajak korban untuk bertemu. Korban sempat mengajak dua temannya sebagai pendamping ke lokasi tersebut sebagai bentuk antisipasi.
Namun, saat berada di dalam kamar, pelaku menutup pintu dan mengancam korban dengan cutter. Korban dipaksa membuka pakaian dan mengalami kekerasan seksual.
Tindakan keji pelaku membuat korban mengalami luka gigitan di bagian intim, yang kemudian diperiksa sebagai bukti oleh pihak berwenang dalam proses penyidikan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA. Barang bukti berupa cutter dan pakaian korban telah diamankan oleh polisi.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap potensi kekerasan seksual dalam pertemuan daring, terutama yang mengarah pada penyimpangan dan ancaman fisik nyata.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق