Kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Diskominfotiksan Kota Pekanbaru memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mulai membuka penyelidikan tambahan setelah munculnya fakta baru di persidangan.
Tiga terdakwa utama telah diseret ke meja hijau. Mereka adalah Raja Hendra Saputra selaku Kadiskominfo, Darma Alamsyah Damanik sebagai eks Kabid Infrastruktur SPBE, serta rekanan proyek, M. Rahmad Aziz.
Ketiganya didakwa merugikan negara hingga Rp972 juta dari proyek videotron tahun anggaran 2023. Namun, munculnya nama pihak lain membuat publik mempertanyakan arah penegakan hukum kasus ini.
Satu nama yang menjadi sorotan adalah oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP. Ia diduga sebagai pihak penitip proyek atau pemilik pokok pikiran (pokir) yang berujung pada kasus ini.
RP telah beberapa kali dipanggil penyidik Kejari untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, meskipun namanya sering disebut di ruang publik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, membenarkan bahwa penyelidikan tambahan sedang berlangsung. Proses ini didasarkan pada pengembangan dari fakta-fakta sidang.
“Dari hasil persidangan dan keterangan saksi, muncul dugaan keterlibatan pihak lain. Maka kami lakukan penyelidikan baru untuk mendalami indikasi tersebut,” ujar Niky kepada wartawan, Minggu (20/7).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah saksi tambahan telah dipanggil dan diperiksa. Namun Niky belum bisa membeberkan identitas lengkap mereka karena proses masih berlangsung di tahap awal.
Ketika ditanya apakah RP termasuk pihak yang sudah diperiksa, Niky tidak membantah. Ia menegaskan bahwa RP telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Namun, Niky juga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran RP lebih lanjut. Semua temuan akan dikaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan hukum selanjutnya.
Munculnya nama legislator dalam dugaan korupsi APBD ini memicu reaksi publik. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Kejari Pekanbaru pun dihadapkan pada tuntutan besar untuk membuktikan integritasnya. Apakah kasus videotron ini bisa diusut hingga tuntas? Semua kini menunggu keberanian aparat dalam menegakkan keadilan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق