Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2023, kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Absennya Jurist, yang disebut memiliki peran kunci dalam proyek digitalisasi pendidikan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim, diduga karena yang bersangkutan telah lama berada di luar negeri bersama suaminya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan ekstradisi ke negara tempat Jurist Tan diduga tinggal saat ini.
“Kita sudah ajukan ekstradisi ke negara yang ditengarai menjadi tempat tinggal Jurist Tan dan suaminya,” kata Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (21/07/2025).
Menurut Febrie, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan yang merupakan staf khusus Nadiem Makarim, tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Jurist Tan masih terus diupayakan secara patut sesuai prosedur.
Namun, jika ketidakhadiran terus berlanjut tanpa alasan sah, Kejaksaan Agung menyatakan siap menerbitkan red notice melalui interpol untuk membawa Jurist kembali ke Indonesia.
“Kita masih menempuh tahapan pemanggilan sesuai ketentuan. Tapi red notice adalah opsi berikutnya jika tidak kooperatif,” ujar Anang.
Jurist Tan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2023.
Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian negara, dan hingga kini belum dapat diperiksa secara langsung karena posisinya di luar negeri.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق