Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Dennie Arsan Fatika, hakim yang memimpin sidang perkara Thomas Trikasih Lembong.
Melalui juru bicara Andi Saputra, PN Jakpus menegaskan bahwa Hakim Dennie memang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Namun, informasi mengenai hartanya perlu dilihat secara adil dan menyeluruh.
Disebutkan bahwa total kekayaan dalam LHKPN merupakan gabungan dari harta pribadi Dennie dengan sang istri yang berprofesi sebagai advokat. Beberapa aset juga berasal dari warisan keluarga, bukan hanya dari penghasilan profesi.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul di media sosial dan publik. PN Jakpus berharap masyarakat memahami informasi tersebut dengan proporsional, sesuai konteks yang benar.
Selain menjelaskan sumber kekayaan, PN Jakpus juga merilis riwayat karier Dennie Arsan Fatika sebagai hakim sejak 1999, yang telah bertugas di berbagai daerah di Indonesia hingga akhirnya ditugaskan di PN Jakarta Pusat sejak 2023.
Transparansi ini menjadi bagian dari upaya lembaga peradilan menjaga akuntabilitas dan integritas, sekaligus mencegah disinformasi di tengah perhatian publik terhadap perkara yang sedang berjalan.
PN Jakpus juga mengimbau media dan publik untuk tidak menggeneralisasi data tanpa konfirmasi. Sebab, LHKPN adalah bentuk keterbukaan pejabat publik yang perlu dihargai secara objektif.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق