Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg karena dinilai mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan tempat tinggal warga.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut fatwa haram itu dikeluarkan usai dilakukan dialog dan kajian bersama pelaku usaha dan ahli kesehatan masyarakat.
Menurutnya, volume sound horeg melampaui ambang batas kemampuan pendengaran manusia normal dan berisiko merusak indera pendengaran secara permanen.
"Suara keras yang dihasilkan memiliki dampak nyata terhadap kesehatan, bukan sekadar kebisingan biasa,” ujar Asrorun di Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Tak hanya berdampak pada fisik, sound horeg juga dinilai memicu gangguan lingkungan, seperti kerusakan bangunan hingga kaca rumah pecah akibat getaran suara ekstrem.
Asrorun menambahkan bahwa banyak kegiatan dengan sound horeg juga disertai tindakan yang bersifat destruktif serta mengganggu kenyamanan umum.
Karena itu, ia mendorong pemerintah bersikap tegas dan hadir untuk menjaga harmoni sosial dan ketertiban di masyarakat yang terdampak langsung.
“Ini bukan semata persoalan ekonomi, tapi menyangkut hak publik untuk hidup tenang, sehat, dan aman,” jelasnya menanggapi dinamika sosial yang muncul.
MUI menegaskan bahwa pelarangan hanya berlaku untuk penggunaan sound horeg yang berlebihan, merusak, dan tidak pada tempatnya, bukan terhadap teknologi audionya.
Fatwa haram ini, lanjut Asrorun, belum menjadi sikap nasional karena gangguan masih dianggap bersifat lokal, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Namun jika penyalahgunaan sound horeg menyebar luas dan membahayakan publik, MUI Pusat membuka kemungkinan untuk meninjau pada level nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق