Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul darurat militer di perbatasan Thailand-Kamboja, khususnya di Provinsi Chanthaburi dan Provinsi Trat.
Situasi keamanan di wilayah perbatasan memanas akibat bentrokan bersenjata. Otoritas Thailand menetapkan darurat militer di delapan distrik pada dua provinsi tersebut sejak Jumat, 25 Juli 2025.
KBRI meminta WNI agar tetap tenang, mengikuti arahan otoritas lokal, serta mematuhi hukum yang berlaku. Imbauan ini disampaikan melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 26 Juli 2025.
WNI juga diingatkan untuk selalu membawa identitas resmi saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini untuk memudahkan proses evakuasi atau pengamanan bila kondisi memburuk.
“Selalu membawa identitas atau tanda pengenal, meningkatkan kewaspadaan, dan memantau kondisi dari sumber resmi,” tulis KBRI dalam pernyataannya.
Imbauan tersebut juga menekankan pentingnya lapor diri bagi WNI yang sudah menetap lebih dari enam bulan di Thailand, khususnya di wilayah terdampak konflik.
Darurat militer diberlakukan di tujuh distrik Provinsi Chanthaburi: Mueang Chanthaburi, Tha Mai, Makham, Laem Sing, Kaeng Hang Maew, Na Yai Am, dan Khao Khitchakut.
Sementara itu, satu distrik di Provinsi Trat, yakni Khao Saming, juga masuk dalam wilayah darurat militer yang diumumkan Komando Pertahanan Perbatasan Thailand.
Situasi ini dipicu oleh dugaan serangan militer dari pasukan Kamboja yang menembus tiga titik perbatasan menggunakan senjata berat dan kendaraan taktis.
Pemerintah Thailand menilai deklarasi martial law dibutuhkan agar militer dapat mengambil keputusan cepat dan tegas untuk menjaga stabilitas wilayah.
KBRI terus memantau kondisi melalui kerja sama dengan otoritas lokal. Hotline darurat KBRI Bangkok tersedia 24 jam bagi WNI yang memerlukan bantuan konsuler.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق