Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik mendapatkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencuat dan memicu diskusi publik. Gagasan ini disebut sebagai salah satu strategi menekan potensi korupsi di tubuh partai politik, terutama akibat mahalnya biaya politik.
Merespons hal tersebut, Istana Negara melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa segala ide yang bertujuan memberantas korupsi layak untuk dibicarakan lebih lanjut di ruang publik dan legislatif.
“Presiden itu punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi, dan ini juga bagian dari Asta Cita. Maka, setiap ide untuk menekan korupsi bisa didiskusikan,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Hasan menegaskan bahwa usulan pendanaan partai politik dari APBN harus dilihat dalam konteks besar perbaikan sistem politik nasional. Jika memang biaya politik yang tinggi menjadi akar persoalan korupsi, maka harus ada ruang dialog untuk mencari solusi, termasuk pemberian dana negara.
“Kalau tujuannya untuk memberantas korupsi karena biaya politik yang mahal, ya bisa dibahas kembali. Apakah solusi terbaiknya menambah bantuan keuangan atau justru memperbaiki sistem politiknya,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa ide-ide seperti ini akan disaring untuk menjadi kebijakan atau produk hukum yang konkret, melalui pembahasan di parlemen.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa memperbaiki sistem politik bisa menjadi pintu masuk utama dalam strategi pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh dan keterlibatan banyak pihak, termasuk lembaga legislatif dan masyarakat sipil.
“Katanya kan biaya politik mahal karena sistemnya. Jadi nanti bisa muncul juga ide-ide untuk memperbaiki sistem politik supaya tidak mahal lagi,” paparnya.
Menurut Hasan, pemerintah terbuka pada semua usulan dan tidak akan menutup pintu bagi solusi apapun selama bertujuan mengurangi praktik korupsi secara sistemik.
“Memberantas korupsi bisa dari banyak pintu masuk. Bisa dari menambah bantuan negara ke parpol, bisa dari reformasi sistem pemilu atau perbaikan sistem kaderisasi. Yang penting semuanya harus dikaji secara mendalam,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa pembiayaan politik yang transparan dan akuntabel adalah langkah krusial untuk mengurangi praktik korupsi di kalangan pejabat dan elite partai. Salah satu skema yang ditawarkan adalah dengan memperbesar porsi dana APBN untuk partai politik secara resmi dan legal.
KPK juga mengusulkan evaluasi terhadap mekanisme pelaporan dana kampanye dan sumbangan politik, agar lebih ketat dan tidak membuka celah penyimpangan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar