Kejutan besar terjadi saat tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Tim menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar yang tergeletak di lantai rumah tersebut.
“Anak buah kami mau pingsan melihat uang sebanyak itu,” ungkap Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Meski terkejut, tim bekerja sesuai prosedur. Setiap ikat uang hanya boleh dihitung oleh pihak bank, disaksikan keluarga dan ketua RT. Protokol ini diterapkan untuk menjaga keamanan barang bukti dan integritas proses hukum.
Penemuan uang ini memperkuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap yang tengah diselidiki. Berdasarkan dokumen penyidikan, TPPU diduga dilakukan sejak 2012 hingga 2022, saat Zarof masih aktif sebagai ASN.
“Saat ini, kami menelusuri asal-usul uang dan alirannya. Kami juga selidiki kemungkinan uang ini merupakan titipan dari hakim atau penegak hukum lain,” jelas Febrie.
Delapan rumah mewah dan tujuh tanah milik Zarof telah disita, diduga dibeli dari hasil TPPU. Febrie berharap Zarof kooperatif dan membuka nama-nama yang terlibat.
“Kami kejar terus TPPU-nya. Kami berharap dia bicara lebih banyak, termasuk saat persidangan,” tegas Febrie.
Ia juga meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk mengawal pengusutan kasus ini. “Kami siap dikontrol, tapi mohon beri kami kepercayaan dan dukungan,” pungkasnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar