Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus penahanan ijazah 108 mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif yang melibatkan banyak pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini mencuat setelah konflik terbuka antara Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Sentoso Seal pada awal April 2025. Namun, akses ditolak oleh pihak perusahaan. Armuji mendapat laporan bahwa perusahaan itu menahan dokumen penting milik eks pekerjanya, termasuk ijazah dan SKCK.
Alih-alih membuka komunikasi, Diana sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut. Situasi memanas ketika 30 mantan karyawan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Penyelidikan berkembang cepat. Pada 16 April 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imannuel Ebenezer, turun langsung melakukan sidak ke gudang di Margomulyo. Ditemukan indikasi kuat pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk pemotongan gaji karena melebihi waktu shalat Jumat.
Tak hanya itu, gudang Sentoso Seal juga disegel karena tak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025. Polda Jatim resmi menetapkan Diana sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Dalam penggeledahan di rumah Diana di Prada Permai VII, Surabaya, penyidik menemukan 108 ijazah eks karyawan yang disimpan tanpa dasar hukum.
“Status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan,” tegas AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.
Tak hanya soal ijazah, penyidik juga mendalami dugaan penghilangan SKCK milik eks karyawan, yang berpotensi menjerat Diana pada pasal tambahan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya karena lebih dulu jadi tersangka dalam kasus perusakan kendaraan bersama suaminya, Hendy.
Publik menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja. Wali Kota Surabaya menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi hak-hak tenaga kerja dan tak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum oleh perusahaan mana pun.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal hak dasar manusia. Kita tak akan biarkan satu pun warga kehilangan masa depannya hanya karena perusahaan semena-mena,” kata Eri Cahyadi.
Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan dokumen pribadi pekerja. Pemerintah didesak membuat regulasi tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar