Mengurus dokumen kependudukan kini jauh lebih mudah tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Kebijakan ini disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, yang menegaskan cukup bawa dokumen pribadi ke Dukcapil tanpa proses administrasi tingkat RT/RW.
Surat pengantar hanya dibutuhkan bagi penduduk yang belum masuk database dan ingin mendapatkan NIK serta dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Adapun enam dokumen yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW adalah sebagai berikut:
1. Pindah Domisili
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pindah domisili tidak butuh surat RT/RW. Warga cukup datang ke Dukcapil membawa KK, KTP-el asli, dan mengisi Formulir F-1.03.
2. Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
Merujuk Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan dan penerbitan KTP baru atau pengganti tidak butuh pengantar RT. Cukup bawa KK dan surat kehilangan dari polisi bila KTP hilang.
3. Pembuatan dan Perubahan KK
Perubahan atau penggantian KK karena rusak atau hilang juga tidak lagi memerlukan surat RT/RW. Syaratnya KK lama, surat kehilangan, dan KTP.
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA adalah identitas resmi untuk anak usia di bawah 17 tahun. Dokumen ini bisa diurus langsung ke Dukcapil tanpa pengantar RT/RW.
5. Akta Kelahiran
Mengacu Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pembuatan akta kelahiran tak perlu surat RT/RW. Cukup bawa dokumen kelahiran dan identitas orang tua.
6. Akta Kematian
Penerbitan akta kematian merujuk Pasal 45 Perpres 96/2018. Dokumen yang dibutuhkan hanyalah surat kematian dari dokter atau lurah.
Kemudahan ini merupakan bentuk layanan administrasi yang efisien dan terintegrasi untuk seluruh masyarakat.
Langkah ini juga mengurangi birokrasi berbelit dan mendorong transparansi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Dengan digitalisasi layanan Dukcapil, masyarakat tak lagi disulitkan dalam proses pengurusan dokumen penting.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar