Warga Bali dikejutkan kasus pembunuhan sadis terhadap I Pande Gede P. Korban ditemukan tak bernyawa usai disiksa tiga emak-emak selama beberapa hari.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/7). Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penyiksaan berat.
Ketiganya, yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39), didakwa menganiaya korban secara brutal.
Pemicunya adalah utang Rp5,4 miliar yang tak kunjung dibayar sejak 2019. Emosi memuncak dan berujung pada tindakan di luar nalar kemanusiaan.
Korban disekap di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Di sana, ia disiksa berhari-hari oleh para pelaku secara bergantian.
Kekerasan yang dilakukan termasuk memukul, menyetrika tubuh korban, membakar kulit dengan rokok, hingga menyulut api menggunakan korek gas.
I Pande akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 2 Februari 2025 dini hari akibat luka serius yang dideritanya selama disiksa.
Demi menghilangkan jejak, jasad korban kemudian dibuang ke jurang di wilayah Desa Pancasari, Buleleng, oleh salah satu tersangka.
Jaksa menegaskan bahwa ketiga perempuan tersebut sudah merencanakan aksinya. Mereka bahkan menyiapkan lokasi dan alat penyiksaan sebelumnya.
Dalam persidangan, fakta-fakta mengerikan terungkap, membuat publik dan pengunjung sidang bergidik ngeri. Salah satu pelaku disebut paling aktif menyiksa.
Kuasa hukum korban meminta hukuman maksimal. “Ini bukan emosi sesaat, ini sadisme terencana,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku perempuan yang dikenal di lingkungannya sebagai ibu rumah tangga biasa.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan atas peristiwa tragis ini.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق