Revisi KUHAP kembali menjadi sorotan dalam seminar nasional bertajuk “Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional” yang digelar Yerikho Manurung & Partners bersama Indonesia Millennials Center di Jakarta, Rabu (30/07/2025).
Hukum acara pidana Indonesia melalui KUHAP disahkan pada 1981 dan belum mengalami revisi besar. Padahal, perubahan zaman menuntut sistem hukum yang adaptif, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Prof. Dr. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, menekankan pentingnya semangat kolaboratif dalam merombak sistem hukum, bukan hanya sebatas legislasi simbolik atau tambal sulam aturan pidana.
Menurutnya, pendidikan hukum modern harus mampu membangun integrasi dan transformasi nilai keadilan secara fungsional, bukan sekadar transfer ilmu hukum yang formalistik dan tekstual belaka.
Ia mengajak peserta seminar untuk tidak hanya memahami norma hukum, tetapi turut menginspirasi gerakan kolektif reformasi KUHAP sebagai bagian dari proses menyehatkan sistem peradilan pidana nasional.
Suparji juga menyoroti pentingnya revisi pasal-pasal seperti penahanan tanpa pemberitahuan, wewenang penyitaan, hingga praktik penyadapan yang rentan disalahgunakan tanpa mekanisme akuntabel.
Sementara itu, Yerikho Manurung, Direktur Eksekutif IMC, mengungkapkan revisi KUHAP harus menjawab tantangan kedaulatan hukum dan memastikan kontrol terhadap lembaga penegak hukum agar tidak menyimpang dari konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP kini telah masuk tahap partisipasi publik di DPR. Yerikho berharap hasil diskusi ini dapat diteruskan sebagai rekomendasi sipil kepada legislator.
Menurutnya, momentum reformasi KUHAP adalah momen strategis untuk membangun sistem hukum yang menghargai HAM, menghapus ketimpangan proses hukum, serta menutup ruang penyalahgunaan wewenang.
Keduanya sepakat bahwa penegakan hukum yang berdaulat tak hanya soal struktur, tapi juga kesadaran kolektif atas nilai keadilan, transparansi, dan perlindungan warga negara dari praktik represif.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق