Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang. Dua orang pelaku berinisial NS (53) dan ASW (40) ditangkap setelah penyelidikan intensif membuktikan adanya pembelian BBM olahan ilegal dan pencampurannya dengan Pertamax resmi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengoplosan BBM di SPBU tersebut. “Tim Subdit IV Tipiter langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti adanya pelanggaran standar mutu BBM,” jelas Didik.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan, SPBU 34-421-13 Ciceri diketahui membeli 16.000 liter BBM olahan dari pihak lain yang bukan Badan Usaha Niaga Migas resmi, yakni PT Pertamina Patra Niaga. BBM ilegal tersebut dicampurkan ke dalam tangki timbun Pertamax yang masih menyimpan sekitar 8.000 liter BBM resmi.
Setelah mencampur, para pelaku sempat membeli kembali BBM resmi Pertamax sebanyak 8.000 liter guna menyeragamkan warna produk yang telah tercemar. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa BBM oplosan tersebut memiliki titik didih akhir (Final Boiling Point) sebesar 218,5 derajat, melebihi batas maksimal 215 derajat sesuai ketentuan Dirjen Migas.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 28.434 liter BBM campuran, alat transfer gas, beberapa unit ponsel, laptop, dan sampel BBM," tambah Bronto.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 KUHP.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kecurangan dalam pendistribusian energi nasional. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan serupa.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar