Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Regulasi ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden terkait percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Permendes, yang ditandatangani Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025, menjadi landasan hukum penting bagi kepala desa dalam memutuskan pembiayaan koperasi.
Aturan tersebut juga merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman bagi koperasi, memperkuat koordinasi antar kementerian terkait.
"Hari ini kami umumkan peraturan Menteri Desa tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih," ujar Mendes Yandri di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, proses persetujuan wajib melalui musyawarah desa, menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembiayaan.
Permendes menetapkan tiga kewajiban kepala desa, termasuk menilai rencana bisnis Kopdes, mengoordinasikan pembayaran pinjaman, dan memberikan kuasa penyaluran dana desa jika dibutuhkan.
Kebijakan ini juga mengatur pembagian hasil, di mana Kopdes wajib memberi imbal jasa minimal 20% laba bersih untuk desa setiap tahun.
Dana tersebut dicatat dalam APBDes dan digunakan mendanai pembangunan, baik infrastruktur, layanan sosial, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, Permendes memperjelas ruang lingkup usaha Kopdes, mencakup penyediaan sembako, klinik desa, logistik, pergudangan, hingga layanan simpan pinjam.
Mendes Yandri menegaskan, regulasi ini akan memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah, mendorong kemandirian ekonomi berbasis gotong royong.
Turut hadir dalam konferensi pers, Wamendes Ahmad Riza Patria, Sekjen Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, serta pejabat tinggi Kemendes PDT lainnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto Permendes Perkuat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar