Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang publik dengan penggeledahan di dua lokasi terkait skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 senilai Rp1 triliun, Rabu (13/08/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penggeledahan ini menjadi langkah penting memburu bukti baru yang mengungkap aliran dana mencurigakan dari kuota haji reguler.
Lokasi pertama berada di Depok, Jawa Barat, tepatnya rumah salah satu pihak terkait. Dari sana, penyidik menyita satu mobil mewah dan sejumlah aset properti bernilai tinggi.
"KPK mengamankan kendaraan roda empat dan beberapa aset lain dari rumah di Depok," ujar Budi, memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama di Jakarta.
Dari lokasi kedua, KPK menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga memuat data sensitif terkait manipulasi kuota dan aliran dana.
"Penggeledahan di Kemenag menghasilkan barang bukti berupa dokumen serta BBE," ungkap Budi, menambahkan bahwa pihak Kemenag bersikap kooperatif.
KPK mengapresiasi sikap terbuka pejabat Kemenag yang memfasilitasi proses penyitaan, meski kasus ini berpotensi mengguncang citra institusi keagamaan tersebut.
Skandal ini diduga bermula dari perubahan jumlah kuota haji reguler yang seharusnya dikelola pemerintah, namun dialihkan ke pihak travel swasta tertentu.
Akibatnya, dana besar yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke kantong pihak swasta, memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah.
KPK juga telah mencegah tiga tokoh bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah pencegahan ini diyakini sebagai strategi mengamankan proses penyidikan agar para pihak tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan, mengingat skandal ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan menyentuh sensitivitas ibadah umat Muslim Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar