Hubungan asmara tujuh tahun antara Bunga (24) dan Kumbang (24) berakhir tragis, memicu drama ancaman yang menghebohkan dunia maya.
Bunga, warga Palangka Raya yang baru lulus kuliah, memutuskan hubungan karena perbedaan keyakinan. Namun, Kumbang, pemuda asal Barito Utara, menolak berpisah.
Tak hanya menolak, Kumbang nekat mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Bunga di media sosial, aksi yang jelas melanggar hukum dan norma sosial.
Peristiwa ini terungkap setelah Bunga menceritakan kisahnya kepada pegiat sosial Cak Sam. Mendengar ancaman itu, Cak Sam langsung mengambil langkah cepat.
Melalui sambungan WhatsApp, Cak Sam menegur keras Kumbang dan memberi edukasi soal bahaya serta konsekuensi hukum penyebaran konten asusila.
“Kalau sudah tidak cocok, putuskan dengan baik. Cinta tidak boleh dipaksa, apalagi disertai ancaman,” tegas Cak Sam saat mediasi daring, Minggu (27/7/2025).
Tak berhenti di situ, Cak Sam juga berkoordinasi dengan Polsek setempat di Barito Utara untuk memastikan tindakan pencegahan dilakukan secara resmi.
Polisi meminta Kumbang menandatangani surat pernyataan dan menghapus seluruh foto serta video pribadi Bunga dari ponselnya.
Akhirnya, Kumbang meminta maaf kepada Bunga secara terbuka, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan menghapus semua data yang mengancam reputasi mantannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman menyebar konten pribadi bisa berujung jerat hukum, bahkan merusak masa depan pelaku.
Para pakar hukum mengingatkan, penyebaran atau ancaman penyebaran konten intim tanpa izin korban merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar