Sidang kasus penyiksaan berujung kematian yang menggemparkan Bali resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7) siang, menghadirkan tiga perempuan sebagai terdakwa.
Para terdakwa adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Puspitarini (39), yang didakwa menganiaya korban hingga meninggal.
Korban, I Pande Gede Putra Palguna (54), disebut berutang Rp 5,4 miliar kepada Leni sejak 2019. Uang dipinjam bertahap, namun pengembalian tak pernah terealisasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengungkapkan, Leni kesal karena korban menghilang dan tak bisa dihubungi setelah menerima uang dalam jumlah besar.
Frustrasi, Leni mengajak dua temannya, Ida Ayu Oka yang dikenal sebagai ‘peramal’ dan Intan yang mengaku ahli ‘tarot’, untuk memancing korban keluar.
Upaya itu berhasil pada September 2021, ketika korban ditemui di Hotel Cakra, Denpasar. Saat itu, korban kembali berjanji melunasi utang.
Namun janji tinggal janji. Korban kembali menghilang, memicu kemarahan Leni dan rekan-rekannya hingga memutuskan mengambil tindakan kekerasan yang berujung fatal.
Dalam dakwaan, JPU menyebut korban mengalami kekerasan fisik berulang, menyebabkan luka parah dan akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara memimpin jalannya sidang perdana ini, yang dihadiri keluarga korban dan sejumlah warga yang penasaran mengikuti kasus.
Kasus ini memicu perhatian publik Bali, menyoroti dampak utang-piutang besar yang tak terselesaikan, serta keterlibatan perempuan dalam tindak kekerasan ekstrem.
Persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menegaskan, ketiga terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar