Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan baru efisiensi anggaran melalui PMK Nomor 56/2025, memangkas 15 jenis belanja negara.
Kebijakan ini bertujuan menekan pengeluaran pemerintah, meningkatkan efektivitas penggunaan APBN, serta memastikan anggaran dialokasikan pada sektor prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, belanja yang terkena pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, hingga kajian, analisis, serta pelatihan teknis.
Sri Mulyani juga memotong pos honor kegiatan, jasa profesi, percetakan, souvenir, penyewaan gedung, kendaraan, peralatan, serta pembelian lisensi aplikasi non-esensial.
Selain itu, jasa konsultan, bantuan pemerintah yang tidak prioritas, pemeliharaan, perjalanan dinas, pengadaan peralatan dan mesin, hingga infrastruktur tertentu juga termasuk dalam daftar.
Menurut Menkeu, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian belanja negara agar ruang fiskal tetap sehat di tengah tantangan ekonomi global.
"Efisiensi ini bukan sekadar penghematan, tetapi langkah untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan pada program produktif dan berdampak langsung," ujar Sri Mulyani.
Ia menegaskan, pemangkasan tidak akan mengganggu pelayanan publik esensial maupun proyek strategis nasional, melainkan diarahkan untuk menghilangkan pemborosan dan pengeluaran yang dinilai kurang mendesak.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga defisit anggaran tetap terkendali, sambil mengantisipasi ketidakpastian global yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
PMK 56/2025 mulai berlaku efektif bulan ini, dan seluruh kementerian/lembaga wajib menyesuaikan perencanaan anggarannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap alokasi APBN lebih tepat sasaran, memperkuat daya tahan ekonomi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar