Usianya baru 24 tahun, namun nama Nur Afifah Balqis sudah tercatat dalam sejarah KPK sebagai koruptor perempuan termuda. Publik pun terhenyak mendengar kasusnya.
Kisahnya mencuat pada 2022 saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya pejabat, staf muda DPR RI dari Fraksi Demokrat ini ikut diamankan. Nur diduga menjadi penghubung antara pejabat daerah dan pihak berpengaruh di parlemen.
Modusnya, ia menerima suap Rp 400 juta dalam bentuk tunai dan transfer. Tujuannya: mengatur pencairan DAK senilai Rp44 miliar dari Kementerian Keuangan.
Meski hanya staf, perannya terbilang strategis. Ia menjadi makelar anggaran, memastikan dana pusat mengalir lancar ke daerah dengan “imbalan” yang disepakati pihak terkait.
Investigasi KPK mengungkap bahwa Nur aktif membangun komunikasi, menyusun skema, dan memastikan semua pihak di lingkaran kasus mendapat bagian sesuai peran masing-masing.
Fakta bahwa ia masih muda membuat kasus ini semakin menghebohkan. Media sosial langsung banjir komentar, sebagian tak percaya anak muda bisa terlibat kasus sebesar ini.
Proses hukum berjalan cepat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta, dengan subsider empat bulan kurungan jika tak dibayar.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa korupsi tak mengenal usia, jabatan, maupun latar belakang. Godaan uang instan bisa menjerumuskan siapa saja, bahkan generasi muda.
Kini, Nur Afifah Balqis menjalani hukumannya. Namanya menjadi simbol peringatan bagi anak muda tentang bahaya menyalahgunakan posisi dan koneksi untuk keuntungan pribadi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar