Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti langkah TNI yang melakukan penjagaan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, tindakan itu tidak normal dan menjadi sinyal ketidakharmonisan antara TNI dan Polri.
Mahfud menjelaskan bahwa kejaksaan tidak termasuk dalam daftar obyek vital nasional sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004. Karena itu, langkah TNI tersebut dinilai menyalahi aturan yang berlaku.
“Nah itu persoalannya. Kejaksaan bukan obyek vital nasional. Jadi, tidak ada dasar hukum bagi TNI menjaga kantor kejaksaan,” tegas Mahfud dalam acara ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Mahfud menegaskan bahwa pengamanan institusi kejaksaan oleh TNI hanya bisa dilakukan jika ada perubahan peraturan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Tanpa dasar tersebut, tindakan ini justru menimbulkan kegaduhan dan potensi konflik antar-lembaga penegak hukum.
Ia juga menyoroti keberadaan Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer) yang kerap dijadikan alasan atas keterlibatan TNI. “Jampidmil itu punya fungsi terbatas, dan tidak berarti seluruh kantor kejaksaan harus dijaga TNI,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa urusan pengadilan militer diatur terpisah, dengan institusi khusus seperti auditor militer dan pengadilan militer, bukan kejaksaan umum.
Pernyataan Mahfud MD menjadi peringatan serius akan pentingnya menjaga batas kewenangan antar-lembaga hukum, demi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق