Pemerintah kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku mulai 5 Juni 2025. Diskon ini ditujukan khusus untuk pelanggan PLN kelompok rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari paket insentif fiskal demi mendongkrak daya beli masyarakat.
Berbeda dari Januari–Februari 2025 yang mencakup daya hingga 2.200 VA, kali ini insentif hanya berlaku untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Pemerintah tengah menyusun regulasi teknis bersama kementerian terkait dan berharap finalisasi dilakukan sebelum 5 Juni.
Diskon tarif listrik ini merupakan satu dari enam insentif yang akan diluncurkan serentak. Kelima lainnya adalah diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, subsidi motor listrik, BSU, dan bantuan sosial pangan. Pemerintah juga menyiapkan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, seluruh regulasi akan tuntas dalam beberapa hari. "Sudah diputuskan dalam rapat koordinasi. Ada yang perlu PP, ada yang cukup Permen," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Insentif ini dirancang untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga menjelang libur sekolah dan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 ASN. Targetnya adalah mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 ke angka 5 persen, setelah kuartal I hanya mencatat 4,87 persen.
Dengan insentif ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat terbantu menghadapi tekanan ekonomi, sembari mendorong geliat aktivitas konsumsi nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق